Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun

Seorang akhwat mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari kerabat dekatnya dan tidak jarang dari sahabatnya ataupun teman dekatnya yang tahu persis kapan ia dilahirkan. Terkadang agak bingung juga untuk menanggapinya karena mereka ini memang masih ”jahil” tentang masalah ini.Menjelaskan dengan lemah lembut dan hikmah adalah merupakan langkah yang bijaksana sambil menunggu ‘timing’ yang tepat dimana nasehat ini bisa masuk kedalam hati mereka, ternyata banyak yang akhirnya mengerti dan berkomentar… ”ooo..ternyata hal itu dilarang ya?? baru tahu deh saya…!” wah senangnya hati kita apabila dakwah ini berhasil dan sukses dan bila tidak maka memang hanya tugas kita menyampaikan saja, selebihnya masalah hidayah adalah ditangan-Nya semata.Jadi jangan berkecil hati ya,..??Nah, mari kita simak fatwanya yang membahas tentang masalah merayakan ulang tahun ini, agar hati kita jadi tambah terbuka dan mantap, insya Allah…!!

rn

Pertanyaan:

Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang) Apakah hukum merayakan Hari Ulang Tahun ?

Jawaban:
Merayakan Hari Ulang Tahun tidak ada landasannya dalam syara’/agama kita yang suci bahkan ia (perbuatan itu) adalah bid’ah berdasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam : ”Barangsiapa yang mendatangkan suatu perbuatan baru (mengada-ada) dalam urusan kita ini (agama) sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak”. (Hadits Muttafatwa ‘ala shihhatihi = hadits yang sepakati atas keshahihannya).

Dan dalam lafazh Imam Muslim yang dita’liq kan (diriwayatkan secara mu’allaq) oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam shahihnya dengan lafazh yang Jazm (tegas, pasti) : ”Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang bukan dari urusan kami (agama) maka hal itu adalah ditolak”.

Telah diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tidak pernah merayakan Hari Lahir (Hari Ulang Tahun) beliau selama hidupnya, tidak juga memerintahkan hal itu serta tidak pernah mengajarkannya kepada para shahabat beliau.. demikian juga halnya dengan para al-Khulafaur Rasyidun. Dan seluruh shahabat beliau tidak pernah melakukan hal itu padahal mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui sunnah Nabi, orang-orang yang paling dicintai oleh beliau dan orang-orang yang paling komitmen dalam menjalankan ajaran beliau.

Maka andaikata perayaan Hari Lahir (Maulid Nabi) adalah disyari’atkan niscaya mereka pasti berlomba-lomba merayakannya. Begitu juga (hal ini) tidak pernah dilakukan dan diperintahkan/dianjurkan oleh seorang pun dari para ulama yang hidup pada abad-abad utama. Maka berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk ajaran syara’/agama yang karenanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam diutus dan kami bersaksi dihadapan Allah Ta’ala dan seluruh kaum Muslimin bahwasanya andaikata beliau melakukan atau memerintahkannya atau dilakukan oleh para shahabatnya radhiallahu ‘anhum niscaya kami akan berlomba-lomba untuk melakukannya dan menyeru kepadanya sebab kami – alhamdulillah – adalah termasuk orang-orang yang paling komitmen dalam mengikuti sunnah beliau dan mengagungkan perintah dan larangannya.

Kami memohon kepada Allah agar kami dan seluruh kaum Muslimin dapat berketetapan hati (tsabat) dalam menjalankan kebenaran dan terhindar dari setiap hal yang bertentangan dengan syara’ Allah yang suci, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah lagi Mulia.

[al-Fatâwa al-Jâmi’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Jilid. III, hal. 1099].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *