<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jilbab Online &#187; Fiqih Muslimah</title>
	<atom:link href="http://jilbab.or.id/archives/category/fiqih-muslimah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jilbab.or.id</link>
	<description>-- Cocok Untuk Akhowat, Perlu Untuk Ikhwan --</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Mar 2010 23:31:33 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Indahnya Rumah Tangga di Bawah Naungan Manhaj  Nubuwwah</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/922-indahnya-rumah-tangga-di-bawah-naungan-manhaj-nubuwwah/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/922-indahnya-rumah-tangga-di-bawah-naungan-manhaj-nubuwwah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2010 21:50:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JO admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=922</guid>
		<description><![CDATA[


Oleh Ust. Abu Ahmad bin Syamsyuddin
Rumah Tangga Sebuah Amanah
Kewajiban paling utama, tanggung jawab paling besar, dan amanah paling berat adalah pendidikan terhadap keluarga dan bimbingan untuk rumah tangga, berawal dari diri sendiri kemudian istri, anak-anak , dan kerabatnya. Inilah yang dimaksud firman Alloh:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارً۬ا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡہَا مَلَـٰٓٮِٕكَةٌ غِلَاظٌ۬ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center">
<p style="text-align: center"><img class="size-full wp-image-927 aligncenter" src="http://jilbab.or.id/wp-content/uploads/2010/01/63.jpg" alt="63" width="258" height="196" /></p>
<p style="text-align: center">
<p style="text-align: center"><span style="color: #000000">Oleh Ust. Abu Ahmad bin Syamsyuddin</span></p>
<p><span style="color: #800080"><strong>Rumah Tangga Sebuah Amanah</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000">Kewajiban paling utama, tanggung jawab paling besar, dan amanah paling berat adalah pendidikan terhadap keluarga dan bimbingan untuk rumah tangga, berawal dari diri sendiri kemudian istri, anak-anak , dan kerabatnya. Inilah yang dimaksud firman Alloh:</span></p>
<p><span style="color: #000000">يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارً۬ا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡہَا مَلَـٰٓٮِٕكَةٌ غِلَاظٌ۬ شِدَادٌ۬ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ (﻿٦﻿)</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api naar yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. 66:6)</em></span></p>
<p><span style="color: #000000"><em><span id="more-922"></span></em>Pendidikan keluarga bukan sekedar kegiatan sambilan, pemikiran sedeharna, atau upaya ala kadarnya. Namun pendidikan keluarga merupakan kebutuhan asasi dan masalah yang sangat urgen serta memiliki konsekuensi jauh ke depan dalam menentukan masa depan rumah tangga. Seorang muslim harus bertanggung jawab atas segala kekurangan dan kesesatan yang terjadi di tengah keluarganya. Dari Ibnu Umar Rodhiyalloohu ‘Anhuma berkata: aku mendengar Rosulullooh Shololloohu ‘alaihi wassallam bersabda:</span></p>
<p><span style="color: #000000"><strong>“</strong><strong><em>Kamu sekalian adalah pemimpin, dan </em></strong><strong><em>akan diminta </em></strong><strong><em>tanggung</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>jawab</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>atas </em></strong><strong><em>ke</em></strong><strong><em>pimpin</em></strong><strong><em>an</em></strong><strong><em>nya</em></strong><strong><em>, s</em></strong><strong><em>eorang </em></strong><strong><em>imam</em></strong><strong><em> adalah pemimpin, dan </em></strong><strong><em>akan diminta </em></strong><strong><em>tanggung</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>jawab</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>atas kepemimpinannya</em></strong><strong><em> dan seorang</em></strong><strong><em> laki-laki </em></strong><strong><em>adalah</em></strong><strong><em> pemimpin dan </em></strong><strong><em>akan diminta </em></strong><strong><em>tanggung</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>jawab</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>atas atas kepemimpinannya</em></strong><strong><em>, dan wanita adalah penanggung jawab terhadap rumah suaminya </em></strong><strong><em> dan </em></strong><strong><em>akan diminta </em></strong><strong><em>tanggung</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>jawa</em></strong><strong><em>bnya</em></strong><strong><em>, </em></strong><strong><em>serta pembantu penanggung jawab atas harta benda majikannya dan akan diminta </em></strong><strong><em>tanggung</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>jawa</em></strong><strong><em>bnya</em></strong><strong><em>”</em></strong><strong><em>.</em></strong><strong><em> </em></strong><em>(</em><em>Shohih, diriwayatkan oleh</em><em> Bukh</em><em>o</em><em>ri</em><em> dalam </em><em>Shohih</em><em>-nya: 893, 2409, 2554, 2558, 2571, 5188, dan 7138. </em><em> Muslim</em><em> dalam </em><em>Shohih</em><em>-nya: 4701, dan Tirmidzi dalam </em><em>Sunan</em><em>-nya: 1705)</em><em> </em></span></p>
<p><span style="color: #000000">Keluarga yang baik merupakan nikmat yang paling agung dan karunia yang palingberharga dan tidak ada yang mampu menghargai dan mengenali nilainya kecuali orang yang telah memiliki keluarga hancur dan rumah tangga berantakan sehingga kehidupan laksana terkurung oleh hawa neraka, dan hari-harinya hampir diwarnai perih dan pilu karena keluarga berantakan.</span></p>
<p><span style="color: #800080"><strong>Bekal Membina Rumah Tangga</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000">Ketahuilah bahwa berbagai macam problem kehidupan dalam rumah tangga sering timbul akibat kebodohan terutama terhadap ilmu agama. Dan sebagai obatnya adalah belajar, sebagaimana sabda Nabi Shololloohu ‘alaihi wassallam kepada para sahabat Rodhiyalloohu ‘Anhuma:</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>“Mengapa mereka tidak bertanya jika tidah tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya”.</em> (Hasan, diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam <em>Sunan</em>-nya: 337 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya:572. Dan dihasankan syaikh al-Albani dalam Shohih <em>Sunan </em>Abu Dawud: 337)</span></p>
<p><span style="color: #000000">Kedunguan hati dari ilmu dan kebisuan lisan dari berbicara dinyatakan sebagai penyakit. Dan obatnya adalah bertanya kepada ulama, sehingga meraih ilmu yang bermanfaat, sebab ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang terpancar dari lentera Al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman  para sahabat dan tabi’in , termasuk perkara yang terkait dengan ma’rifat kepada Alloh, hukum halal-haram, zuhud, kebersihan hati dan akhlaq mulia, serta mengatur kehidupan rumah tangga.</span></p>
<p><span style="color: #000000">Ilmu yang bermanfaat berfungsi sebagai pemusnah secara tuntas dua penyakit rohani yang paling berbahaya dan menjadi biang penyakit hati yaitu syubhat dan syahwat. Maka sebagai seorang pendidik, sebelum membina keluarganya, harus membekali dirinya dengan ilmu agama yang cukup. Sehingga dengan bekal ilmu agama yang bermanfaat, semua urusan rumah tangga menjadi mudah dan berdakwah di tengah keluarga menjadi lancar. Apalagi bila ilmu telah meresap ke dalam hati maka akan melenyapkan penyakit syubhat dan syahwat, mencabut kedua penyakit itu sampai ke akar-akarnya. Ibaratnya orang yang sedang minum obat, segala macam kuman akan hancur dan musnah, sementara obat yang paling manjur adalah obat yang cepat meresap ke dalam tubuh dan tidak membuat kuman kebal, tetapi untuk memusnahkan.</span></p>
<p><span style="color: #800080"><strong>Akhlaq Seorang Pendidik</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000">Seorang pembina rumah tangga harus berilmu, berperangai lemah lembut, bersabar dalam mendidik, sehingga akan memberikan kesan yang baik pada keluarga, seperti firman Alloh Subhannahu Ta’ala:</span></p>
<p><span style="color: #000000">فَبِمَا رَحۡمَةٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡ‌ۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَ‌ۖ فَٱعۡفُ عَنۡہُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِى ٱلۡأَمۡرِ‌ۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ (﻿١٥٩﻿)</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.</em> (QS. Ali Imran [3]: 159)</span></p>
<p><span style="color: #000000">Syaikhul islam Ibnu taimiyah Rohimahulloh berkata:</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>“Hendaknya tidak menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran kecuali setelah memiliki tiga bekal: berilmu sebelum menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, berperangai lemah lembut ketika menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, serta bersabar setelah menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran.”</em> (al-Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, Ibnu Taimiyah, hal. 57)</span></p>
<p><span style="color: #000000">Hendaknya seorang pendidik paling terdepan dalam memberi contoh karena sangat berat ancaman orang yang tidak konsekuen terhadap ajakannya, sebagaimana sabda Nabi Shololloohu ‘alaihi wassallam:</span></p>
<p><span style="color: #000000">“<em>Nanti pada hari kiamat ada seseorang didatangkan lalu dilemparkan ke dalam neraka, maka ususnya keluar. Lalu ia berputar-putar di sekitar penggilingan. Kemudian penghuni neraka mengerumuninya dan bertanya, ‘Hai Fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu yang menyeru kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku telah menyeru kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya dan aku melarang orang dari kemungkaran tetapi aku sendiri mengerjakannya.”</em> (Shohih, diriwayatkan Imam Bukhori dalam <em>Shohih</em>-nya: 3267, 7098. Dan Imam Muslim dalam <em>shohih-</em>nya: 7408)</span></p>
<p><span style="color: #000000">Hadits shohih di atas memberi petunjuk bahwa orang yang mengetahui kebaikan dan kemungakaran lalu melanggarnya lebih berat siksaannya daripada orang yang tidak mengetahuinya karena ia seperti orang yang menghina larangan Alloh dan meremehkan syari’at-Nya, sehingga ia termasuk ahli ilmu yang tidak bermanfaat ilmunya.</span></p>
<p><span style="color: #800000"><strong>Wahai saudaraku, para suami&#8230;</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000"><strong> </strong>Wahai sang suami, sungguh engkaulah pemegang kendali rumah tangga, ikatan pernikahan dan perjanjian yang berat, karena Alloh berfirman:</span></p>
<p><span style="color: #000000">&#8230;.. وَّاَخَذۡنَ مِنۡكُمۡ مِّيۡثَاقًا غَلِيۡظًا</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. 4:21)</em></span></p>
<p><span style="color: #000000">Anda telah memikul tanggung jawab, memegang amanat dan beban rumah tangga. Hubungan penikahan merupakan kemuliaan bagi laki-laki dan perempuan, maka secara fitroh dan naluri masing-masing memiliki tugas hidup agar kehidupan rumah tangga berjalan normal dan lurus seperti firman Alloh:</span></p>
<p><span style="color: #000000">ٱلرِّجَالُ قَوَّٲمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ‌ۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌ۬ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ‌ۚ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِى ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّ‌ۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَڪُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡہِنَّ سَبِيلاً‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّ۬ا ڪَبِيرً۬ا (﻿٣٤﻿)</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta  mereka. </em>(QS. An-Nisa’ [4]: 34)</span></p>
<p><span style="color: #000000">Upayakanlah kendali rumah tangga, terutama isterimu, tetap berada di tanganmu. Jangan bersikap lemah dan tidak berwibawa serta tidak berdaya di hadapan tuntutan dan tekanan isterimu, akhirnya ia menghinamu, memperbudakmu, dan merendahkanmu sehingga kehidupan rumah tanggamu berantakan bagaikan neraka. Begitu pula, jangan engkau menghinanya dan menzholiminya, serta menganggapnya seperti barang tak berguna, sebab sikap semena-mena terhadap orang yang lemah seperti isterimu menunjukkan kerdilnya sebuah kepribadian. Terimalah kebaikan yang telah diberikan kepadamu dengan senang hati dan bersabarlah atas berbagai kekurangannya, serta jangan mengangan-angankan kesempurnaan darinya karena dia diciptakan oleh Alloh dari tulang rusuk yang bengkok sebagaimana sabda Rosululloh Shololloohu ‘alaihi wassallam:</span></p>
<p><span style="color: #000000">((إِنَّ الْمَرْأَةََ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا))<br />
<em>&#8220;Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus bersamamu di atas satu jalan. Jika kamu menikmatinya maka kamu menikmatinya dalam kondisi bengkok, namun bila anda ingin  meluruskannya, maka boleh jadi patah dan patahnya adalah talak.”</em> (Shohih, diriwayatkan Imam Muslim dalam <em>Shohih</em>-nya: 3631)</span></p>
<p><span style="color: #800000"><strong>Wahai saudaraku, para isteri&#8230;</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000">Setiap kesalahan yang dilakukan seorang isteri, perasaan mengikuti hawa nafsu, sikap terlalu cemburu, atau was-was hanya merupakan bisikan setan dan bersumber dari lemahnya iman kepada Alloh, sehingga rumah tangga berubah meikan bagnjadi berantakan laksana neraka dan rumah tangga menjadi porak-poranda bagaikan bangunan disambar halilintar; akibatnya, semua pihak menyesali pernikahan tersebut. Atau boleh jadi karena kesalahan isteri menjadi penyebab talak (perceraian), kemudian jiwa menjadi goncang dan ditimpa kegelisahan yang sangat berat.</span></p>
<p><span style="color: #000000">Betapa indahnya bila anda meluruskan hati, ahlak, dan tabiat ketika bergaul dengan suami dan kerabat suami anda. Betapa eloknya bila anda selalu menggunakan akal sehat dan kesabaran dalam setiap menghadapi urusan rumah tangga. Betapa mulianya ketika seorang isteri mampu menjadi pendamping setia bagi suami, dan betapa agung kedudukannya di hati sang suami bahkan ia mampu memikat perasaan suami ketika sang isteri berkata: “Aku mendengar dan mentaati”.</span></p>
<p><span style="color: #000000">Semoga saudariku muslimah mendapa taufiq dan hidayah dengan etika Islam, mau menyempurnakan akal pikiran dengan ilmu dan ma’rifah, dan menyembuhkan hatinya dengan keimanan kepada Alloh, sehingga kehidupan penuh dengan suasana bahagia dan hidup bersama sang suami penuh dengan ketenangan dan ketentraman serta kegembiraan.</span></p>
<p><span style="color: #000000">Wahai para isteri, tunaikanlah kewajibanmu terhadap suamimu, niscaya engkau akan mendapat kasih sayang dan cintanya!.</span></p>
<p><span style="color: #ff00ff"><strong>Kewajiban Seorang Suami</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000">Kewajiban sebagai seorang suami banyak sekali namun yang terpenting antara lain:</span></p>
<p><span style="color: #000000">1.  Kewajiban materi meliputi pemberian nafkah, kebutuhan pakaian, dan kebutuhan pendidikan keluarga serta kebutuhan tempat tinggal</span></p>
<p><span style="color: #000000">2.  Tidak boleh memberatkan isteri dengan mengajukan berbagai tuntutan kebutuhan di luar kemampuannya, dan tidak boleh membuat suasana kacau karena permasalahan sepele, sebagaimana yang telah diwasiatkan Rosululloh Shololloohu ‘alaihi wassallam:</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>“Ingatlah dan berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena mereka berada disisimu bagaikan pelayan, dan kalian tidak bisa memiliki lebih dari itu kecuali mereka telah melakukan perbuatan keji yang jelas</em>.”(Shohih, diriwayatkan Tirmidzi dalam <em>Sunan</em>-nya: 1163 dan Ibnu Majah dalam <em>Sunan</em>-nya: 1851)</span></p>
<p><span style="color: #000000">3.  Kewajiban non materi seorang suami meliputi menggembirakan isteri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata. Sang suami harus bermusyawarah dan mengambil pendapat sang isteri dalam rangka menunaikan kebaikan. Begitu juga, sang suami harus berterima kasih atas jerih payah isterinya, dan tidak boleh mendiamkan di atas tiga hari karena urusan keduniaan.</span></p>
<p><span style="color: #000000">4.  Hendaknya seorang suami memberi kesempatan bagi isterinya untuk beramal sholih, bersedekah dengan hartanya, memberi hadiah, menyambut tamu dari keluarga dan kerabatnya, serta setiap orang yang mempunyai hak atasnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000">5.  Hendaknya mengambil waktu yang cukup untuk tinggal di rumah dan berusaha semaksimal mungkin menghindari keluar rumah tanpa tujuan dan sering berpergian, sering keluar rumah untuk bergadang tanpa manfaat, karena yang demikian itu bisa membawa kehancuran.</span></p>
<p><span style="color: #000000">6.  Hendaknya sang suami tidak melarang isterinya berkunjung kepada keluarga dan kerabatnya, asal tidak berlebihan.</span></p>
<p><span style="color: #000000">7.  Wanita dalah mahluk yang lemah, maka wajib bagi laki-laki memberi perhatian cukup, melarangnya keluar ke pasar dan lainnya seorang diri, dan harus menjauhkannya dari tempat yang i<em>khtilath</em> (bercampur) dan <em>kholwah</em></span> (berduaan/menyepi) dengan laki-laki lain. Begitu juga seorang suami harus menjauhkan sasuatu yang merusak aqidah dan akhlaq keluarganya, dan menyingkirkan segala sarana maksiat yang menghancurkan kehormatan, seperti alat musik.</p>
<p><span style="color: #000000">8.  Seorang suami harus mengajarkan kepada isterinya ilmu agama dan mendidiknya di atas kebaikan, serta menyiapkan segala kebutuhannya dalam rangka meraih ilmu dan istiqomah dalam beragama sesuai dengan ajaran Alloh</span></p>
<p><span style="color: #ff00ff"><strong>Kewajiban Seorang Isteri</strong></span></p>
<p>Di antara Kewajiban sebagai Seorang Isteri yang paling utama dan prinsip, antara lain:</p>
<p>1.<span style="color: #000000"> Mentaati dan mematuhi perintah suami selagi tidak menganjurkan maksiat kepada Alloh, karena tidak ada ketaatan kepada mahluk bila menganjurkan kepada maksiat dan pelanggaran kepada Alloh, seperti sabda Rosululloh Shololloohu ‘alaihi wassallam:</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>“Tidak ada ketaatan bagi orang yang bermaksiat kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala”</em>. (Shahih. Diriwayatkan Muslim dalam <em>Shahih-</em>nya: 4840, at-Tirmidzi dalam <em>Sunan</em>-nya: 1707 dan Ibnu Majah dalam <em>Sunan-</em>nya: 2865 dengan lafazh Ibnu Majah serta dishahihkan Syaikh al-Albani.)</span></p>
<p><span style="color: #000000"> 2.  Dalam bidang materi, seorang isteri harus memberikan pelayanan fisik, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi suami atau rumah tangganya, sehingga ibadah <em>nafilah</em> (sunnah) menjadi gugur demi menunaikan tugas tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000">Dari Abu Hurairoh sesungguhnya Rosululloh Shololloohu ‘alaihi wassallam: bersabda:</span></p>
<p><span style="color: #000000"><em>“Tidak boleh bagi seorang isteri berpuasa (sunnat) sementara suami ada di rumah kecuali atas izinnya (suami), tidak boleh ia mengizinkan orang lain masuk rumahnya kecuali atas izinnya (suami), dan setiap harta suami yang diinfaqkan sang isteri tanpa seizinnya, maka sang suami mendapatkan pahala separuh baginya.”</em> (Shohih, diriwayatkan Imam Bukhari dalam <em>Shahih</em>-nya: 2066 dan 5360, Imam Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya: 2367 dan Abu Dawud dalam <em>Sunan</em>-nya: 1687, 2458).</span></p>
<p><span style="color: #000000"> 3.  Dalam bidang rohani, seorang isteri harus menjaga perasaan suami dan menciptakan suasana tenang dan kondusif dalam rumah tangga serta membantu meringankan beban dan penderitaan yang menimpa suaminya.</span></p>
<p><span style="color: #000000"> 4.  Dalam bidang kesejahteraan, seorang isteri harus mengingatkan suami tentang kebaikan, membantu dalam kebajikan dan ketaatan, membantu dalam bidang sosial, menyantuni fakir miskin dan membantu orang-orang yang lemah untuk memenuhi kebutuhan mereka.</span></p>
<p><span style="color: #000000"> 5.  Dalam bidang pendidikan, seorang isteri harus membantu suami dengan jiwa raga dan menerima segala nasehat dan arahannya. Begitu juga dia harus membantunya dalam mendidik dan meluruskan adab anak-anak serta menghindarkan sikap antipati dan masa bodoh terhadap masa depan pendidikan anak-anak.</span></p>
<p><span style="color: #000000"> 6. Hendaklah seorang isteri tidak mengajukan tuntutan nafkah atau lainnya yang memberatkan suami atau mempersulit suami.</span></p>
<p><span style="color: #000000">7.  Tidak berkhianat dalam dirinya, harta benda suami dan rahasia-rahasianya</span>.</p>
<p><span style="color: #800080"><strong>Balasan Bagi Rumah Tangga yang Berhasil</strong></span></p>
<p>Tiada amal sholih yang dianggap sia-sia oleh agama. Setiap kebaikan sekecil apapun pasti mendapat balasan. Setiap benih kebaikan yang disemai di ladang subur, pada musim panen pasti akan memetik hasilnya, maka suami dan isteri yang telah membina rumah tangga yang baik dan mengerahkan berbagai macam pengorbanan untuk mendidik keluarga. Alloh akan memberi balasan yang besar. Cukuplah balasan nikmat baginya berupa sanjungan, pujian, dan pahala yang besar setelah wafatnya, seperti yang telah ditegaskan sebuah hadits dari Abu Hurairoh Rodhiyalloohu ‘anhu ia berkata bahwa Rosululloh Shololloohu ‘alaihi wassallam bersabda:</p>
<p>“<em>Jika manusia meninggal maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara,: shodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendo’akannya</em>.” (HR. Bukhori 7/247 no.6514, dan Muslim 3/1016 no.1631)</p>
<p>Balasan yang lebih besar lagi, ia dikumpulkan di surga bersama para kekasih dan kerabatnya dalam satu tempat tinggal di surga, sebagai karunia dan balasan yang baik dari Alloh, seperti firman Allohu ta’ala:</p>
<p>وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡہُمۡ ذُرِّيَّتُہُم بِإِيمَـٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِہِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَـٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَىۡءٍ۬‌ۚ كُلُّ ٱمۡرِىِٕۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ۬ (﻿٢١﻿)</p>
<p><em>Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.Tiap-tiap manusia terikat dengan apayang dikerjakannya. (QS. 52:21)</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em>Pembinaan rumah tangga secara baik, mampu mengangkat martabat, memperbaiki nasib rezeki, mengukir prestasi, memelihara moral generasi, dan menanggulangi dekadensi sehingga membuat hati tenang dan jiwa lapang. Maka pembinaan harus berbasis penumbuhan kesadaran, keimanan, ketaqwaan dan pengendalian diri, serta mampu membentuk suasana damai dan mesra sehingga perasaan kasih sayang tumbuh subur. Allohu musta’an</p>
<p><em>Diketik ulang oleh Ummu Tsaqiif al-Atsariyyah dari majalah Mawaddah Edisi 1 Tahun ke-1 (1428/2007) untuk </em><a href="../"><em>http://jilbab.or.id</em></a><em>)</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/922-indahnya-rumah-tangga-di-bawah-naungan-manhaj-nubuwwah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>19</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/890-rapatkan-dan-luruskan-shaf-barisan-sholat/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/890-rapatkan-dan-luruskan-shaf-barisan-sholat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2009 05:55:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ummuumar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=890</guid>
		<description><![CDATA[Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama&#8217;ah namun antar jama&#8217;ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai  1 (satu) meter.  Terkadang bila sholat berjama&#8217;ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama&#8217;ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.
Kedua kondisi diatas membuat sedih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama&#8217;ah namun antar jama&#8217;ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai  1 (satu) meter.  Terkadang bila sholat berjama&#8217;ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama&#8217;ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.</p>
<p>Kedua kondisi diatas membuat sedih penulis,  karena dalam Islam pada saat melaksanakan sholat berjama&#8217;ah kita dianjurkan untuk senantiasa meluruskan shaf dan menutup celahnya (merapatkannya).</p>
<p>Hal tersebut berdasarkan hadits &#8216;Aisyah Radhiallahu &#8216;anha, dia bercerita : Rasulullah Shollallahu &#8216;alayhi wa Sallam bersabda :<span id="more-890"></span></p>
<p>“Sesungguhnya Allah dan Para Malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang menyambung barisan. Barang siapa menutupi kerenggangan (yang ada dalam barisan), niscaya dengannya Allah akan meninggikannya satu derajat.” (HR. Ibnu Majah,Ahmad, Ibnu Khuzaimah,Al-Hakim,  dinilai Shahih oleh Adz-Dzahabi dan al-Albani).</p>
<p>Dari &#8216;Abdullah bin &#8216;Umar Radhiallahu &#8216;anhumaa, Rasulullah Shollallahu &#8217;alayhi wa Sallam bersabda:</p>
<p>“Barang siapa yang menyambung shaff niscaya Allah akan menyambungnya. Dan barang siapa memutuskan shaff niscaya Allah &#8216;Azza wa Jalla pun akan memutuskannya”. (HR. An-nasa&#8217;i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dinilai shahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).</p>
<p>Dari Abu Mas&#8217;ud radhiallahu &#8216;anhu, ia berkata : “Adalah Rasulullah Shollallahu &#8216;alayhi wa Sallam mengusap pundak-pundak kami dengan berkata :</p>
<p>“Luruskanlah shaf-shaf kalian dan janganlah berselisih sehingga hati kalian akan berselisih”. (HR. Muslim)</p>
<p>Beliau juga pernah berkata :<br />
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, jika tidak, maka Allah akan menimpakan<br />
perselisihan di antara kalian”. (HR. Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>Sehingga bengkoknya shaf akan mengakibatkan permusuhan dan pertentangan hati, kekurangan iman dan hilangnya kekhusyu&#8217;an.</p>
<p>Sebagaimana lurusnya sebuah shaf termasuk (sebagian dari) kesempurnaan sholat, yang demikian itu diungkapkan  di dalam sabda Rasulullah shollallaahu &#8216;alayhi wa Sallam,</p>
<p>“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim).</p>
<p>Di dalam riwayat lain :</p>
<p>“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari baiknya sholat”(HR. Al-Bukhari &amp; Muslim).</p>
<p>Ya Ukhty Muslimah, mari rapatkan dan luruskan shaf kita. Semoga dengannya, Allah mengangkat derajat kita, menjauhkan perselisihan dan permusuhan di antara kita. Amiin&#8230;</p>
<p>Sumber :<br />
1.Ensiklopedi Shalat menurut Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah, Dr. Sa&#8217;id bin &#8217;Ali bin Wahf al-Qahthani, Pustaka Imam Asy-Syafi&#8217;i , Hal 580-581<br />
2.Ensiklopedi Mini Keutamaan Sholat Berjama&#8217;ah , Prof. Dr. Fadhl Ilahi ,  Salwa Press, Hal. 42<br />
3.Pengaruh Shalat terhadap Iman dan Jiwa Menurut Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah, Husain bin &#8216;Audah al-&#8217;Awayisyah, Pustaka Imam Asy-Syafi&#8217;i, Hal. 18</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/890-rapatkan-dan-luruskan-shaf-barisan-sholat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suamiku Super Ganteng…</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/849-suamiku-super-ganteng%e2%80%a6/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/849-suamiku-super-ganteng%e2%80%a6/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2009 02:07:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>JO admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=849</guid>
		<description><![CDATA[Mas Budi –sebut saja begitu- tersenyum. Sejenak ia memandang wajah istrinya. Agak heran, “Ada apa, ya, dengan istriku, kok pakai memuji segala?” Begitulah salah satu reaksi suami ketika pertama kali menjumpai sang istri memuji dirinya. Hampir semua suami pasti senang mendengarnya,tak jarang malah melambung tinggi ke udara, apalagi yang memuji tersebut adalah orang yang paling [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Budi –sebut saja begitu- tersenyum. Sejenak ia memandang wajah istrinya. Agak heran, “Ada apa, ya, dengan istriku, kok pakai memuji segala?” Begitulah salah satu reaksi suami ketika pertama kali menjumpai sang istri memuji dirinya. Hampir semua suami pasti senang mendengarnya,tak jarang malah melambung tinggi ke udara, apalagi yang memuji tersebut adalah orang yang paling dicintai. Memuji suami adalah sesuatu yang dianjurkan bagi para istri.Ini termasuk perkara yang terpuji dalam rangka menyenangkan hati suami. Bila ikhlas dilakukan demi sang suami tercinta, insya Alloohu Ta’ala berpahala.</p>
<p><span id="more-849"></span><strong>Kaum Adam pun Sama</strong></p>
<p>Urusan puji memuji bukan hanya spesial buat kaum wanita. Pria pun ingin dan butuh suatu pujian. Kalau para suami itu mau jujur, sebenarnya perasaan mereka tidak jauh beda dengan para istri, dalam hal keinginan untuk dipuji.</p>
<p>Pujian, bagi kita menandakan suatu penghargaan terhadap kelebihan atau usaha jerih payah kita. Sudah jadi kodratnya, manusia itu suka dihargai dan berharap sekali setiap orang menghargai terlebih istri tercinta.</p>
<p>Reaksi suami ketika dipuji pun tak beda jauh dengan para istri. Tersenyum, tertawa, malu-malu, atau yang lainnya sebagaimana umum terjadi pada wanita.</p>
<p><strong>Yang boleh dan dilarang</strong><br />
Pada asalnya hukum memuji boleh-boleh saja. Kapan pun dan buat siapa pun. Namun, ada pengecualian dan itu termasuk pujian yang dilarang, yaitu jika pujian kita tersebut berlebihan, atau ada tujuan tertentu yang bertentangan dengan syariat agama, seperti menjilat atasan, dan lain sebagaimanya. Termasuk juga dalam larangan yaitu pujian yang membuat sombong, sum’ah dan ujub.</p>
<p>Larangan memuji demikian itu diisyaratkan oleh Rasulullaah shalallahu’alaihi wassallaam,</p>
<blockquote><p>“Janganlah kalian mengagungkanku seperti yang diperbuat orang Nasrani terhadap Isa bin Maryam, karena sebenarnya aku tidak lebih dari hamba Allah. Sebut saja aku ini hamba Allah dan rasul-Nya (Riwayat Bukhari).</p></blockquote>
<p>Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa pujian itu harus sesuai dengan kenyataan, tidak boleh berlebih-lebihan (sampai keluar dari yang sebenarnya).</p>
<p><strong>Saat tepat memuji suami</strong><br />
Agar manjur pujian Anda (para istri), hendaknya Anda tahu kapan saat yang tepat memuji sang suami. Karena saat yang tepat itulah akan tercapai tujuan, yaitu membuat suami ternyum, malu-malu, bahagia dan semakin cinta pada Anda.</p>
<p>Bagaimana caranya? Tips berikut insyaAllah bisa Anda pratikkan:</p>
<ol>
<li><strong>Puji suami saat berhasil dalam tugasnya</strong>, caranya:
<ul>
<li>Seusai suami menceritakan keberhasilannya dalam tugas (apa pun), peluklah dirinya dan bisikkan kata-kata mesra, seperti <em>I love you</em>, mas hebat deh, aku bangga dengan mas dan lain sebagainya</li>
<li>Cium suami sebagai tanda terima kasih atas pengorbanan dia demi membahagiakan keluarga</li>
<li>Butkan masakan spesial sebagai hadiah buat dirinya. Katakan kalau ini hadiah istimewa dari Anda, insya Allah suami akan tambah sayang</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami sehabis ia mandi</strong>, caranya:
<ul>
<li>Sehabis mandi, saat ia sedang berhias memperganteng diri pujilah ia, <em>“Aduh, suamiku kok ganteng banget yah!”</em>. Yakinlah ia akan tersenyum atau malu-malu.</li>
<li>Cemburui dia saat tampil rapi, tunjukkan bahwa Anda takut kalau-kalau penampilannya tersebut membuat wanita lain meliriknya. Tunjukkan pula kalau Anda takut kehilangan dia.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami saat bangun tidur</strong>, caranya:
<ul>
<li>Baik bangun tidur untuk shalat malam maupun bangun tidur biasa, pujilah dirinya. Sambil tersenyum katakan, <em>“Mas, matanya sipit tambah cakep, deh!”</em> kemudian cium tangannya.</li>
<li>Tanyakan padanya minta dibuatkan masakan apa untuk sarapan atau makan siang. Ingatkan suami untuk segera mandi, sholat atau segera menyelesaikan pekerjaannya. Ini akan membuat suami merasa benar-benar diperhatikan.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami setelah membantu Anda</strong>, caranya:
<ul>
<li>Saat membantu, sediakan baginya minuman hangat atau sekedar camilan.</li>
<li>Cium tangannya, dan katakan, <em>“Mas adalah suami yang hebat, sayang banget sama istri, ya?”</em>. Sebagai penghargaan kepadanya karena sudah membantu pekerjaan Anda.</li>
<li>Tawari untuk memijat dirinya jika ia kelelahan.</li>
<li>Katakan padanya kalau nanti dirinya mengerjakan sesuatu dan butuh bantuansuruh bilang saja, Anda akan siap membantunya.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami sehabis jima’</strong>, caranya:
<ul>
<li>Pandangi wajah suami, ucapkan terima kasih padanya karena telah memberi yang terbaik buat Anda.</li>
<li>Segera mengambil minuman untuk suami, dan kalau bisa diminum bersama sebagai tanda sayang dan untuk menambah kemesraan.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p>Demikianlah sekelumit contoh sederhana dalam membahagiakan suami Anda wahai para Istri…</p>
<p><strong>Buat Anda, para Suami</strong><br />
Bila suami sering dipuji sang istri, itu artinya istri semakin sayang kepada Anda. Istri senang, bahagia dan bangga dengan apa yang Anda lakukan kepadanya dan berharap untuk senantiasa seperti itu, kalau bisa selamanya. Pujian istri juga bermakna bahwa Anda telah menyenangkan dirinya, membuatnya bahagia. Satu kisah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu seorang sahabat Nabi shalallahu’alaihi wassallaam, bisa menjadi pelajaran bagi Anda akan pentingnya menyenangkan hati istri, sebagaimana Anda juga berharap demikian. Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata,</p>
<blockquote><p>“Aku berdandan diri untuk kepentingan istriku sebagaimana ia berdandan untuk kepentinganku. Aku tidak mau hanya menikmati hakku dari dirinya tetapi aku pun ingin ia memperoleh haknya dariku. Karena Allah subhannahu ta’ala telah menyatakan,</p>
<blockquote><p>“…dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf..” (Al-baqarah: 228)</p></blockquote>
</blockquote>
<p>Dengan demikian, satu hal yang lumrah bila Anda harus berbuat yang terbaik buat sang istri tercinta. Namun perlu jadi catatan, apa pun pujian istri terhadap Anda tidak kemudian menjadikan Anda sombong atau ujub. Pula, jangan sampai setiap apa yang Anda lakukan buat istri bertujuan agar dipuji olehnya. Klau niatnya sudah begitu jelas hal tersebut keliru. Biarlah pujian itu keluar secara alamiah, bukan sesuatu yang menjadi niat Anda. Niat Anda tetap satu yaitu ingin menyenangkan hati istri, menyayangi dirinya, dan menjalankan perintah agama.karena yang demikian itu yang berpahala, selain itu berdosa. Wallaahu a’lam.</p>
<p>Oleh karena itu, kenapa harus berat atau malu untuk memuji sang kekasih hati? (Abu Zalfa)</p>
<p><strong>Rujukan:</strong></p>
<ol>
<li><strong>Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat</strong> oleh Syaikh Muhammad bin Zainu.</li>
<li><strong>40 Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri</strong> oleh Drs. M. Thalib</li>
</ol>
<hr />Ditulis kembali dengan sedikit revisi oleh Ummu Tsaqiif dari majalah <strong>Nikah vol.2 No.10 2004</strong>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/849-suamiku-super-ganteng%e2%80%a6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>27</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia (bag.2)</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/838-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/838-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 23:44:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutikno bin Tumingan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[kesalahan puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=838</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga.&#8221; (Hr. Ahmad)
Pada bagian kedua ini, syaikh Abdul Aziz As Sadhan memaparkan koreksi beliau mengenai:

 mengakhirkan adzan maghrib
mengakhirkan berbuka
tidak bersiwak setelah matahari condong ke barat
merasa tertekan karena di pagi hari dalam kondisi junub

Selamat membaca&#8230;
7. Mengakhirkan Adzan Maghrib
Kesalahan lain yang berkaitan dengan muadzin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>&#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga.&#8221; (Hr. Ahmad)</p></blockquote>
<p>Pada bagian kedua ini, syaikh Abdul Aziz As Sadhan memaparkan koreksi beliau mengenai:</p>
<ol>
<li> mengakhirkan adzan maghrib</li>
<li>mengakhirkan berbuka</li>
<li>tidak bersiwak setelah matahari condong ke barat</li>
<li>merasa tertekan karena di pagi hari dalam kondisi junub</li>
</ol>
<p>Selamat membaca&#8230;</p>
<p><span id="more-838"></span><strong>7. Mengakhirkan Adzan Maghrib</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan muadzin pada bulan Ramadhan, ada sebagian orang tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah kegelapan merata, dan tidak cukup hanya dengan terbenamnya matahari saja. Mereka beranggapan bahwa itu merupakan sikap lebih berhati-hati dalam ibadah. Perbuatan ini termasuk menyelisihi sunnah. Sebab, menurut sunnah, hendaknya adzan dikumandangkan ketika matahari terbenam dengan sempurna, sedangkan acuan yang lain tidak dianggap. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<blockquote><p>&#8220;&#8230;kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam&#8230;&#8221; (Al-Baqarah: 187)</p></blockquote>
<p>Allah Ta&#8217;ala menjadikan batasan puasa dengan masuknya waktu malam. Sedangkan, masuknya waktu malam ditandai dengan terbenamnya matahari, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Apabila waktu malam telah tiba dari sini dan waktu siang telah pergi dari sini dan matahari telah terbenam, maka orang yang puasa (boleh) berbuka.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p></blockquote>
<p>Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullahu, setelah menyebutkan ayat di atas, mengatakan, &#8220;Para ulama sepakat bahwa bila matahari telah terbenam, berarti telah masuk waktu malam dan orang yang puasa dibolehkan berbuka.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</em></strong> pernah ditanya tentang terbenamnya matahari, apakah dibolehkan bagi orang yang puasa berbuka dengan sekedar melihat terbenamnya matahari? Syaikhul Islam rahimahullah menjawab, &#8220;Bila bulatan matahari seluruhnya telah terbenam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka. Sodangkan, warna merah menyala yang masih terlihat di ufuk itu tidak perlu dianggap. Bila bulatan matahari seluruhnya telah sirna, maka akan tampak warna hitam di ufuk timur, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,</p>
<blockquote><p>&#8220;Apabila waktu malam telah tiba dari sini dan waktu siang telah pergi dari sini dan matahari telah terbenam, maka orang yang puasa (boleh) berbuka&#8221; </p></blockquote>
<p><strong>8. Mengakhirkan Berbuka</strong></p>
<p>Termasuk kesalahan yang banyak dilakukan kaum muslimin adalah mengakhirkan buka puasa. Di sini ada dua kesalahan;</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">pertama</span></em><span style="text-decoration: underline;">,</span> hal itu pada umumnya akan menyebabkan terlambatnya pelaksanaan shalat Maghrib. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan habisnya waktu shalat Maghrib secara keseluruhan. Ini tentu saja musibah yang lebih besar dan lebih pahit. Karena itu, seorang muslim harus segera buka puasa agar bisa shalat berjamaah bersama kaum muslimin.</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span></em><span style="text-decoration: underline;">,</span> mengakhirkan buka puasa berarti menyelisihi sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menyerupai kaum yahudi dan nasrani. Hal ini dijelaskan oleh dalil-dalil berikut. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa&#8217;ad, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim).</p></blockquote>
<p>Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Umatku senantiasa di atas sunnahku selama tidak menunggu munculnya bintang-bintang untuk berbuka puasa.&#8221; (HR. Ibnu Hibban).</p></blockquote>
<p>Diriwayatkan dari Abu Darda&#8217;, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Ada tiga akhlak kenabian; menyegerakan berbuka puasa; mengakhirkan makan sahur; dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam shalat.&#8221; (HR. Thabarani, hadits mauquf).</p></blockquote>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8216;Agama (Islam) ini akan senantiasa unggul selama pemeluknya menyegerakan berbuka, karena yahudi dan nasrani mengakhirkan (berbuka).&#8221; (HR. Ahmad dan Tirmidzi)</p></blockquote>
<p><strong><em>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu</em></strong> mengatakan, &#8220;Ini merupakan dalil, bahwa kemenangan agama Islam yang didapatkan dengan menyegerakan berbuka puasa itu karena menyelisihi kaum yahudi dan nasrani. Bila menyelisihi mereka merupakan sebab kemenangan agama, sedangkan Allah mengutus para rasul agar agama yang hak dimenangkan-Nya terhadap semua agama, maka menyelisihi orang-orang yahudi dan nasrani termasuk tujuan terbesar diutusnya rasul.&#8221;</p>
<p><strong>9. Tidak Bersiwak Setelah Matahari Condong ke Bara</strong>t</p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah keengganan sebagian umat Islam bersiwak setelah matahari condong ke Barat. Mereka juga mengingkari orang yang bersiwak pada waktu tersebut. Di antara argumen pengingkaran mereka bahwa bersiwak itu menghilangkan bau mulut, padahal di sisi Allah, bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi dari minyak kasturi, sebagaimana yang tertera dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim) </p></blockquote>
<p><strong><em>Imam Asy-Syaukani</em></strong> mengisyaratkan hal ini dalam kitab Nailul Author ketika menyebutkan perbedaan pendapat terkait bau mulut orang puasa, apakah itu terjadi di dunia atau di akhirat. Asy-Syaukani mengatakan, &#8220;Perbedaan pendapat ini berakibat munculnya pendapat yang memakruhkan bersiwak bagi orang berpuasa.&#8221; </p>
<p>Dalil lain yang mereka jadikan argumen adalah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Ath- Thabrani, dan Daruquthni dari Ali radhiyallahu anhu secara mauquf serta dari Khabbab radhiyallahu anhu secara marfu&#8217; bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila kalian puasa, maka bersiwaklah pada pagi hari dan jangan bersiwak pada sore hari. Karena sesungguhnya, tidaklah kedua bibir orang puasa kering pada sore hari, kecuali akan menjadi cahaya antara kedua matanya pada hari kiamat.&#8221;</p></blockquote>
<p><strong>Ini adalah hadits dha&#8217;if marfu&#8217;, dan mauquf. Hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-&#8217;Iraqi, Ibnu Hajar, dan Asy-Syaukani</strong></p>
<p>Orang yang enggan bersiwak saat matahari telah condong ke Barat atau sore hari, berdalil dengan riwayat yang berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;kamu boleh bersiwah sampai waktu ashar. Bila kamu telah shalat (ashar), maka tinggalkan siwak itu. Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, &#8216;&#8230; bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah &#8230; “(HR. Daruquthni) </p></blockquote>
<p><strong><em>Asy Syaukani rahimahullahu</em></strong> berkata, &#8220;Perkataan Abu Hurairah -selain konteksnya tidak menunjukkan sebuah permintaan- tidak bisa dijadikan hujjah karena di dalam sanadnya terdapat Umar bin Qais. Ia tidak dipakai haditsnya. Pendapat yang benar, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang puasa, baik pada pagi maupun sore hari. Inilah pendapat jumhur ulama.&#8221; Dalil yang menunjukkan bolehnya bersiwak adalah keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat (Muttafaqun &#8216;Alaih)</p></blockquote>
<p><strong><em>Imam Bukhari mengatakan,</em></strong> &#8220;Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memberikan kekhususan bagi orang yang puasa dari yang lain.&#8221; Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Rabb.&#8221; </p></blockquote>
<p>Dalil yang menguatkan pendapat di atas adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang dinyatakan bagus oleh Ibnu Hajar.</p>
<p>Disebutkan dari Abdurrahman bin Ghanmin, ia berkata, &#8220;Aku bertanya kepada Mu&#8217;adz bin Jabal,&#8217; Apakah aku mesti bersiwak saat aku puasa?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Ya.&#8217; &#8216;Kapan waktunya?&#8217; tanyaku. &#8216;Sesukamu, pagi atau sore,&#8217; jawabnya. Aku bertanya lagi, &#8216;Orang-orang enggan bersiwak di sore hari. Mereka berkata bahwa Rasulullah bersabda, &#8216;Bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Subhanallah, beliau telah memerintahkan mereka bersiwak, sedang beliau mengetahui bahwa orang puasa itu pasti bau mulutnya tidak sedap, meski ia bersiwak. Orang yang menyuruh orang lain agar dengan sengaja membuat bau mulutnya tidak sedap, maka tidak ada kebaikannya sama sekali, bahkan yang ada adalah keburukan. Kecuali, bila orang tersebut sedang diuji dengan mendapat musibah dan tidak mendapatkan jalan keluarnya sama sekali&#8217;.Aku bertanya lagi, &#8216;Apakah debu akibat berjuang di jalan Allah akan dibalas dengan pahala, yaitu bagi orang yang dipaksa keluar ke sana dan tidak mendapatkan jalan keluar darinya?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Benar. Adapun, orang yang sengaja melemparkan dirinya ke dalam kebinasaan, maka ia tidak mendapatkan pahala&#8217;. </p>
<p><strong><em>Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu</em></strong> berkata, &#8220;Orang yang puasa tidak batal puasanya hanya dengan bersiwak. Bahkan, siwak adalah sunnah baginya dan bagi selainnya di setiap waktu, baik pagi atau sore hari.&#8221; </p>
<p><strong>10. Merasa Tertekan Karena di Pagi Hari Dalam Kondis Junub</strong></p>
<p>Kesalahan lain adalah perasaan sangat tertekan yang dialami oleh sebagian umat Islam bila bangun pagi dalam kondisi junub. Kepada mereka, perlu disampaikan, &#8220;Tidak ada dosa atas kalian Sempurnakanlah puasa kalian. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapatkan waktu Subuh dalam keadaan junub. Lalu, beliau mandi dan puasa.&#8221;</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang orang yang puasa yang mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan; apakah puasanya batal atau tidak dan apakah ia wajib segera mandi. Ia menjawab, &#8220;Mimpi basah tidak membatalkan puasa. Sebab, itu bukan atas kemauan orang puasa. Hendaknya ia mandi janabat bila ia mendapati air mani pada dirinya. Seandainya ia mimpi basah setelah shalat Subuh dan mengakhirkan mandi sampai waktu Zhuhur, maka hal tersebut tidaklah mengapa.</p>
<p>Pun demikian, seandainya ia mengauli istrinya pada malam hari dan baru mandi setelah terbit fajar, maka tidak ada dosa atasnya. Ada riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa pada waktu Subuh beliau pernah junub karena bersetubuh, lalu beliau mandi dan berpuasa.</p>
<p>Wanita yang sedang haid atau nifas juga sama, seandainya keduanya telah suci pada malam hari dan baru mandi setelah terbit fajar, maka tidak ada dosa atas mereka, dan puasanya tetap sah. Akan tetapi, keduanya tidak boleh mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Mereka harus segera mandi sebelum terbit matahari, sehingga mereka bisa menunaikan shalat tepat waktunya. Seorang lelaki harus segera mandi janabat sebelum waktu shalat Subuh, sehingga ia bisa melaksanakan shalat dengan berjamaah. Wallahu waliyyut taufiq.&#8221; </p>
<p>Terkait masalah ini, Syaikh Muhammad bin Utsaimin mengatakan, &#8220;Bila fajar telah terbit, maka puasa orang yang sedang junub tetap sah dan tidak ada masalah dengannya. Dalil mengenai ini ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Adapun dalil dari Al-Quran adalah firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<blockquote><p>&#8220;Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ..&#8221; (Al-Baqarah : 187)</p></blockquote>
<p>Allah menghalalkan bersetubuh pada malam hari sampai fajar tampak jelas. Ini berkonsekuensi bahwa orang itu tidak mandi kecuali setelah terbit fajar. Sebab, bila perbuatan ini dibolehkan untuknya sampai terbit fajar, maka ia akan tetap dalam kondisinya sampai akhir malam yang singkat itu, dan pasti mandinya akan dilakukan setelah terbit fajar.</p>
<p>Adapun dalil dari As-Sunnah adalah riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah dalam keadaan junub pada waktu pagi dan beliau pun berpuasa. Akan tetapi, yang utama bagi orang yang junub hendaklah segera mandi agar ia dalam kondisi suci. Bila itu tidak mungkin, maka hendaklah ia berwudhu, karena wudhu dapat meringankan janabat.</p>
<p>Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang orang yang tidur dalam kondisi junub. Beliau menjawab,</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila ia telah wudhu, silakan tidur.&#8221; (HR. Bukhari).</p></blockquote>
<p>Ini merupakan dalil bahwa wudhu bisa meringankan janabat, juga sebagai dalil bahwa seseorang itu semestinya tidur dalam keadaan suci. Bisa jadi suci secara sempurna yaitu dengan mandi atau suci yang meringankan yaitu dengan berwudhu.</p>
<hr />disalin dari buku <strong>&#8216;Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia!</strong> terjemahan dari: Mukhalafat Ramadhan, Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, Penerbit Qiblatuna &#8211; Solo, hal 41-64</p>
<hr />
<p style="text-align: justify;"><strong>Catatan kaki:</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/838-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia (bag 1)</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/819-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia-1/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/819-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia-1/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2009 00:22:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutikno bin Tumingan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[kesalahan puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=819</guid>
		<description><![CDATA[Puasa Ramadhan adalah karunia luar biasa bagi umat Islam. Maka, sungguh merugi, bila puasa yang dikerjakan selama bulan ini tak mendatangkan pahala lantaran tidak sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda, &#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga&#8221;(HR. Ahmad).
Syaikh Abdul Aziz As [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">Puasa Ramadhan adalah karunia luar biasa bagi umat Islam. Maka, sungguh merugi, bila puasa yang dikerjakan selama bulan ini tak mendatangkan pahala lantaran tidak sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda, <strong><em>&#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga&#8221;</em></strong>(HR. Ahmad).</p>
<p style="text-align: left;">Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, dalam buku  &#8216;Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia!&#8217; -terjemahan dari &#8216;mukhalafat ramadhan&#8217; menjelaskan berbagai kesalahan-kesalahn yang sering dilakukan ketika bulan puasa. Tulisan beliau, insya Allah mampu membimbing kita dalam mengoreksi berbagai praktik yang salah tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan setiap muslim dalam menjalani bulan penuh berkah ini. Semoga, kita mampu menjalankan puasa sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam; dan tidak membiarkannya sia-sia tanpa mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan dahaga.Selamat membaca!<span id="more-819"></span><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong><strong>1. Tetap Makan Sahur Sampai Mendengar Lafazh Adzan : Hayya &#8216;Alash Shalah</strong></p>
<p>Sebagian orang bila mendengar muadzin mengumandangkan adzan shalat Subuh,mereka baru bangun tidur untuk makan dan minum. Bila Anda menasihati dan menjelaskan bahwa itu salah,mereka akan menjawab bahwa hal itu dibolehkan sampai muadzin mengucapkan: Hayya &#8216;alash shalah. Bila muadzin mengucapkan kalimat ini, maka makan dan minum tidak dibolehkan lagi. Pendapat ini tentu membutuhkan dalil yang shahih.Setelah kami teliti dan tanyakan, bahwa hal itu tidak ada dalilnya. Bahkan, itu hanyalah perbuatan yang dianggap baik oleh sebagian orang dan tertolak berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka itu tertolak.&#8221;(HR. Bukhari dan Muslim)</p></blockquote>
<p>Dalam lafal riwayat yang lain:</p>
<blockquote><p>&#8220;Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas dasar perintah kami, maka itu tertolak.&#8221; (HR. Muslim)</p></blockquote>
<p>Nash Al-Quran dan As-Sunnah telah menetapkan batasan imsak, yaitu ketika telah terang benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Bila fajar telah diketahui, maka orang yang sahur hendaklah meninggalkan makan dan minum. Inilah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<blockquote><p>&#8220;&#8230;Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.&#8221;(Al-Baqarah: 187).</p></blockquote>
<p>Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).&#8221; (HR. Bukhari).</p></blockquote>
<p>Ibnu Ummi Maktum adalah sahabat yang buta. Ia tidak akan mengumandangkan adzan sebelum ada orang yang mengatakan kepadanya, &#8220;Waktu Subuh telah tiba. Waktu Subuh telah tiba.&#8221;</p>
<p>Dari ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa batasan imsak itu adalah terbitnya fajar, sedangkan adzan hanya sebagai pemberitahuan hal itu. Maka, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, berarti waktu imsak telah masuk. Jadi, waktu imsak itu bukan dibatasi pada ucapan muadzin: Hayya &#8216;alash shalah.</p>
<p><strong>2. Makan Sahur Lebih Awal</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang dilakukan oleh orang yang puasa adalah bersegera makan sahur pada awal waktu. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan pahala yang banyak. Sebab, menurut As-Sunnah, seorang muslim hendaknya mengakhirkan makan sahur agar mendapatkan pahala karena mencontoh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Anas radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit  radhiyallahu anhu, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami pernah makan sahur bersama Nabi. Setelah itu, beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya, &#8216;Berapa lama waktu antara adzan dan makan sahur?&#8217; Zaid bin Tsabit menjawab, &#8216;Kira-kira selama bacaan 50 ayat&#8217;.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim).</p></blockquote>
<p><strong>3. Sengaja Minum Saat Adzan Subuh</strong></p>
<p>Kesalahan lain terkait dengan puasa, sengaja minum saat adzan Subuh kedua yang dilakukan sebagian orang. Menjelang adzan dikumandang, Anda melihatnya hanya duduk santai. Namun, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, ia justru bergegas untuk mengambil air dan meminumnya. Bila diingatkan, ia menjawab, &#8220;Aku boleh makan dan minum sampai adzan selesai.&#8221; Dengan perbuatannya itu, ia telah merusak puasanya, terutama bila muadzin teliti dalam melihat jadwal adzan. Allah Ta&#8217;ala telah mensyariatkan waktu imsak ketika masuk waktu shubuh dengan firman-Nya:</p>
<blockquote><p>&#8220;.. .dan makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.&#8217;(Al-Baqarah: 187).</p></blockquote>
<p>Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).&#8221; (HR. Bukhari-Muslim).</p></blockquote>
<p>Kata &#8216;hatta&#8217; dalam ayat dan hadits di atas berarti masuk, maksudnya kalian boleh makan dan minum sampai waktu Subuh. Hanya saja, ada permasalahan yang harus dijelaskan berkaitan dengan hal ini. Yaitu, seorang muslim boleh minur air di gelas yang telah berada di tangannya saat muadzin mengumandangkan adzan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila salah seorang di antara kalian mendengar seruan adzan sedangkan gelas minuman masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sebelum melaksanakan keinginannya untuk minum.&#8221; (HR. Abu Dawud, Ibnu Jarir, Hakim, Baihaqi, dan lainnya. Hadits ini memiliki banyak penguat).</p></blockquote>
<p>Perlu ditambahkan juga terkait hal ini, bahwa seorang muslim masih dibolehkan makan dan minum setelah adzan bilamana muadzin mengumandangkan adzan sebelum waktunya. Adzan tersebut tidak berlaku, sehingga orang yang puasa tidak diharamkan dari apa pun yang dibolehkan oleh Allah baginya di waktu ifthar. Shalat Subuh juga tidak dianjurkan untuk segera dilaksanakan karena waktunya belum masuk.</p>
<p><strong><em>Syaikhul Islam mengatakan</em></strong>, &#8220;Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum fajar terbit, sebagaimana Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar pada masa Nabi dan adzannya para muadzin di Damaskus dan kota lainnya, maka makan dan minum setelah itu tidak ada masalah dengan waktu secukupnya.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan</em></strong>, &#8220;Adzan shalat Subuh, baik setelah terbit fajar atau sebelumnya, jika dikumandangkan setelah terbit fajar, maka orang yang sahur wajib berhenti makan dan minum dengan sekedar mendengar adzan saja. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum. Dia tidak mengumandangkan adzan kecuali fajar telah terbit.&#8221; (HR. Bukhari-Muslim).</p>
<p>Jika kalian mengetahui bahwa muadzin mengumandangkan adzan setelah terbit fajar Subuh, maka berhentilah makan dan minum ketika mendengar adzan itu.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikh Abdul Aziz bin Baz </em></strong>mengatakan saat menjawab masalah ini dan hal-hal yang berkaitan dengannya, &#8220;Seorang mukmin yang berpuasa wajib menahan diri dari makan dan minum serta lainnya bila terbitnya fajar sudah ia ketahui. Itu dalam puasa wajib, seperti; puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala:</p>
<blockquote><p>&#8220;&#8230; Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.&#8221; (Al-Baqarah: 187).</p></blockquote>
<p>Selain itu, bila ia mendengar adzan dan mengetahui bahwa itu adzan Subuh, maka ia wajib berhenti dari makan dan minum. Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar atau setelahnya, maka yang utama dan selamat adalah berhenti makan dan minum bila telah mendengarnya. Tidak ada masalah, seandainya seseorang minum atau makan sekedarnya ketika terdengar adzan, karena ia tidak mengetahui terbitnya fajar.</p>
<p>Telah diketahui bersama bahwa masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota yang terdapat banyak cahaya listrik mereka tidak bisa mengetahui terbitnya fajar dengan mata kepalanya sendiri pada waktu tersebut. Namun, ia hendaknya berhati-hati dalam menggunakan jadwal adzan dan kalender waktu yang membatasi terbitnya fajar dengan jam dan menit sebagai bentuk pengamalan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.&#8221; (HR. Bukhari)</p></blockquote>
<p>Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,</p>
<blockquote><p>&#8220;Barangsiapa menjauhi sesuatu yang samar (syubhat), berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.&#8221; (HR. Bukhari dan Abu Dawud).</p></blockquote>
<p>Hanya Allah sebagai pelindung dan pemberi taufiq.&#8221;</p>
<p><strong>4. Memajukan Waktu Adzan Subuh</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah adzan Subuh beberapa saat sebelum waktunya yang dilakukan sebagian muadzin. Mereka menganggap bahwa itu merupakan bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Perbuatan mereka ini sangat buruk. Mereka tidak berhak mendapatkan citra baik yang diberikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada muadzin, dengan sabda beliau:</p>
<blockquote><p>&#8220;Muadzin itu dipercaya.&#8221; (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu)</p></blockquote>
<p><strong><em>Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu</em></strong> mengatakan, &#8220;Di antara bid&#8217;ah munkar yang diada-adakan pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum terbit fajar sekitar 1/3 jam dalam bulan Ramadhan. Demikian juga, mematikan lampu-lampu sebagai tanda larangan makan dan minum bagi siapa saja yang ingin berpuasa. Orang yang mengadakan bid&#8217;ah itu mengklaim bahwa itu untuk kehati-hatian dalam beribadah, dan hanya segelintir orang yang tahu hal itu. Perbuatan itu telah menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan adzan kecuali beberapa menit setelah matahari terbenam untuk memantapkan waktu. Dengan keyakinan itu, mereka telah mengakhirkan buka puasa dan menyegerakankan sahur. Mereka telah menyelisihi sunnah. Karena itu, kebaikan mereka hanya sedikit, sedangkan keburukan mereka bertambah banyak. Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan.&#8221;</p>
<p>Di samping menyelisihi sunnah, memajukan waktu adzan juga menyebabkan seorang muslim terhalang untuk makan yang pada dasarnya itu masih dibolehkan oleh Allah baginya. Akibatnya, shalat sunah qabliyah dikerjakan sebelum waktunya.</p>
<p><strong>5. Merasa Berdosa Karena Lupa Makan dan Minum Saat Berpuasa</strong></p>
<p>Sebagian orang terkadang merasa berdosa sekali bila mengingat dirinya telah makan atau minum saat puasa karena faktor lupa. Ia bahkan merasa ragu terhadap keabsahan puasanya. Untuk masalah seperti ini dan semisalnya, perlu dikatakan, bahwa tidak ada dosa seberat biji sawi pun, dan puasa tersebut tetap sah, insya Allah. Hendaklah puasa tersebut tetap disempurnakan. Inilah pendapat yang benar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8221; (HR.Bukhari)</p></blockquote>
<p>Dalam hal ini, tidak ada bedanya apakah makanan dan minuman itu sedikit atau banyak. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, &#8220;Hadits tersebut mengandung makna kelembutan Allah kepada para hamba-Nya dan bentuk kemudahan bagi mereka, serta diangkatnya kesukaran dan kesempitan dari mereka.&#8221; </p>
<p><strong><em>Syaikh Muhammad bin Utsaimin</em></strong> ketika menjawab pertanyaan terkait masalah ini mengatakan, &#8220;Siapa saja yang makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, bila ia teringat, maka ia harus berhenti dan mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya. Adapun, dalil sempurnanya puasa karena lupa makan adalah hadits shahih yang disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu: &#8221;Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8221; (HR. Muslim).</p>
<p>Karena, lupa itu tidak menyebabkan seseorang dihukum karena mengerjakan perbuatan terlarang. Ini berdasarkan firman Allah yang menyebutkan orang yang meminta ampun akibat lupa, &#8220;Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami khilaf.&#8221; (Al-Baqarah [2]: 286). Allah pun menjawab, &#8216;Telah Aku ampuni&#8217;.&#8221;</p>
<p><strong>6. Tidak Mengingatkan Orang Lain yang Makan dan Minum Karena Lupa</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah sebagian orang membiarkan orang lain makan dan minum karena lupa hingga ia menyelesaikannya. Orang yang mengetahui hal itu beranggapan bahwa bila orang yang lupa itu diingatkan, maka ia akan terhalang mendapatkan rezeki dari Allah. Orang tersebut tidak sadar kalau sikapnya itu merupakan sebuah kemunkaran dan menyetujui kemunkaran dengan kebodohannya itu.</p>
<p>Di sini, kami akan menyampaikan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang berkaitan dengan permasalahan ini. Ada orang yang bertanya, &#8220;Sebagian orang mengatakan, &#8216;Bila Anda melihat seorang muslim berpuasa, lalu makan atau minum pada siang hari bulan Ramadhan karena lupa, maka Anda tidak semestinya mengingatkannya. Sebab, Allah telah memberinya makan dan minum sebagaimana disebutkan dalam hadits. Apakah tindakan ini benar? Berilah kami fatwa, semoga Anda dibalas pahala.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikh Ibnu Baz menjawab</em></strong>, &#8220;Siapa pun yang melihat orang berpuasa yang minum atau makan, atau menelan apa saja pada siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib mengingkarinya. Sebab, memperlihatkan makan dan minum pada siang hari bulan puasa adalah bentuk kemunkaran, meskipun pelakunya memiliki alasan dalam perkara itu. Tujuannya, agar orang-orang tidak akan berani terang-terangan melanggar larangan Allah, dengan makan dan minum pada siang hari bulan puasa dengan alasan lupa.Bila pelakunya memang jujur dalam hal klaim kelupaannya itu, maka ia tidak mengganti (menqadha&#8217;) puasanya itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8221; (Muttafaqun&#8217;Alaih).</p></blockquote>
<p>Pun demikian dengan musafir, ia tidak boleh menampakkan makan dan minumnya di hadapan orang-orang yang tidak bepergian karena mereka tidak mengetahui statusnya. Ia harus mencari tempat tertutup supaya tidak dituduh melanggar larangan Allah, juga agar orang lain tidak berani berbuat serupa.Orang-orang kafir juga sama, mereka dilarang memperlihatkan makan, minum dan semisalnya di hadapan kaum muslimin. Celah penyepelean ini harus ditutup rapat. Sebab, mereka dilarang menampakkan syi&#8217;ar agama mereka yang batil di hadapan kaum muslimin. Hanya Allah sebagai pelindung dan pemberi taufiq.&#8221;</p>
<p>Kami sampaikan juga <strong><em>fatwa Syaikh Muhammad bin Al Utsaimin</em></strong> terkait masalah ini. Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan dan minum karena lupa, apakah orang yang melihat pelakunya wajib mengingatkan puasanya?</p>
<p>Ia menjawab, &#8220;Siapa saja yang makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, bila ia teringat, maka ia harus berhenti dan mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya. Adapun dalil yang menunjukkan kesempurnaan puasa karena lupa makan adalah hadits shahih yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu,</p>
<blockquote><p>&#8216;Barangsiapa terlupa sedang ia berpuasa sehingga terlanjur makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8217; (HR. Muslim).</p></blockquote>
<p>Karena, lupa itu tidak menyebabkan seseorang dihukum karena mengerjakan perbuatan terlarang. Ini berdasarkan firman Allah yang menyebutkan orang yang meminta ampun akibat lupa, &#8220;Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami khilaf.&#8221; (Al-Baqarah [2]: 286). Allah pun menjawab, &#8216;Telah Aku ampuni.&#8217;Adapun orang yang melihat orang makan dan minum saat berpuasa karena lupa, maka ia wajib mengingatkannya. Karena, ini termasuk mengubah kemunkaran. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8216;Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Bila tidak mampu maka hendaklah mengubah dengan lisannya. Bila tidak mampu, maka dengan hatinya! (HR. Muslim)</p></blockquote>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa tindakan makan dan minum yang dilakukan oleh orang yang berpuasa adalah bentuk kemungkaran. Akan tetapi, pelakunya dimaafkan bila dalam kondisi lupa karena memang tidak ada sangsi hukuman baginya. Adapun, orang yang melihat perbuatan itu, maka tidak ada alasan baginya untuk tidak mengingkarinya.&#8221;</p>
<p>Berkaitan dengan masalah ini, <strong><em>Syaikh Ibnu Jibrin</em></strong> mengatakan, &#8220;Ada sebagian orang yang mengatakan, &#8216;Kami tidak akan mengingatkan orang yang lupa. Kami tidak akan menghentikan rezeki makanan dan minuman yang dikaruniakan oleh Allah kepadanya.&#8217; Yang benar, orang yang melihat hendaknya mengingatkannya, karena itu wajib hukumnya dan lermasuk bentuk amar makruf nahi munkar. Hal yang sama juga berlaku, ketika seseorang melakukan sesuatu yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum karena dianalogikan dengan kedua hal tersebut.&#8221; Bersambung pada tulisan kedua, insya Allah.</p>
<hr />disalin dari buku <strong>&#8216;Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia!</strong> terjemahan dari: Mukhalafat Ramadhan, Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, Penerbit Qiblatuna &#8211; Solo, hal 41-64</p>
<hr />
<p style="text-align: justify;"><strong>Catatan kaki:</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/819-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fathimah Radiyallahu &#8216;anha Memahami Arti Jilbab yang Sesungguhnya</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/791-fathimah-radiyallahu-anha-memahami-arti-jilbab-yang-sesungguhnya/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/791-fathimah-radiyallahu-anha-memahami-arti-jilbab-yang-sesungguhnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 17:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ummu Raihanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Biografi]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Jilbab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=791</guid>
		<description><![CDATA[Adakah kaum muslimin dan muslimah yang tak mengenal sosok Fathimah binti Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam? Rasanya tak mungkin! Beliau radiyallahu’anha satu-satunya putri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam  yang hidup mendampingi  beliau hingga wafatnya beliau ke Rafiqil a’la. Fathimah az-Zahra radiyallahu’anha adalah ratu bagi para wanita di surga (Sayyidah nisa ahlil jannah). Pemahaman beliau tentang arti jilbab [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Adakah kaum muslimin dan muslimah yang tak mengenal sosok Fathimah binti Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam? Rasanya tak mungkin! Beliau radiyallahu’anha satu-satunya putri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam  yang hidup mendampingi  beliau hingga wafatnya beliau ke Rafiqil a’la. Fathimah az-Zahra radiyallahu’anha adalah ratu bagi para wanita di surga (<strong>Sayyidah nisa ahlil jannah</strong>). Pemahaman beliau tentang arti jilbab yang sesungguhnya sangat layak untuk disimak dan direnungi oleh para muslimah yang sangat merindukan surga dan keridhaan RabbNya. Sudah sempurnakah kita menutup aurat kita seperti apa yang difahami Shahabiyah?<span id="more-791"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Wahai saudariku muslimah yang merindukan surga Firdaus al-A’la&#8230;Shahabiyah yang mulia ini memandang buruk terhadap apa yang di lakukan wanita terhadap pakaian yang mereka kenakan yang masih menampakkan gambaran bentuk tubuhnya. Apa yang beliau tidak sukai itu beliau sampaikan kepada Asma radiayallahu’anha sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ummu Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>&#8220;Wahai Asma&#8217;! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan  tubuhnya.&#8221; Asma&#8217; berkata : &#8216;&#8221;Wahai putri Rasulullah maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah?&#8221; Lalu Asma&#8217; membawakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar: &#8220;Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali (dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma&#8217; bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu ) dan jangan ada seorangpun yang menengokku!&#8221; Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma&#8217; yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan. &#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Syaikh Albani rahimahullah berkata</strong></em> : Perhatikanlah sikap Fatimah radiyallahu anha yang merupakan  bagian dari tulang rusuk Nabi shalallahu alaihi wassalam bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi jika masih hidup, tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang lain. Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya”</p>
<p style="text-align: justify;">Wahai ukhti muslimah yang dirahmati Allah,…benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah. Fitnah yang melanda kaum muslimah begitu deras dan hebat.Jika Fathimah radiyallahu&#8217; anha saja tidak rela jasadnya tergambar bentuk tubuhnya tentulah dapat kita fahami bagaimana beliau mengenakan jilbab di masa hidupnya. Karena beliau sangat memahami perintah jilbab dengan pemahaman yang benar dan sempurna. Pemahaman beliau yang sangat mendalam ini jelas tersirat dari ketidaksukaannya yang beliau pandang sebagai suatu keburukan apabila seorang wanita memakai pakaian yang dapat menggambarkan lekuk tubuhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu bandingkanlah dengan apa yang dikenakan oleh sebagian kaum muslimah dewasa ini sangat jauh dari apa yang disyariatkan oleh Rabb mereka. Jauh panggang dari api.Mereka menisbahkan pakaian wanita dengan kerudung ala kadarnya yang sekedar menutupi leher-leher mereka tidak sampai menutupi dada dengan nama pakaian islami atau jilbab. Dan ironisnya yang memakainyapun  merasa bahwa apa yang mereka pakai itu sudah benar karena melihat  para artis di TV mengenakan yang demikian itu jadilah pakaian trendy ini menyebar begitu cepat dan menjadi pakaian pilihan utama mereka. Bahkan tentu terkadang kita melihat saudari kita yang memakai busana muslimah yang justru menambah fitnah karena nampak jelasnya lekuk tubuh mereka dengan penutup kepala yang melilit di leher (sehingga jenjang atau tidaknya bentuk leher terlihat sangat jelas) dan hanya sampai di bagian pundak saja tidak sampai ke dada disambung dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk payudara mereka kemudian  celana ketat yang menambah jelas  lekukan tubuh mereka. Ada juga yang memakai abaya (gamis/pakaian terusan) memilih ukuran yang ketat daripada ukuran besar dan lapang dengan alasan agar nampak cantik dan modis! Sebagian adapula yang memakai penutup kepala dengan menyanggul rambut-rambut mereka hingga ketika mereka berjalan dapat dilihat dengan jelas ikatan rambut tersebut, karena sangat kecilnya penutup kepala yang mereka pakai maka merekapun mengikat rambut tersebut agar tidak menyembul keluar. Bukankah apa yang mereka pakai itu semua  justru yang semestinya mereka jauhi karena Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah bersabda :</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>&#8220;Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Di dalam hadits lain terdapat tambahan :</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>&#8220;Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Kemudian lihatlah penjelasan dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah ia berkata:</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p><em> </em>&#8220;Yang dimaksud Nabi shalallahu alaihi wassalam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Dari<em> </em>Ummu Alqamah bin Abu Alqamah bahwa ia berkata<em> </em>:<em> </em></p>
<blockquote><p>&#8220;Saya pernah melihat Hafshah bin Abdurrahman bin Abu Bakar mengunjungi &#8216;Aisyah dengan mengenakan khimar(kerudung) tipis yang dapat menggambarkan pelipisnya, lalu &#8216;Aisyah pun tak berkenan melihatnya dan berkata : &#8220;Apakah kamu tidak tahu apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat An Nuur?!&#8221; Kemudian &#8216;Aisyah mengambilkan khimar untuk dipakaikan kepadanya<em>.</em></p></blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Syaikh Albani menjelaskan perkataan Aisyah radiyallahu anha : </strong></em>Apakah kamu tidak tahu tentang apa yang diturunkan oleh Allah dalam surat An-Nuur? Mengisyaratkan bahwa wanita yang menutupi tubuhnya dengan pakaian yang tipis pada hakikatnya ia belum menutupi tubuhnya dan juga belum melaksanakan firman Allah Subahnahu wa ta’ala yang ditunjukkan oleh Aisyah radiyallahu anha yaitu “Dan hendaklah kaum wanita menutupkan khimar/kerudung pada bagian dada mereka”</p>
<p style="text-align: justify;">Tidakkah kita melihat perbedaan yang sangat jauh antara generasi Shahabiyah dengan kita? Mereka benar-benar menjadikan jilbab sebagai penutup tubuh dan aurat sebagai bentuk ketaatan pada perintahNya sedangkan kita justru sebaliknya menjadikan jilbab sebagai pembuka fitnah kecuali wanita-wanita yang dirahmati Allah. Jilbab yang difahami shahabiyah sebagai pakaian yang lapang (lebar) yang menutupi tubuh dari atas kepala hingga ujung kaki sedangkan kaum muslimah sekarang menganggap jilbab adalah secarik kain yang digunakan untuk menutupi rambut mereka saja sedangkan bagian-bagian lainnya mereka tutupi dengan bahan yang ala kadarnya yang tidak bisa dikatakan menutupi aurat apalagi menutupi lekuk tubuh mereka. Kepada Allahlah kita memohon pertolongan semoga kaum kita mau kembali kepada Rabb mereka dan  berusaha untuk  menunaikan apa yang diperintahkan Allah dan rasulNya secara sempurna dan menyeluruh. Sebagaimana firmanNya:</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>        يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ</p>
<p>Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu(Al-Baqarah :208).  </p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Wallahu’alam bish-shawwab.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Artikel ini telah di cek oleh : Ustadz Muhammad Elvy Syam Lc</em></strong>.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sumber Rujukan :</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Jilbab Wanita Muslimah menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani,Pustaka Tibyan,Solo.</li>
<li>Ringkasan Shahih Muslim, Imam Al-mundziri, Pustaka Amani, Jakarta.</li>
<li>Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam, Mahmud al-Istanbuli, Pustaka Tibyan, Solo.</li>
</ol>
<hr style="text-align: justify;" />
<p style="text-align: justify;"><strong>Catatan kaki:</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/791-fathimah-radiyallahu-anha-memahami-arti-jilbab-yang-sesungguhnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>51</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Mengajarkan Shalat Pada Anak*</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/778-cara-mengajarkan-shalat-pada-anak/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/778-cara-mengajarkan-shalat-pada-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 17:00:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ibu dan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=778</guid>
		<description><![CDATA[*diketik ulang oleh Humaira Ummu Abdillah dari Majalah al-Mawaddah, Edisi ke-12 Tahun Ke-2,Rajab 1430 H/ Juli 2009, Rubrik: Yaa Bunayya, Oleh : Ustadz Abdur Rohman al-Buthoni, halaman : 34-36*
Menurut syari’at Islam yang mulia, anak-anak tidak dikenai beban syari’at selagi dia belum baligh. Namun mereka harus dididik dan dilatih sejak masa anak-anak agar menjadi terbiasa melakukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>*diketik ulang oleh Humaira Ummu Abdillah dari Majalah al-Mawaddah, Edisi ke-12 Tahun Ke-2,Rajab 1430 H/ Juli 2009, Rubrik: Yaa Bunayya, Oleh : Ustadz Abdur Rohman al-Buthoni, halaman : 34-36*</em></p>
<p>Menurut syari’at Islam yang mulia, anak-anak tidak dikenai beban syari’at selagi dia belum baligh. Namun mereka harus dididik dan dilatih sejak masa anak-anak agar menjadi terbiasa melakukan syari’at ketika telah dewasa.Apabila syari’at memerintahkan para orang tua dan wali agar memerintah anak-anak mereka untuk menunaikan sholat, maka wajib bagi orang tua dan para murobbi untuk mengajarkan kepada mereka perihal thoharoh sesuai dengan thoharohnya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, menjelaskan kepada mereka sifat wudhu Nabi shalallahu alaihi wassalam, syarat sah, rukun-rukunnya dan hal-hal yang membatalkannya.<span id="more-778"></span></p>
<p>Demikian pula harus mengajarkan tata cara sholat sesuai degan sholat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam karena sabda beliau:</p>
<blockquote><p> “ Tunaikanlah sholat seperti kalian melihat aku sholat “.</p></blockquote>
<p> Hendaknya anak diajari teori sekaligus praktiknya dengan diajak memperhatikan tata cara berwudhu dan sholat bapak ibunya atau mengajaknya melakukan sholat dan berdiri di samping orang tuanya untuk mengambil secara langsung tata cara sholat yang benar.</p>
<p> Ini mengingatkan orang tua, para murobbi dan para guru TK dan SD agar mengajarkan do’a dan dzikir-dzikir dalam wudhu dan sholat sebelum yang lainnya. Hal ini perlu kita perhatikan sebab sebagian guru ada yang lebih mendahulukan do’a dan dzikir yang lain, seperti do’a berpakaian atau yang lainnya, daripada do’a dan dzikir dalam wudhu dan sholat.</p>
<p> Sistem pengajaran seperti itu tentu salah bila ditinjau dari sisi ini, sebab syari’at belum memerintahkannya. Dan jikalau anak mengamalkannya pun tidak terlalu berarti bila dibandingkan dengan do’a dalam wudhu dan sholat yang dituntut untuk dihafal dan diamalkan setelah mencapai usia 7 tahun, sebagaimana anjuran Rasulullah shallahu alaihi wassalam. Bila bisa didapat kedua-duanya tentu lebih baik.</p>
<p> <strong>POKOK – POKOK PENGAJARAN SHOLAT</strong></p>
<p>Pokok-pokok pengajaran yang harus diberikan kepada anak berkaitan dengan masalah sholat adalah sebagai berikut:</p>
<p>-  Ilmu tentang syarat sahnya sholat, rukun, wajib dan sunnah-sunnahnya.</p>
<p>-  Tata cara pelaksanaanya dari takbirotul ihrom hingga salam, meliputi gerakan-gerakannya, bacaan dan dzikir-dzikirnya, jumlah gerakan atau jumlah bacaan dan dzikir.</p>
<p>-  Sifat-sifat gerakan, seperti sifat tangan atau jari-jari tangan ketika takbirotul ihrom atau ketika posisi yang lainnya, apakah dengan menggenggam jari-jari atau dengan membuka dan rapat, ataukah membuka dengan merenggangkan jari-jari lurus ke atas atau melengkung ke bawah.</p>
<p>-  Sifat bacaannya, antara yang sir dan yang jahr, juga panjang pendeknya suatu gerakan dan bacaan, seperti gerakan tangan ketika takbirotul ihrom apakah perlahan-lahan hingga beberapa menit baru sampai ke bahu dan daun telinga ataukah bagaimana. Demikian juga dengan bacaan-bacaannya, misalnya apakah melafazhkan takbir dengan bacaan panjang seperti “ Allooooohuuuuu Akbaaaaar “ ataukah tidak.</p>
<p>-  Mengajarkan yang shohih dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan meninggalkan yang tidak shohih.</p>
<p>-  Mengajarkan nama-nama sholat dan waktu-waktunya serta bilangan roka’atnya.</p>
<p>-  Mengajarkan tata cara berpakaian yang wajar di dalam sholat.</p>
<p>-  Menanamkan akidah ( keyakinan ) bahwa orang yang sholat itu sedang menghadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka, apabila kita menghadap kepala desa atau orang kaya saja tidak boleh bermain-main, tentunya menghadap Alloh, Sang Penguasa langit dan bumi dan seluruh alam semesta, lebih sangat tidak layak untuk bermain-main.</p>
<p>-  Mengajarkan syarat syahnya sholat yang paling utama, yaitu thoharoh dan berwudhu, hal ini meliputi:</p>
<p>a.  Tata cara membersihkan najis tinja dan kencing sehingga benar-benar suci dan tidak membawa najis dalam sholat. Mengenalkan kepada mereka benda-benda yang najis agar mereka jauhi, terutama ketika sholat.</p>
<p>b. Mengajarkan tata cara berwudhu, dzikir sebelum dan sesudahnya, tata cara penggunaan air yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, tidak boleh boros sekalipun banyak air, urut-urutannya dan bilangan-bilangannya.</p>
<p>c.  Tata cara membasuh, apakah membasuh dengan menyiramkan air ataukah cukup dengan mengusap tanpa menyiramkan air. Juga menjelaskan tentang sifat membasuh dan mengusap.</p>
<p>d. Mengajarkan kepada mereka anggota-anggota wudhu dan hal-hal yang berkaitan dengannya, apakah yang penting anggota wudhu tersebut terkena air sehingga cukup dicelupkan ke dalam air ataukah harus diusap da diratakan dengan tangan.</p>
<p>e.  Mengajarkan kepada mereka batas-baras anggota wudhu, dari mana hingga ke mana.</p>
<p>f.  Mengajarkan kepada mereka tata cara adzan dan iqomat, lafazh-lafazhnya dan bagaimana menjawab jika mendengar adzan dan do’a sesudah adzan bagi yang mendengar. Juga tentang tata cara melafazhkannya, yaitu tidak boleh berlebihan dengan memanjangkan lafazh yang seharusnya pendek atau sebaliknya, atau lafazh yang panjang dilebihkan dari kadarnya sehingga terlalu panjang, atau dengan merusak lafazah, seperti “ Allohu Akbar “ menjadi “ Aulohuu Akbaruu “.</p>
<p>g. Mengajarkan kepada mereka tentang batas-batas aurat dalam sholat, sebab aurat itu ada 2: <strong><em>aurat yang berkaitan dengan pandangan mata</em></strong> dan <strong><em>aurat yang berkaitan dengan hak Alloh</em></strong>. Atau dengan istilah lain, berbeda antara aurat di luar sholat dengan aurat di dalam sholat. Contoh, anak kecil yang belum baligh tidak ada auratnya sehubungan dengan pandangan mata, meski begitu ia tidak boleh menunaikan sholat dalam keadaan telanjang. Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:</p>
<blockquote><p>“ Janganlah salah seorang diantara kalian melakukan sholat dengan mengenakan satu pakaian saja, yang ( dengan begitu ) kedua pundaknya tidak tertutup “.</p></blockquote>
<p> Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam lainnya:</p>
<blockquote><p>“ Alloh tidak menerima sholat wanita yang telah baligh kecuali dengan penutup kepala”.</p></blockquote>
<p> <strong>PENTINGNYA KETELADANAN</strong></p>
<p>Semua orang sepakat bahwa mengajar dengan praktik dan memberi contoh secara langsung jauh lebih berpengaruh positif pada pemahaman anak daripada hanya teori semata. Karena itulah hendaknya para murobbi tidak lalai dari manhaj ta’lim ( metode pengajaran ) ini sebab inilah yang dicontohkan Nabi shalallahu alaihi wassalam dan para sahabatnya.</p>
<p> Suatu ketika, Ustman bin Affan radiyallahu anhu meminta air wudhu dan mengajak para sahabat untuk memperhatikan cara wudhu beliau dari awal hingga akhir lalu berkata,<em> “ Seperti inilah aku melihat Nabi shalallahu alaihi wassalam berwudhu “.</em></p>
<p> Dalam kisah yang lain, salah seorang sahabat pernah mempraktikkan sholat dari awal hingga akhir dihadapan para sahabat yang lain, seraya mengatakan, <em>“ Kemarilah kalian! Akan aku perlihatkan kepada kalian sifat sholat Nabi shalallahu alaihi wassalam “.</em></p>
<p> Rosulullah shalallahu alaihi wassalam terkadang juga melakukan sholat ( sebagai imam ) dengan berdiri dan ruku’ diatas mimbar untuk memperlihatkan sholatnya kepada para sahabat, beliau mengatakan, <em>“ Aku melakukan ini agar kalian mengikutiku dan mengetahui sholatku”.</em></p>
<p> Contoh metode pengajaran seperti ini sangat sering diterapkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan para sahabatnya. Demikian itu karena teori semata sulit untuk dipahami dan membutuhkan waktu yang lama bahkan mudah terlupakan, berbeda dengan apa yang dialami dan dilihat secara langsung. Ini berarti orang tua dan para pendidik tidak cukup hanya menyediakan buku-buku bacaan seputar wudhu dan sholat atau hanya memerintahkan anak untuk melakukan sholat, namun mereka juga dituntut untuk memberikan keteladanan berupa praktik amali di hadapan anak-anak mereka seperti yang dicontohkan Rosululloh shalallahu alaihi wassalam, sebaik-baik pendidik, dan para sahabat beliau.</p>
<p> <strong>MENGAJARKAN SHOLAT YANG BENAR</strong></p>
<p>Para pendidik dan orang tua harus  mengajarkan sholat yang benar kepada anak-anak mereka. Sholat yang benar artinya sholat yang sesuai dengan sholat Rosululloh shalallahu alaihi wassalam, sebagaimana sabda beliau diatas. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajaran, para pendidik harus memiliki ilmu tentang sifat sholat Nabi shalallahu alaihi wassalam dan tidak cukup dengan mengikuti sholat kebanyakan orang zaman sekarang, sebab diantara mereka masih banyak yang melakukan bid’ah dalam sholat, baik dengan mengurangi atau menambahi sebagaian dari sholat mereka yang tidak ada contohnya dari Rosululloh shalallahu alaihi wassalam. Padahal sholat merupakan amal yang paling utama yang pelakunya sangat berharap agar sholatnya bisa diterima oleh Alloh, sementara Alloh tidak akan menerima sebuah amal kecuali yang ikhlas karena Alloh semata dan sesuai dengan sunnah ( petunjuk / contoh ) dari Rosululloh shalallahu alaihi wassalam.</p>
<p><strong> TIDAK MENDIAMKAN KESALAHAN</strong></p>
<p>Sebagian orang beranggapan bahwa tidak mengapa membiarkan anak sholat dalam keadaan tidak benar, toh juga masih anak-anak, misalnya membiarkan anak sholat tanpa berwudhu atau berwudhu hanya dengan membasuh telapak tangan, wajah dan kaki saja dengan alasan bahwa anak masih kecil dan belum baligh. Anggapan ini jelas salah. Perlu diketahui bahwa meskipun hukum-hukum syari’at belum berlaku bagi anak, namun Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan dan memberi beban kepada para wali untuk memberlakukan hukum-hukum syari’at kepada anak-anak mereka. Anggapan yang salah ini jelas bertentangan dengan perintah Rosululloh shalallahu alaihi wassalam:</p>
<blockquote><p> “ Perintahkan anak-anak kalian untuk menunaikan sholat ketika mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkannya ketika mereka telah berusia 10 tahun “.</p></blockquote>
<p> Maksud dari perintah Rosululloh tersebut adalah agar para orang tua menyuruh anak-anaknya untuk thoharoh dan berwudhu dengan sempurna, berpakaian menutup aurat dan pundak, berdiri menghadap kiblat, di tempat yang tidak haram untuk sholat di dalamnya, melakukan tata cara sholat dari takbirotul ihrom hingga salam lengkap dengan rukun-rukunnya, fardhu dan sunnah-sunnahnya.</p>
<p> Rosululloh pernah melakukan sholat malam, lalu Abdulloh bin Abbas datang mengikuti dan berdiri di sebelah kiri beliau. Maka beliau shalallahu alaihi wassalam memutarnya dari arah kiri lewat belakang kea rah kanan beliau</p>
<p> Pernah salah seorang Arab Badui datang ke masjid lalu melakukan sholat. Setelah selesai dari sholatnya, Rosululloh shalallahu alaihi wassalam mengatakan,</p>
<blockquote><p> “ Ulangi sholatmu, karena sesungguhnya engkau belum sholat “. Maka orang tersebut mengulangi sholatnya seperti sholatnya yang semula hingga 3 kali, sampai akhirnya orang itu berkata, “ Wahai Rosululloh, ajarilah aku sholat, sebab aku tidak bisa sholat kecuali dengan cara yang seperti ini ( yakni sholat dengan gerakan yang sangat cepat, tanpa thuma’ninah ). Maka Rosululloh shalallahu alaihi wassalam mengajarinya sholat seraya menyampaikan bahwa wajib baginya untuk thuma’ninah pada setiap gerakan sholat.</p></blockquote>
<p>Rosululloh shalallahu alaihi wassalam menganggap sholat orang ini batal karena meninggalkan salah satu rukun sholat, yaitu thuma’ninah. Sholat yang dianggap batal oleh Nabi shalallahu alaihi wassalam yang dilakukan oleh orang ini banyak sekali dilakukan oleh anak-anak.Sehingga kewajiban para orang tua dan para pendidik adalah membenarkan sholat mereka yang masih salah ini.</p>
<hr /><strong>Catatan kaki:</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/778-cara-mengajarkan-shalat-pada-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tetap Mesra di Kala Haidh (3)</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/747-mesra-di-saat-haidh-3/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/747-mesra-di-saat-haidh-3/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 21:10:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutikno bin Tumingan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Muslimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=747</guid>
		<description><![CDATA[Pada bagian ketiga atau bagian terakhir dari tulisan ini, insya Allah kami akan menyalin tulisan terakhir Dr Muslim Muhammad Al-Yusuf dalam buku beliau &#8220;Tetap Mesra Saat Darurat &#8220; pada pembahasan masalah bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Yaitu menilik pada Pendapat Ketiga dan Tarjih dari semua pendapat diatas. Semoga bermanfaat.
Pendapat Ketiga 
Boleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada bagian ketiga atau bagian terakhir dari tulisan ini, insya Allah kami akan menyalin tulisan terakhir Dr Muslim Muhammad Al-Yusuf dalam buku beliau <strong>&#8220;Tetap Mesra Saat Darurat &#8220;</strong> pada pembahasan masalah bermesraan di daerah <strong><em>bawah </em></strong>pusar dan di atas lutut. Yaitu menilik pada Pendapat Ketiga dan Tarjih dari semua pendapat diatas. Semoga bermanfaat.<span id="more-747"></span></p>
<p><strong><em>Pendapat Ketiga </em></strong></p>
<p><strong>Boleh Bagi Lelaki yang Wara&#8217; dan Lemah Syahwatnya Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan</strong></p>
<p>Para ulama yang berpendapat demikian berlandaskan dalil-dalil berikut ini:</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama, </span></strong></p>
<p>dalil dari Al-Quranul Karim. Firman Allah Ta &#8216;ala<strong><em>, &#8220;&#8230;Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid&#8230;&#8221; </em></strong>(Al-Baqarah 2: 222). Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwa kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bagi laki-laki yang wara&#8217; dan lemah syahwatnya.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua, </span></strong></p>
<p>dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara lain, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mulia,</p>
<blockquote><p>&#8220;Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).&#8221;</p></blockquote>
<p>Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, &#8216;Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!&#8217; &#8216;Aku sedang haid, jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda, &#8216;Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu&#8217; Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.&#8221;</p>
<p>Dari Jabir bin Shubh: Aku mendengar Khilas Al-Hajari berkata: Aku mendengar Aisyah berkata,</p></blockquote>
<blockquote><p> &#8221;Aku dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bermalam dalam satu kain sarung, padahal aku sedang haid. Jika tubuh beliau terkena sedikit darah haid dariku, maka beliau mencuci tempat yang terkena darah haid itu dan tidak melampauinya (yakni hanya mencuci tempat yang terkena darah haid itu saja, tidak lebih, -penerj.), kemudian beliau shalat dalam keadaan demikian. Dan, jika baju beliau terkena sedikit darah haid, maka beliau mencuci tempat yang terkena darah haid itu dan tidak melampauinya, kemudian beliau shalat dengannya.&#8221;</p></blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari hadits-hadits ini adalah bahwa secara tersirat semua hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami yang wara&#8217; dan lemah syahwatnya bermesraan dengan istrinya yang sedang haid di daerah bawah kain sarung, yaitu di antara pusar dan atas lutut, selain di kemaluan.</p>
<p>Abul Abbas Al-Bashri dari kalangan madzhab Syafi&#8217;iyah berpendapat, bahwa bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan adalah mubah (boleh) bagi laki-laki yang wara&#8217; dan lemah syahwatnya, yakni yang mampu mengendalikan dirinya. Pasalnya, sisi pengambilan dalil dari ayat<strong><em>,&#8221;.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid&#8230;&#8221;</em></strong>, adalah bahwa kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan, bagi laki-laki yang wara&#8217; dan lemah syahwatnya. Karena, orang yang sangat wara&#8217; dan lemah syahwatnya itu tidak mungkin akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang.</p>
<p>Para ulama yang tak sependapat dengan ijtihad ini menyanggah, bahwa sesungguhnya makna firman Allah Ta&#8217;ala, <strong><em>&#8220;&#8230;Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid&#8230;&#8221;,</em></strong> adalah menjauhi daerah bawah kain sarung (yakni daerah sekitar kemaluan, -penerj.), baik bagi para suami yang wara&#8217; maupun tidak wara&#8217;, yang lemah syahwatnya maupun yang kuat syahwatnya. Sebab, daerah antara pusar dan lutut itu termasuk daerah terlarang dari kemaluan wanita. Dan, bermesraan di daerah terlarang itu akan memicu untuk melakukan jimak. Hal ini sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, maka dikhawatirkan ia akan masuk di dalamnya, dan melakukan jimak yang terlarang.</p>
<p>Namun, bantahan tersebut juga disanggah, bahwa sesungguhnya toleransi bagi suami mana saja untuk bermesraan di daerah ini memang masuk dalam kandungan larangan hadits tersebut. Hanya saja, seorang yang wara&#8217; dan lemah syahwatnya itu tidak mungkin akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang, karena kewara&#8217;annya, atau karena lemah syahwatnya dan penguasaan dirinya. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Tarjih dari Semua Pendapat: </strong></p>
<p>Pendapat ketiga yang membolehkan bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bagi suami yang wara&#8217; dan lemah syahwatnya adalah <strong>pendapat yang paling rajih</strong>. Ini berdasarkan dalil-dalil dari ayat-ayat Al-Qiiran dan hadits-hadits yang mulia, yang menunjukkan bolehnya seorang suami yang wara&#8217; dan lemah syahwatnya (dapat menguasai dirinya) bermesraan dengan istrinya yang sedang haid dan nifas di daerah bawah kain sarung, yakni antara pusar dan atas lutut, selain di kemaluan. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” , Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf, Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74</p>
<hr /><strong>Catatan kaki:</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/747-mesra-di-saat-haidh-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tetap Mesra di Kala Haidh (2)</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/751-saat-mesra-di-kala-haidh-2/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/751-saat-mesra-di-kala-haidh-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 21:55:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutikno bin Tumingan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Muslimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=751</guid>
		<description><![CDATA[Pada bagian pertama lalu telah di bahas masalah bermesraan di daerah atas pusar dan di bawah lutut. Maka pada bagian kedua ini kita akan membahas bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Karena panjangnya pembahasan pada bagian ini maka kami terpaksa menyalin tulisan beliau Dr.Muslim Muhammad Al Yusuf ini hingga pada pendapat pertama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada bagian pertama lalu telah di bahas masalah bermesraan di daerah <em><strong>atas</strong></em> pusar dan di bawah lutut. Maka pada bagian kedua ini kita akan membahas bermesraan di daerah <em><strong>bawah </strong></em>pusar dan di atas lutut. Karena panjangnya pembahasan pada bagian ini maka kami terpaksa menyalin tulisan beliau Dr.Muslim Muhammad Al Yusuf ini hingga pada pendapat pertama dan kedua saja. Nah, selamat menyimak…<span id="more-751"></span></p>
<p><strong>B. Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan</strong></p>
<p>Dalam pembahasan sebelumnya, kita perhatikan bahwa para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut. Hanya saja, mereka masih berbeda pendapat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain di kemaluan, menjadi tiga pendapat.</p>
<p>Pendapat pertama,</p>
<p>makruhnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, meski bukan di kemaluan. Para ulama yang berpendapat demikian adalah Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dari kalangan madzhab Hanafiyah, Asbagh dari kalangan Malikiyah, salah satu pendapat Imam Syafi&#8217;i, pendapat yang dipilih Ibnul Mundzir, pendapat yang dirajihkan Imam Nawawi, salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapatnya Ikrimah, Mujahid, Asy-Sya&#8217;bi, An-Nakha&#8217;i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza&#8217;i, Abi Tsaur, Ishaq bin Rahawaih, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm madzhab Zhahiri.</p>
<p>Pendapat kedua,</p>
<p>haramnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, meski bukan di kemaluan. Ini adalah pendapatnya Abu Hanifah An-Nu&#8217;man, dan sahabatnya, Abu Yusuf, serta jumhur madzhab Malikiyah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan di kalangan madzhab Syafi&#8217;iyah, juga pendapatnya Sa&#8217;id bin Musayyab, Thawus, Syuraih, Atha&#8217;, Qatadah, dan pendapat mayoritas ahli ilmu.</p>
<p>Pendapat ketiga,</p>
<p>dibolehkan bagi lelaki yang wara&#8217; dan lemah sahwatnya untuk bermesraan dengan istrinya yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan, bilamana ia mampu menekan hasratnya dari berjimak di kemaluan. Ini adalah pendapat ketiga di kalangan madzhab Syafi&#8217;iyah.</p>
<p><em> </em><strong><em>Pendapat Pertama : </em></strong></p>
<p><strong>Boleh Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan</strong></p>
<p> Dalil-dalil yang mereka gunakan untuk mendukung pendapat tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, dalil dari Al-Quranul Karim.</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman, &#8221; <strong><em>&#8230;Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid&#8230;&#8221;</em></strong> (Al-Baqarah [2]: 222). Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwa kata &#8216;al-mahidh&#8217; merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haidh. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini.</p>
<p>Kedua, dalil dari sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mulia, yakni:</p>
<p>Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,</p>
<blockquote><p> &#8221;Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya.&#8221; Aisyah melanjutkan, &#8220;Dan siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dahulu mampu menguasai hajatnya?&#8221;)</p></blockquote>
<p>Dari Maimunah radhiyallahu anha, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui istri-istrinya di atas kain sarung, saat mereka haid.&#8221;</p></blockquote>
<p>Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,</p>
<blockquote><p> &#8221;Apabila salah seorang di antara kami haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun mengikatkan kain sarungnya, lalu beliau mencumbuinya .&#8221;</p></blockquote>
<p>Dari Haram bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,</p>
<blockquote><p> &#8221;Apa yang halal bagiku sebagai suami terhadap istriku, saat ia haid?&#8221; Beliau menjawab, &#8220;Bagimu daerah di atas kain sarungnya.&#8221;</p></blockquote>
<p>Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).&#8221;</p></blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari hadits-hadits ini adalah secara tersirat semua hadits ini menunjukkan dibolehkannya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain berjimak di kemaluan.</p>
<p>Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, &#8216;Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!&#8217; &#8216;Aku sedang haid” jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda,&#8217;Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu.&#8217; Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.&#8221; </p></blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah secara tersirat hadits ini menunjukkan dibolehkannya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, bilamana ia menjauhi tempat haid dan nifas (yaitu farji).</p>
<p>Kedua, dalil &#8216;aaliyyah (logika).</p>
<p>Sesungguhnya berjimak di kemaluan saat haid dan nifas itu diharamkan karena adanya kotoran. Adapun selain di kemaluan, maka tidak diharamkan karena tidak adanya kotoran. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, &#8220;Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, &#8216;Jauhilah dari tempat keluarnya darah (kemaluan)&#8217; Beliau melarang jimak dalam kondisi seperti ini, karena adanya kotoran. Lalu, beliau mengkhususkan tempatnya, seperti dubur (anus) misalnya. Hadits yang mereka riwayatkan dari Aisyah ini merupakan dalil atas halalnya daerah di atas kain sarung, bukan pengharaman atas daerah yang lainnya. Dan, telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila hendak melakukan sesuatu dari istrinya yang sedang haid, maka beliau meletakkan sebuah kain di atas kemaluannya. Kemudian, semua hadits yang kami sebutkan itu adalah secara tersurat, dan ia lebih utama daripada yang secara tersirat&#8217; </p>
<p>Para ulama yang berpendapat bolehnya bermesraan dengan istri di waktu haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bersandarkan kepada sejumlah dalil kuat yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, pendapat ini bisa dibantah bahwa sesungguhnya sisi pengambilan dalil dari ayat<strong><em>,&#8221;.. Mereka bertanya kepadamu tentang haid&#8230;&#8221;,</em></strong> adalah larangan bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Pasalnya, firman Allah Ta&#8217;ala, &#8220;.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid&#8230;&#8221;, secara eksplisit berkonsekuensi untuk menjauhi bagian bawah kain sarung. Juga, bisa jadi hadits Rasulullah berikut ini menjelaskan tentang benarnya pendapat kami yang berkonsekuensi pengharaman bermesraan di bagian bawah kain sarung. Dari Mu&#8217;adz bin Jabal radhiyallahu anhu, ia berkata,</p>
<blockquote><p> &#8221;Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid?&#8221; Maka beliau menjawab, &#8220;Bagian atas kain sarungnya.&#8221;</p></blockquote>
<p>Namun, bantahan tersebut disanggah, bahwa sesungguhnya sisi pengambilan dalil dari firman Allah Ta&#8217;ala<strong><em>,&#8221;&#8230; Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid&#8230;&#8221;,</em></strong> adalah bahwa kata &#8216;al-mahidh&#8217; merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini. Adapun berkaitan dengan hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang menentang pendapat ini, maka semua itu adalah hadits-hadits yang global penjelasannya, dan maknanya perlu dijelaskan oleh hadits-hadits lain. Dan, hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang menentang itu, makna globalnya telah dijelaskan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut, &#8220;Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).&#8221; Hadits ini secara tersurat menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain di kemaluan.</p>
<p>Keshahihan pengambilan dalil ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Berikut ini haditsnya; diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, &#8220;Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, &#8216;Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!&#8217; &#8216;Aku sedang haid&#8217; jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda, &#8216;Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu&#8217; Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.&#8221; Hadits ini menunjukkan secara gamblang keshahihan pendapat ini. Pasalnya, bermesraan yang dibolehkan dan dimubahkan itu adalah di bagian luar tempat haid. Dengan demikian, sesungguhnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut itu hukumnya hanya makruh saja, sesuai yang dikatakan para ulama yang berijtihad demikian. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong><em>Pendapat Kedua : </em></strong></p>
<p><strong>Tidak Boleh Bermesraan dengan Istri yang Haid di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut</strong></p>
<p>Para ulama yang berpendapat demikian bersandarkan kepada sejumlah dalil naqliyyah maupun &#8216;aaliyyah (akal), yang akan kami sebutkan sebagai berikut:</p>
<p>Pertama,dalil dari Al-Quranul Karim. Firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<blockquote><p> &#8221;Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, &#8216;Haid itu adalah kotoran&#8217;<strong><em>.</em></strong> Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.&#8221; (Al-Baqarah[2]:222)</p></blockquote>
<p>Kedua, dalil dari sunnah Nabi yang mulia, antara lain:</p>
<p>Dari Mu&#8217;adz bin Jabal radhiyallahu anhu, ia berkata,</p>
<blockquote><p> &#8221;Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid?&#8221; Maka beliau menjawab, &#8220;Bagian atas kain sarungnya.&#8221; </p></blockquote>
<p>Dari Umair, mantan budak Umar radhiyallahu anhu, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Ada sekelompok orang dari penduduk Irak yang datang menghadap Umar radhiyallahu anhu. Umar pun bertanya kepada mereka, &#8216;Apakah kalian telah mendapat izin, sehingga datang?&#8217; &#8216;Ya, benar&#8217;, jawab mereka. Umar bertanya lagi, &#8216;Ada keperluan apa kalian datang?&#8217; &#8216;Kami datang hendak menanyakan tiga perkara&#8217; jawab mereka. &#8216;Apa itu,&#8217; tanya Umar. Mereka menjawab, &#8216;Shalat sunnah yang dikerjakan seorang laki-laki di rumahnya, apa itu? Apa saja yang halal bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid? Dan, tentang mandi junub?&#8217; Mendengar itu, sontak Umar berkata, &#8216;Apakah kalian para ahli sihir?&#8217; &#8216;Bukan wahai Amirul Mukrrunin, kami bukan para ahli sihir,&#8217; jawab mereka. Umar berkata, &#8216;Sungguh kalian telah menanyakan kepadaku tiga perkara yang belum pernah ditanyakan oleh seorang pun kepadaku, sejak aku menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum kalian. Adapun shalat (sunnah) seorang laki-laki di rumahnya, maka hal itu adalah seberkas cahaya, maka terangilah rumahmu semampumu. Berkaitan dengan wanita haid, maka halal di bagian atas kain sarungnya. Sedangkan bagian bawahnya, maka tidak halal bagi si suami&#8217;.&#8221;</p></blockquote>
<p>Ketiga, dalil &#8216;aqliyyah (akal).</p>
<p>Sesunggunya daerah antara pusar dan lutut termasuk daerah terlarang dari kemaluan wanita. Dan, bermesraan di daerah terlarang itu akan memicu untuk melakukan jimak. Hal ini sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, maka dikhawatirkan ia akan masuk di dalamnya. </p>
<p>Dari Nu&#8217;man bin Basyir, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,</p>
<blockquote><p> &#8221;Yang halal itu sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, tapi di antara keduanya ada syubhat-syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap syubhat-syubhat itu, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat-syubhat itu, maka ia telah terjerumus dalam hal yang haram. Ini seperti seorang penggembala yang menggembalakan (hewan ternaknya) di sekitar daerah terlarang, yang dikhawatirkan hewannya akan masuk ke daerah terlarang itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai daerah terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah di muka bumi-Nya adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di setiap tubuh ada segumpal daging. Jika segumpal daging ini baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Sebaliknya, jika segumpal daging ini rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati.&#8221;</p></blockquote>
<p>Para ulama yang berpendapat tidak bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut itu bersandarkan kepada sejumlah dalil. Di antaranya adalah firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<blockquote><p>&#8220;Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, &#8216;Haid itu adalah kotoran&#8217;. Oleh sebab itu, hendaknya kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.&#8221; (Al-Baqarah 2: 222)</p></blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah larangan bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut. Pasalnya, firman Allah Ta&#8217;ala,&#8221;.. <strong><em>.Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid&#8230;&#8221;, </em></strong>secara eksplisit berkonsekuensi untuk menjauhi bagian bawah kain sarung. Adapun daerah atas pusar dan daerah bawah lutut, maka para ulama telah sepakat atas bolehnya bermesraan di kedua daerah tersebut. Dan, tersisalah daerah bawah pusar sampai lutut yang tetap berada di bawah hukum pengharaman apabila tidak ada dalil yang menunjukkan kebolehannya.</p>
<p>Namun, pendapat ini bisa dibantah, bahwa sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwasanya kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini.</p>
<p>Kemudian para ulama yang berpendapat demikian membawakan dalil-dalil lain dari sunnah nabawiyyah dan atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat yang mulia, yang menjelaskan keharaman bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut. Namun, para ulama yang tidak setuju dengan pendapat tersebut menyanggahnya bahwa semua atsar itu dha&#8217;if dan tidak sah berdalil dengannya. Khususnya, karena semua atsar itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan secara gamblang keshahihan pendapat kami. Wallahu a&#8217;lam.Bersambung pada tulisan ketiga insya Allah.</p>
<p>Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” , Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf, Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74</p>
<hr /><strong>Catatan kaki:</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/751-saat-mesra-di-kala-haidh-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tetap Mesra di Kala Haidh (1)</title>
		<link>http://jilbab.or.id/archives/731-saat-mesra-di-kala-haidh-1/</link>
		<comments>http://jilbab.or.id/archives/731-saat-mesra-di-kala-haidh-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 20:11:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutikno bin Tumingan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Muslimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=731</guid>
		<description><![CDATA[Haid merupakan lampu merah bagi suami untuk berdekat-dekat dengan istri?Berhenti jugakah segala aktivitas kemesraan pasangan suami istri?Haruskah seorang suami libur dari bermesraan sampai istrinya selesai dari masa nifas? Dr Muslim Muhammad Al Yusuf dalam buku &#8216;Tetap Mesra Saat Darurat&#8217; menjelaskan kepada kita permasalahan bermesraan di kala haid dan nifas ini.  Dikarenakan tulisan beliau panjang, maka akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Haid merupakan lampu merah bagi suami untuk berdekat-dekat dengan istri?Berhenti jugakah segala aktivitas kemesraan pasangan suami istri?Haruskah seorang suami libur dari bermesraan sampai istrinya selesai dari masa nifas? Dr Muslim Muhammad Al Yusuf dalam buku <strong>&#8216;Tetap Mesra Saat Darurat&#8217;</strong> menjelaskan kepada kita permasalahan bermesraan di kala haid dan nifas ini.  Dikarenakan tulisan beliau panjang, maka akan kami bagi menjadi dua, yaitu:</p>
<p><strong><em>Bagian pertama</em></strong>, akan membahas bermesraan di daerah atas pusar dan di bawah lutut.<br />
<em><strong>Bagian kedua,</strong></em> akan membahas bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut.</p>
<p>Berikut penjelasan Dr. Muslim Muhammad Al Yusuf, semoga bermanfaat</p>
<p><span id="more-731"></span></p>
<p><strong>A. Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Atas Pusar dan Bawah Lutut</strong></p>
<p>Para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, baik dengan ciuman, dekapan, tidur bersama, bercumbuan dan lain sebagainya. Dalil-dalil mereka mengenai hal itu adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama, dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara lain:</span></strong></p>
<p>Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anhuma, ia berkata,</p>
<blockquote><p> &#8221;Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya.&#8221; Aisyah melanjutkan, &#8220;Dan siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dahulu mampu menguasai hajatnya?&#8221;</p></blockquote>
<p>Dari hadits ini, dapat disimpulkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut. Karena arti, &#8220;mengenakan kain sarung (ta&#8217;taziru),&#8221; adalah mengikatkan kain sarung yang bisa menutupi pusarnya dan daerah bawahnya sampai lutut.</p>
<p>DariMaimunah radhiyallahu anhuma, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui istri-istrinya di atas kain sarung, saat mereka haid.&#8221;</p></blockquote>
<p>Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:</p>
<blockquote><p>&#8220;Apabila salah seorang di antara kami haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun mengikatkan kain sarungnya, lalu beliau mencumbunya”</p></blockquote>
<p>Dari Haram bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :</p>
<blockquote><p> &#8221;Apa yang halal bagiku sebagai suami terhadap istriku, saat ia haid?&#8221; Beliau menjawab, &#8220;Bagimu daerah atas kain sarungnya.&#8221;</p></blockquote>
<p>Semua hadits ini, baik secara tersurat maupun tersirat, menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, dengan berbagai gaya bermesraan.</p>
<p> </p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua, dalil dari ijmak</span> </strong></p>
<p>Para ahli ilmu telah berijmak tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat tentang hal tersebut.Bersambung pada tulisan kedua insya Allah.</p>
<p> </p>
<p>Di salin dari buku: &#8220;Tetap Mesra Saat Darurat&#8221; &#8211; Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf,Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 &#8211; 2008, hal: 58-74</p>
<hr /><strong>Catatan kaki:</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jilbab.or.id/archives/731-saat-mesra-di-kala-haidh-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
