
Sumber: www.camera-studio-rental.com
Pada Qiblati edisi 04/II hal. 18, 19, 87 telah dimuat makalah berjudul “Hukum Cerita Fiktif”, kini kita hadirkan makalah lanjutan tentang cerita fiktif, sinetron dan sandiwara. Berkaitan dengan cerita fiktif, Qiblati telah mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
“Apakah boleh menulis cerita fiktif, terutama jika bertujuan dan dapat mewujudkan nilai-nilai yang luhur?”
“Maka Dr. Abdul Wadud Hanif (mantan Imam Masjid Nabawi), Dr. Yahya Zamzami (mantan Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Ummul Qura’ Makkah) dan DR. Shalih al-Furaih (Wakil Dekan pada Fakultas yang sama sekarang) menjawab: “Hal itu diperbolehkan dan tidak bermasalah.” (11 Muharram 1428/30 Januari 2007).
Selanjutnya kita mengutip dari tulisan Syekh Abdul Qadir Ahmad Atha dalam Kitabnya Hadza Halal Wa Hadza Haram. Tulisan beliau dimuat apa adanya (dengan tambahan keterangan penjelas dalam tanda kurung atau dalam catatan kaki) meskipun ada yang kurang pas bagi sebagian kita, karena kita memaklumi bahwa dalam masalah ijtihadiyyah sangat wajar adanya perbedaan hasil ijtihad. Insya Allah pada edisi yang lain kita hadirkan tulisan ulama ahlus sunnah yang lain. Tulisan beliau tersebut adalah sebagai berikut:
“Industri sinema, sinetron, dan panggung sandiwara berdiri di atas dasar seni cerita (al-Fann al-Qashashi). Dari seni ini industri dunia peran (al-Tamtsil) bermula, yang kemudian diiringi dengan industri-industri lain seperti, tari, nyanyian, tata busana, tata rambut, shooting, pencahayaan, desain, dan lain-lain.”
Telah banyak penulis muslim yang mengeluarkan hukum-hukum syar’i dalam kasus ini secara global tanpa ada perincian, tanpa membandingkan dan menqiyaskan dengan hukum-hukum lain yang serupa.
Pembicaraan dalam kasus ini memerlukan perincian dalam dua tema ini yaitu: kisah fiktif dan penayangannya dalam bentuk cerita bergambar yang dapat berbicara, atau dalam bentuk peragaan panggung/pentas.
[baca selengkapnya...]