Hilfu Al-Fudhul | Jilbab Online

Pada bulan Dzulqaidah tahun ke-20 sebelum kenabian setelah selesai perang Fijar (Harbu Al-Fijar) (antara Quraisy dan Kinanah menghadapi serangan bani Qais Ailan), [1], terjadilah satu kesepakatan atau perjanjian yang dikenal dengan Hilfu Al-Fudhul atau Hilfu Al-Muthayyabin.


[1]Tentang kejadian perang ini dan keikutsertaan Rasulullah di dalamnya telah diriwayatkan ahli sirah dalam banyak kitab-kitab referensi, namun semuanya dengan riwayat yang lemah, sehingga kisahnya tidak kami (Majalah Nikah -adm-) muat.

Kesepakatan dan perjanjian ini dipelopori oleh Al-Zubeir bin Abdilmuththalib dan terjadi antara Bani Hasyim, Bani Muthalib, Bani Asad bin Abdul Uza, Bani Zuhrah dan Bani Taim di rumah Abdullah bin Jud’an Al-Taimi. Mereka bersepakat apabila mendapati orang dari penduduk Mekah atau luar Mekah yang terzhalimi, mereka akan menolongnya dan melawan orang yang menzhaliminya sampai mengembalikan hak yang dizhaliminya, saling tolong menolong dan mengembalikan hak orang yang dizhalimi dari orang yang menzhalimi. Keabsahan peristiwa ini dan keikutsertaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disampaikan Beliau setelah menjadi nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya dari Sahabat Abdurrahman bin Auf, beliau berkata,

“Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku pernah menyaksikan hilf Al-Muthayyabin bersama para pamanku sewaktu aku masih kecil. Aku tak ingin memiliki onta merah dan aku membatalkannya‘”[1]

Dalam riwayat Al-Baihaqi dikatakan, “Aku tidak pernah menyaksikan perjanjian kesepakatan orang Quraisy kecuali Hilf Al-Muthayyabin, Aku tak ingin memiliki onta merah dan aku membatalkannya.[2]

Dalam satu riwayat Al-Humaidi dikatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh aku telah menyaksikan di rumah Abdullah bin Jud’an satu perjanjian seandainya aku diajak melakukannya dalam Islam tentu aku kabulkan.’”[3]

Sedangkan perincian sebab perjanjian ini diriwayatkan Ibnu Katsir tanpa sanad dan Ibnu Sa’ad dari Al-Waqidi sehingga riwayat ini lemah. Dikisahkan bahwa sebab perjanjian ini adalah seorang dari daerah Zabid datang ke Mekah membawa barang dagangannya, lalu dibeli Al-Ash bin Wa’il Al-Sahmi tokoh terkemuka Quraisy. Kemudian Al-Ash tidak membayarnya. Orang tersebut meminta bantuan Ahlaf yaitu Bani Abdiddar, Makhzum, Jumah, dan Sahm, namun mereka menolak membantunya mendesak Al-Ash, sebaliknya malah menghardiknya. Ketika orang Zabid ini melihat gelagat jelek, maka ia naik ke Jabal Abu Qubais ketika matahari terbit dan waktu itu bangsa Quraisy sedang berkumpul di sekitar Ka’bah. Lalu ia berteriak sekuatnya,

Wahai anak turunan Fihr ada barang dagangan yang terzhalimi

Di lembah Mekah dari orang yang datang dari jauh dan akan pergi

Dalam keadaan berihram, kusut masai belum selesai melaksanakan umrah

Wahai para tokoh yang berada di antara hajar aswad dengan Hajar Aswad

Sungguh tanah suci hanya pantas untuk orang yang sempurna akhlaknya

Dan tanah suci tidak pantas dihuni oleh orang yang fajir dan pengkhianat

Lalu bangkitlah Al-Zubeir bin AbdilMutthalib dan berkata, “Apakah orang seperti ini dibiarkan?” Lalu kaum Quraisy, Bani Zuhrah dan Taimi berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an membuat perjanjian kesepakatan pada bulan Dzulqaidah untuk bersatu membantu orang yang dizhalimi melawan orang yang zhalim sampai

 ia mengembalikan haknya. Maka kaum Quraisy menamakan perjanjian ini Hilf Al-Fudhul. Kemudian mereka berangkat menemui Al-Ash bin Wail lalu meminta barang dagangan orang Zabidi tersebut, kemudian Al-Ash pun menyerahkannya kepada orang

 tersebut.

FAEDAH KISAH INI

1.   Apabila para ahli jahiliyah menolak kezhaliman karena faktor fitrah mereka maka tentunya kaum muslimin lebih pantas lagi menolaknya, namun harus karena faktor akidah, sebab Islam sangat memerintahkan umatnya untuk tidak zhalim.

2.   Peran Al-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas yang lainnya.

3.   Kerusakan yang tersebar dalam satu tatanan sosial atau masyarakat tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia.”[4]

4.   Kisah ini menunjukkan bahwa Islam membenarkan upaya membela orang yang terzhalimi dan menahan orang berbuat zhalim. Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya, “Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim dan yang dizhalimi.” Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, demikian kita menolong orang yang dizhalimi, lalu bagaimana kita menolong yang berbuat zhalim?’ Beliau menjawab, ‘Menahannya (berbuat zhalim)’”.

Majalah Nikah Vol4 No9, Desember 2005


[1]Hadits ini disahihkan Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq beliau pada Musnad Ahmad bin Hambal dan Syaikh Al-Albani dalam komentar beliau terhadap “Fiqh Al-Sirah” dan lihat juga “Silsilah Ahadits Shahihah” 4/524.

[2]Dalaail Nubuwwah 2/37-38 dan Al-Bidayah Wan-Nihayah” Ibnu Katsier 2/315, kami nukilkan dari kitab “AlSirah Al-Nabawiyah Fi Al-Mashadir Al-Ashliyah”, hal.130 dan penulisnya mengatakan: Isnadnya kuat.

[3]Dinukil Ibnu Katsir dalam “Al-Bidayah” 2/315 dan sanadnya Sahih, lihat kitab Al-Sirah “Al-Nabawiyah Fi Al-Mashadir Al-Ashliyah” hal. 130

[4]Dihasankan Al-Albani dalam “Silsilah Ahadits Shahihah” karya Syaikh Al-Albani 1/112 no.45

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *