
Sumber: www.pinterest.com
Wajibnya Mengikuti Pendidikan/Menuntut Ilmu
Pendidikan yang berarti mengandung amalan-amalan belajar-mengajar, bertanya-menjawab, memperhatikan, menuntut ilmu dan sebagainya, merupakan suatu amalan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah,
“Menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslim.” (H.R. Ibnu Majah no. 224)
Memberi pendidikan pun wajib dilakukan sebagaimana sabda Rasulullah,
“Perintahkan anak-anak shalat jika sudah berumur 7 tahun, dan jika telah berumur 10 tahun, maka pukullah jika mereka meninggalkannya (shalat).” (H.R. Abu Dawud no. 494)
Dalam sebuah hadits lain, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa meniti suatu jalan untuk mencari ilmu, niscaya -dengan hal itu- Allah jalankan dia di atas salah satu jalan dari jalan-jalan surga. Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayap-sayap mereka karena ridha terhadap thalibul ilmi (pencari ilmu agama). Dan sesungguhnya seorang alim itu dimintakan ampun oleh siapa saja yang ada di langit dan di bumi dan oleh ikan-ikan di dalam air. Sesungguhnya keutamaan seorang alim atas ahli ibadah seperti keutamaan bulan purnama dariapda seluruh bintang-bintang di langit. Dan sesungguhnya para ulama itu pewaris para nabi. Para nabi itu tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia mengambil bagian yang banyak.” (H.R. Abu Dawud no 3641, dan lainnya. Lihat al-Hilali dalam Bahjatun Nadzirin II/470 hadits no. 1388)
Menurut Syaikh Utsaimin, “Telah diketahui bahwa ilmu yang diwariskan oleh para nabi adalah ilmu syariat Allah, bukan lainnya. Sehingga para nabi tidaklah mewariskan ilmu teknologi dan yang berkaitan dengannya kepada manusia.” (Kitab al-’Ilm hal. 11 karya Syaikh al-Utsaimin.)
Sementara itu Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Menuntut ilmu syar’i adalah fardhu kifayah, kecuali hal-hal yang wajib bagi setiap manusia. Seperti, setiap orang wajib menuntut ilmu tentang hal-hal yang diperintahkan Allah dan yang dilarang-Nya; karena sesungguhnya hal (seperti) ini wajib (fardhu ‘ain) atas setiap manusia. ” (Majmu Fatawa XXVIII/80)
[baca selengkapnya...]