RasuluLlah Memberi Cinta dan Ketegasan kepada Fathimah Az-Zahra
Fathimah Az-Zahra adalah putri keempat dari Muhammad
RasuluLlah dan ibunya, Ummahatul Mukminin Khadijah binti Khuwailid. RasuluLlah
memberikan julukan kepada Fathimah dengan ‘az-zahra’ (bunga). Dan beliau
dikunnyahkan dengan Ummu Abiha (ibu dari ayahnya), karena kesungguhan,
kesabaran, dan keteguhan Fathimah dalam mendampingi sang ayah sebagai pengganti
tugas-tugas ibunya setelah wafat, sedangkan Khadijah adalah seorang ibu yang
paling utama dan istri yang paling mulia. Pun, Fathimah adalah anak yang paling
mirip dengan ayahnya, Muhammad RasuluLlah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh, RasuluLlah telah menggambarkan kecintaannya kepada putri beliau,
Fathimah tatkala beliau berkhutbah di mimbar:
”Sesungguhnya Fathimah adalan
bagian dagingku, maka barangsiapa yang membuatnya marah, berarti telah
menjadikan aku marah”
Dan dalam riwayat lain:
”Sesungguhnya, Fathimah adalah bagian dari
potongan dagingku, maka barangsiapa yang mendustainya berarti mendustaiku, dan
barangsiapa yang mengganggunya, berarti dia mengganggu diriku” (H.R. Bukhari no
2449)
Karena kecintaan RasuluLlah kepada putrinya itu, apabila beliau pulang dari
safar, beliau masuk masjid lalu shalat dua rakaat dan mendatangi Fathimah, baru
kemudian mendatangi istri-istri beliau. Telah diceritakan oleh Ummul Mukminin
(ibunya orang Mukmin karena sebagai istri Rasul, ed), ”Belum pernah aku melihat
orang yang paling mirip dengan RasuluLlah dalam berbicara melebihi Fathimah,
apabila dia masuk menemui Nabi, maka Nabi berdiri untuk menyambutnya dan
menciumnya, serta melapangnya tempatnya. Begitu pula sebaliknya perlakukan
Fathimah terhadap Nabi”
(H.R. Abu Dawud dalam ‘Al-Adab’ no. 5217, At-Tirmidzi
dalam ‘Al-Manaqib’ no. 3871, dan Al-Hakim dalam ‘Al-Mustadrak’ III/154,
dishahihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Sekalipun demikian melimpahnya kecintaan ini, akan tetap Nabi menjelaskan
kepada putriya, dan juga kepada yang lain agar senantiasa beramal dan berbekal
taqwa. Suatu hari beliau berdiri dan berseru:
”Wahai sekalian orang Quraisy,
jagalah diri kalian, sesungguhnya aku tidak dapat membantu kalian di sisi ALlah
sedikitpun, wahai… wahai… wahai… Fathimah binti Muhammad, mintalah
kepadaku hartaku yang kamu sukai, namun aku tidak dapat menolongmu dari kehendak
ALlah sedikitpun”
dalam riwayat lain:
”Wahai Fathimah binti Muhammad, selamatkanlah dirimu
dari naar (neraka, red), karena sesungguhnya aku tidak kuasa memberikan madharat
dan manfaat di sisi ALlah”
(H.R. Bukhari VI/16 dan Muslim no 206)
Dari Tsauban berkata:
RasuluLlah masuk ke rumah Fathimah, sedangkan ketika
itu aku bersama beliau. Fathimah mengambil kalung emas dari lehernya, seraya
berkata: ”Ini adalah pemberian Abu Hasan kepadaku”. Maka beliau
bersabda:
”Wahai Fathimah, apakah engkau senang jika orang-orang berkata:
‘inilah Fathimah binti Muhammad, sedangkan di tangannya ada kalung dari naar
(neraka, red)?’ ”
Kemudian beliau memarahi Fathimah dengan keras dan menghardiknya, kemudian
beliau keluar tanpa duduk terlebih dahulu. Maka Fathimah mengambil sikap untuk
menjual kalungnya, kemudian hasilnya dibelikan seorang budak wanita, setelah itu
dia merdekakan. Tatkala hal ini sampai kepada RasuluLlah, bersabdalah
beliau:
”Segala puji bagi ALlah yang telah menyelamatkan Fathimah dari naar”
(H.R. An-Nasa’i VIII/158 dan Al-Hakim III/152-153)
Maka kedudukan yang telah diraih oleh Fathimah di sisi ayahnya RasuluLlah
tersebut, tidaklah menghalangi RasuluLlah dalam memarahinya, bahkan mengancamnya
bahwa sekali-kali RasuluLlah tidak dapat menolong Fathimah dari kehendak ALlah.
Bahkan beliau juga memberikan ancaman, seandainya dia mencuri, maka akan
ditegakkanlah hukum atasnya, yakni hukum potong tangan. Sebagaimana disebutkan
dalam hadits tentang seorang wanita Al-Makhzumiyyah yang mencuri kemudian
kaumnya memintakan ampunan agar wanita tersebut bebas melalui Usamah bin Zaid
bin Haritsah, orang yang paling dekat dengan beliau.
Beliau pun marah kepda Usamah bin Zaid, karena permintaan tersebut akan
mengubah kebijaksanaan pertama dan akan membuka peluang dihilangkannya sanksi,
maka Nabi marah kepada Usamah karena ALlah, kemudian beliau bersumpah kepada
ALlah Ta’ala bahwa beliau akan menerapkan hudud(hukum) Allah, sekalipun terhadap
orang yang paling beliau cintai, jika dia terjerumus ke dalam suatu kesalahan
yang mengharuskan untuk dihukum; agar bisa dijadikan teladan.
RasuluLlah bersabda:
”Wahai manusia, sesungguhnya sesatnya orang-orang
sebelum kalian dikarenakan apabila yang mencuri adalah orang-orang yang mulia
kedudukannya, maka dibiarkan, akan tetapi manakala yang mencuri adalah
orang-orang lemah, maka mereka menegakkan hukum. Demi Allah, seandainya Fathimah
binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.”
(H.R. Bukhari
dalam al-Hudud VIII/16 dan Muslim no 1688)
SubhanaLlah…
begitu cintanya RasuluLlah kepada Fathimah, dan begitu
tegasnya beliau kepadanya.
Diambil dari:
Mengenal Shahabiyah Nabi, Pustaka At-Tibyan, Mahmud Mahdi
Al-Istanbuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi, cet 2, Januari
2002.