Risalah Puasa Bersama Syaikh Shalih Al-Utsaimin

Ukhti muslimah bulan ramadhan telah menghampiri kita, tentu banyak hal yang ingin ukhti  ketahui tentang segala hal yang berhubungan dengan puasa. Hati akan terasa lebih mantap apabila mendapatkan sumbernya langsung dari ulama salaf kita. Syaikh Shalih Utsaimin rahimahullah memaparkan tentang masalah puasa ini dalam kutaibnya yang amat jelas dan gamblang, mencakup hukum puasa, golongan orang-orang yang berpuasa, hal-hal yang membatalkannya, dan beberapa hal penting yang berkaitan dengan puasa.Nah,selamat menyimak,…semoga Allah menerima amal dan ibadah kita selama bulan ramadhan ini,amiin.

Puasa

 

1.  Puasa adalah beribadah kepada Allah dengan meninggalkan hal-hal yang membatalkannya, mulai dari waktu fajar hingga matahari terbenam.

2. Puasa di bulan ramadlan merupakan salah satu rukun islam. Sebagaimana Nabi bersabda : “Islam berdiri atas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan yang hak selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan ramadlan, dan berhaji ke Baitullah”.

Kelompok orang-orang dalam puasa

1-    Puasa hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mampu dan tidak dalam bepergian.

2-    Orang kafir tidak berkewajiban puasa, dan tidak wajib membayarnya (qadla puasanya) jika ia masuk islam.

3-    Anak kecil yang belum baligh tidak wajib puasa, akan tetapi orang tuanya hendaknya menganjurkan untuk berpuasa agar terbiasa.

4-    Orang gila tidak wajib puasa, juga tidak harus memberi makan orang lain sebagai fidyah, meskipun orang yang gila tersebut sudah dewasa atau tua. Demikian pula orang tua yang pikun tidak mampu membedakan hari puasa atau tidak. Juga orang cacat mental yang juga tidak dapat membedakan puasa dan tidak.

5-    Orang yang tidak mampu puasa sama sekali. Dikarenakan tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Akan tetapi ia harus membayarnya dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin.

6-    Orang sakit, yang jika ia puasa terasa berat menunaikannya, dan sakitnya itu ada harapan sembuh, maka boleh tidak puasa akan tetapi ia harus membayarnya jika ia telah sembuh.

7-    Wanita hamil dan wanita yang menyusui, jika mereka berat untuk menunaikan puasa, dikarenakan hamil dan menyusui, atau hawatir terhadap bayinya. Maka mereka diperbolehkan tidak puasa, akan tetapi harus mengqodlo puasa yang tertinggal setelah mampu atau hilang rasa hawatir mereka.

8-    Wanita yang sedang haid atau sedang nifas, mereka diharamkan berpuasa, akan tetapi mereka harus membayar puasa yang tertinggal.

9-    Orang yang terpaksa untuk tidak puasa, dikarenakan menolong orang yang tenggelam atau kebakaran, dan ia harus mengqodlonya.

10-Orang musafir, ia boleh puasa atau tidak, dan wajib mengqodlonya. Bepergian itu boleh karena keperluan mendadak, seperti umrah atau silaturrahmi dll. Atau bepergian yang sudah menjadi kebiasaannya sebagai tugas, seperti seorang supir taksi atau bis, selama ia keluar kota.

 

Hal-hal yang membatalkan puasa

1-        Jima’ / bersetubuh : Jika seseorang melakukan jima’ saat ia puasa di bulan ramadlan, maka ia wajib melanjutkan puasanya hari itu, ia juga diwajibkan mengqadlanya dan menerima kewajiban yang amat berat yaitu memerdekakan budak. Jika ia tidak menemukan, maka ia wajib berpuasa selama  dua bulan berturut tanpa putus, jika tidak mampu memberi makan sebanyak 60 orang miskin.

2-        Keluarnya sperma dalam keadaan terjaga ( tidak tidur ), dengan disebabkan onani, bermesraan, berciuman, merangkul, atau yang lain-lain.

3-        Makan dan minum sesuatu yang berguna bagi tubuh atau yang berbahaya, seperti merokok.

4-        Suntikan yang berfungsi sebagai pengganti makanan seperti infus. Karena hal itu termasuk dalam kategori makan dan minum. Adapun suntikan yang tidak berfungsi sebagai pengganti makan dan minum, maka tidak mambatalkan puasa, walau suntikan itu di pembuluh darah atau lainnya, meskipun obat suntikan itu terasa di tenggorokan. 

5-        Transfusi darah, termasuk membatalkan puasa. Seperti seorang yang banyak mengeluarkan darah  sehingga harus ditambah darahnya, sebagai pengganti darah yang keluar.

6-        Keluarnya darah haidl atau nifas.

7-        Mengeluarkan darah dengan bekam atau sejenisnya. Adapun keluar darah dengan sendirinya seperti mimisan atau keluar darah dikarenakan dicopot giginya, maka tidak termasuk mambatalkan puasa karena tidak tergolong hijamah (bekam).

8-       Muntah yang disengaja, adapun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa.

 

Perlu diingat

Seseorang tidak batal puasanya, jika hal-hal di atas dilakukan dengan alasan lupa, atau tidak tahu hukumnya, dan atau karena terpaksa. Sebagaimana firman Allah

(( ÑóÈøóÜäóÇ áÇó ÊõÄóÇÎöÐúäóÇ Åöäú óäÓöíúäóÇ Ãóæú ÃóÎúØóÃúäóÇ ))

Artinya : ( Ya Tuhan kami jangan Engkau murkai kami jika kami lupa dan bersalah ). Al-Baqarah : 286

Dan firman Allah :

(( ÅöáÇøó ãóäú ÃõßúÑöåó æóÞóáúÈõåõ ãõØúãóÆöäøñ ÈöÇúáÅöíúãóÇäö )) 

Artinya : ( .. kecuali orang yang terpaksa sedang hatinya tetap tenang dalam memegang iman ). An-Nahl:106

 

Dan firman Allah :

(( æóáóíúÓó Úóáóíúßõãú ÌõäóÇÍñ ÝöíúãóÇ ÃóÎúØóÃúÊõãú Èöåö æóáóßöäú ãóÇ ÊóÚóãøóÏóÊú ÞõáõæúÈõßõãú ))

Artinya: ( Tidaklah kamu mendapat dosa kesalahan yang kamu lakukan dengan tidak sengaja, akan tetapi apa yang kamu sengajakan untuk melakukannya (termasuk dosa). Al-Ahzab:5

 

      Jika ada seseorang yang makan atau minum keadaan puasa dan melakukannya karena lupa, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Begitu juga halnya, bila ada seseorang makan atau minum dan ia meyakini bahwa matahari sudah tenggelam, atau waktu fajar belum muncul, maka hal itu juga tidak termasuk menjadi batal puasanya, karena dia tidak tahu (jahil). Juga seperti seseorang yang berkumur, tanpa tersadari airnya masuk ke tenggorokan maka tidak pula batal puasanya, karena ia tidak sengaja. Andaikan seseorang tidur bermimpi sampai keluar sperma, itupun tidak batal karena tanpa kesadarannya.

 

Hal-hal penting bagi yang berpuasa.

1-      Diperbolehkan seseorang berniat puasa, sedang dia dalam keadaan junub (belum mandi jenabat) kemudian mandi jenabat setelah fajar tiba. 

2-      Bagi wanita, setelah bersih dari haidh atau nifasnya di bulan ramadlan sebelum fajr, tetap menunaikan puasa, meskipun bersucinya (mandi) setelah fajar tiba. Akan tetapi diwajibkan berniat sebelum terbit fajar. 

3-      Diperbolehkan  untuk mencabut giginya,  mengobati lukanya, dan meneteskan obat ke matanya atau kupingnya, dan itu tidak membatalkan puasa. Walaupun ia merasakan sesuatu di tenggorokannya.

4-      Diperbolehkan seseorang untuk menggunakan siwak atau sikat gigi. Dan itu tetap hukumnya termasuk sunnah sebagaimana di saat tidak puasa.

5-      Diperbolehkan melakukan sesuatu untuk mengurangi rasa panas, gerah dan haus dengan menyiramkan air atau masuk di ruangan ber AC .

6-      Diperbolehkan seseorang yang puasa menyemprotkan obat ke mulutnya untuk meringankan dan membantu pernapasannya, jika dia menderita sakit sesak napas.

7-      Diperbolehkan membasahi bibirnya dengan air jika kering.  Begitu juga boleh untuk berkumur-kumur.

8-      Disunnahkan mengakhirkan sahur menjelang fajar, menyegerakan buka puasa setelah matahari tenggelam. Disunnahkan pula berbuka dengan kurma setengah matang, kalau tidak ada dengan kurma (yang matang), kalau tidak ada dengan air,  kalau tidak ada dengan makan apa saja cukup dengan niat di hati sampai dia dapat makanan. 

9-      Bagi yang berpuasa, perbanyaklah menunaikan ibadah, ketaatan, dan menjauhi larangan-larangan.

10-   Wajib hukumnya bagi seorang yang puasa (khususnya) untuk memelihara kewajiban-kewajiban dan menjauhi segala larangan. Khususnya shalat fardhu pada waktunya dengan berjamaah, bagi lelaki. Meninggalkan dusta, ghibah, namimah, mu’amalah dengan uang-uang riba, bebicara dan sebagai saksi dusta dll. Sehingga jangan sampai tergolong sebagai seorang yang disinyalir Nabi Shalallahu alaihi wassalam dalam hadist beliau yang berbunyi:

 

ãóäú áóãú íóÏóÚú Þóæúáó ÇáÒøõæúÑö æóÇáúÚóãóáó Èöåö æóÇáúÌóåúáó ÝóáóíúÓó öááåö ÍóÇÌóÉñ Ýöíú Ãóäú íóÏóÚó ØóÚóÇãóåõ æóÔóÑóÇÈóåõ

 

Artinya : ” Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan bohong dan melakukan kebohongan, juga kebodohan, maka Allah tidak butuh dengannya walau ia meninggalkan makan dan minumnya”. (HR.Bukhari no.1819)

 

æóÇáúÍóãúÏõ ááåö ÑóÈøö ÇúáÚóÇáóãöíúäó æóÕóáøóì Çááåõ Úóáóì äóÈöíøöäóÇ ãõÍóãøóÏò æóÚóáóì Âáöåö æóÕóÍúÈöåö ÃóÌúãóÚöíúäó

 

 

Risalah : diterjemahkan oleh Baihaqi Abu Syarahbiel

Di ketik ulang oleh : ummu raihanah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *