Jilbab Online

– Cocok Untuk Akhowat, Perlu Untuk Ikhwan –

Jun
23

Jika Wanita Muslimah Berobat ke Dokter Lelaki (2)

Kategori Mu'amalah by Dinda

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, berikut adalah bagian terakhir dari permasalahan wanita berobat ke dokter lelaki. Tulisan ini merupakan salinan ulang dari majalah As-Sunnah.1 Tulisan pertama dapat anda baca di sini. Semoga bermanfaat.


Idealnya Muslimah Berobat ke Dokter Wanita
Hukum asalnya, apabila ada dokter umum dan dokter spesialis dari kaum muslimah, maka menjadi kewajiban kaum Muslimah untuk menjatuhkan pilihan kepadanya. Meski hanya sekedar keluhan yang paling ringan, flu, batuk, pilek, sampai keadaan genting, semisal persalinan ataupun jika harus melakukan pembedahan. Berkaitan dengan masalah itu, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan,

“Seharusnya para dokter wanita menangani kaum wanita secara khusus, dan dokter lelaki melayani kaum lelaki secara khusus kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. Bagian pelayanan lelaki dan bagian pelayanan wanita masing-masing hendaknya terpisah, agar masyarakat terjauhkan dari fitnah dan ikhtilat yang bisa mencelakakan. Inilah kewajiban semua orang.”2

Lajnah Da-imah juga memfatwakan, bila seorang wanita mudah menemukan dokter wanita yang cakap menangani penyakitnya, ia tidak boleh membuka aurat atau berobat ke seorang dokter lelaki. Kalau tidak memungkinkan maka ia boleh melakukannya.3

Bagaimana tidak? Karena seorang muslimah harus menjaga kehormatannya, sehingga ia harus menjaga rasa malu yang telah menjadi fitrah wanita, menghindarkan diri dari tangan pria yang bukan mahramnya, menjauhkan diri dari ikhtilath. Tatkala ia ingin mendapatkan penjelasan mengenai penyakitnya secara lebih banyak, lebih leluasa bertanya, dan sebagainya, maka mau tidak mau hal ini tidak akan bisa didapatkan dengan baik, melainkan jika seorang wanita berobat atau memeriksakan dirinya kepada dokter atau ahli medis wanita. Bila tidak, maka hal itu sulit dilakukan secara maksimal.

Bagaimana Bila Tidak Ada Dokter Wanita?
Kenyataan yang kita saksikan cukup langkanya dokter umum maupun spesialis dari kalangan kaum hawa. Keadaan ini, sedikit banyak tentu menimbulkan pengaruh yang cukup membuat risih kaum wanita, bila mereka mesti berhadapan dengan lawan jenis untuk berobat, sehingga banyak di antara kaum wanita yang terpaksa berobat kepada dokter pria.

Syaikh Bin Baz rahimaullah memandang permasalahan ini sebagai persoalan penting untuk diketahui dan sekaligus menyulitkan. Akan tetapi, ketika Allah Ta’ala telah memberi karunia ketakwaan dan ilmu kepada seorang wanita, maka ia harus bersikap hati-hati untuk dirinya, benar-benar memperhatikan masalah ini, dan tidak menyepelekan. Sorang wanita memiliki kewajiban untuk mecari dokter wanita terlebih dahulu. Bila mendapatkannya, alhamdulillah, dan ia pun tidak membutuhkan bantuan dokter lelaki.4

Bila memang dalam keadaan darurat dan memaksa, Islam memang membolehkan untuk menggunakan cara yang mulanya tidak diperbolehkan. Selama mendatangkan maslahat seperti untuk pemeliharaan dan penyelamatan jiwa dan raganya. Seorang muslimah yang keadaannya benar-benar dalam kondisi terhimpit dan tidak ada pilihan, maka ia boleh pergi ke dokter lelaki, baik karena tidak ada seorang dokter muslimah yang mengetahui penyakitnya maupun memang belum ada yang ahli.

Allah Ta’ala menyebutkan dalam firman-Nya surat al-An’am ayat 119:

(padahal) sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu. Kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.

Meskipun dibolehkan dalam kondisi yang betul-betul darurat, tetapi harus mengikuti rambu-rambu yang wajib untuk ditaati. Tidak berlaku secara mutlak. Keberadaan mahram adalah keharusan, tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga tatkala seorang muslimah terpaksa harus bertemu dan berobat kepada dokter lelaki, ia harus didampingi mahram atau suaminya saat pemeriksaan. Tidak berduaan dengan sang dokter di kamar praktek atau ruang periksa.

Syarat ini disebutkan Syaikh Bin Baz rahimahullah untuk pengobatan pada bagian tubuh yang nampak, seperti kepala, tangan dan kaki. Jika obyek pemeriksaan menyangkut aurat wanita, meskipun sudah ada perawat wanita –umpamanya– maka keberadaan suami atau wanita lain (selain perawat) tetap diperlukan, dan ini lebih baik untuk menjauhkan dari kecurigaan.

Ketikah Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya mengenai hukum berobat kepada dokter yang berlawan jenis, beliau menjelaskan,

“Seorang wanita tidak dilarang berobat kepada dokter pria, terlebih lagi ia seorang spesialis yang dikenal dengan kebaikan, akhlak dan keahliannya. Dengan syarat, bila memang tidak ada dokter wanita yang setaraf dengan dokter pria tersebut. Atau karena keadaan si pasien yang mendesak harus cepat ditolong, (karena) bila tidak segera, penyakit (itu) akan cepat menjalar dan membahayakan nyawanya.

“Dalam masalah ini, perkara yang harus diperhatikan pula, dokter tersebut tidak boleh membuka sembarang bagian tubuh (aurat) pasien wanita itu, kecuali sebatas yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dan juga, dokter tersebut adalah muslim yang dikenal dengan ketakwaannya. Pada situasi bagaimanapun, seorang muslimah yang terpaksa harus berobat kepada dokter pria, tidak dibolehkan memulai pemeriksaan terkecuali harus disertai dengan salah satu mahramnya.”5

Ketika Lajnah Da-imah menjawab sebuah pertanyaan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi dokter lelaki untuk menangani pasien perempuan, maka Lajnah Da-imah mengeluarkan fatwa yang berbunyi

“(Syarat-syaratnya), yaitu tidak dijumpai adanya dokter wanita muslimah yang sanggup menangani penyakitnya, dokter tersebut sorang muslim lagi bertakwa, dan pasien wanita itu didampingi oleh mahramnya.”6

Demikian pula menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin. Hanya saja untuk menangani wanita muslimah, beliau rahimahullah lebih memilih seorang dokter wanita beragama Nashrani yang dapat dipercaya, daripada memilih seorang dokter lelaku muslim. Kata beliau,

“Menyingkap aurat lelaki kepada wanita, atau aurat wanita kepada pria ketika dibutuhkan tidak masalah, selama terpenuhi dua syarat, yaitu aman dari fitnah dan tidak disertai khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya). Akan tetapi, berobat kepada dokter wanita yang beragama Nasrani dan amanah, tetap lebih utama daripada ke dokter muslim meskipun lelaki, karena aspek persamaan.”7

Penjelasan tambahan Syaikh Al-Utsaimin di atas, juga dipilih oleh para ulama yang tergabung dalam Lajnah Da-imah. Dalam fatawanya yang bernomor 16748, Lajnah Da-imah memfatwakan, “wanitalah yang menangani (pasien) wanita, baik ia seorang muslimah maupun bukan. Seorang lelaki yang bukan mahram tidak boleh menangani wanita, kecuali dalam kondisi darurat. Yaitu bila memang tidak ditemukan dokter wanita.”8

Begitu pula bagi wanita yang menghadapi persalinan.

Ada sebuah pertanyaan mengenai hukum wanita memasuki rumah sakit untuk menjalani persalinan, sedangkan dokter-dokter di rumah sakit tersebut seluruhnya laki-laki. Lajnah Da-imah memberi jawaban:

“Dokter laki-laki tidak boleh menangani persalinan wanita, keculi dalam kondisi darurat, seperti mengkhawatirkan kondisi wanita (ibu bayi), sementara itu tidak ada dokter wanita yang mampu mengambil alih pekerjaan itu.”9

Kesimpulan
Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wanita. Bila tidak ada dokter wanita non muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja dokter non-muslim yang menangani.

Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

Dalam semua kondisi di atas, tidak boleh ada orang lain yang menyertai dokter lelaki kecuali yang memang diperlukan perannya. Selanjutnya, para dokter lelaki itu harus menjaga kerahasiaan si pasien wanita.10

Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas.

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah Ta’ala menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Allahu a’lam bish-shawab.


Maraji’

  1. Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bith Thibbi wa Ahkamil Mardha, Pengantar Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Alu Syaikh, Darul=Muayyad, Cetakan I, Tahun 1424H.
  2. Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
  3. Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan.
  4. Fatawa wa Maqalat, Syaikh ibnu Baz.
  5. Fiqhun-Nawazil, Dr. Muhammad bin Hasan Al-Jizani, Darul-Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1426H / 2005.
  6. Majalah Mujamma’. Juz 3.

Catatan Kaki:

  1. Majalah As-Sunnah, edisi 05/tahun XI/1428H/2007M halaman 1 dari rubrik Baituna dengan judul yang sama. []
  2. Al-Fatawa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa ahkamil Mardha, hal. 230. []
  3. Fatawa Lajnah Da-imah, no. 4671. Dinukil dari Al-Fatawa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa ahkamil Mardha. []
  4. Al-Fatawa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa ahkamil Mardha hal. 228 – 229. []
  5. Lihat Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, jilid 5. []
  6. Fatawa Lajnah Da-imah no. 3507. Dinukil dari Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bith Thibbi wa Ahkamil Mardha, hlm. 242. []
  7. Lihat Fatawa wa Rasa-il Ibni Utsaimin, jilid 12. []
  8. Lihat Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bith Thibbi wa Ahkamil Mardha. Dinukil dari hlm. 242. []
  9. Fatawa Lajnah Da-imah, no. 17000. Dinukil dari Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bith Thibbi wa Ahkamil Mardha hlm. 245. []
  10. Diambil dari 3/196-197. Merupakan ketetapan Majma’ Fiqh Islami, no 85/12/85 yang bermuktamar pada tanggal 1 – 7 Muharram 1414H. Ketetapan ini dikukuhkan lagi pada muktamar tanggal 20 Sya’ban 1415H. []


  1. satria » June 25th, 2009 » 1:56 pm berkata,

    Mm.. jd begitu ya…
    memang seharusnya wanita berobat kepada dokter wanita
    toh sekarang banyak juga dokter wanita

    [Reply]

Tinggalkan komentar Anda