Arsip selama bulan March, 2004

Mandi Bareng…Mesra Yang Ditabukan??

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku biasa mandi bersama dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan satu bejana. Kami biasa bersama-sama memasukkan tangan kami (ke dalam bejana).” (HR. Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Hadits di atas menjelaskan kepada kita, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang hamba pilihan Allah, Rasul terakhir, teladan kita; tidak segan-segan untuk mandi bersama dengan istri beliau, dalam hadits di atas, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi bersama dengan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam satu kamar mandi dengan bak yang sama.

Betapa mesra apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan istri beliau. Meskipun beliau sebagai seorang yang super sibuk mengurus ummat, namun beliau tidak lupa untuk menjalin kemesraan dengan istri-istri beliau.

Mandi bersama antara suami dan isti bukan suatu hal yang tercela. Toh, junjungan kita, teladan ummat ini, manusia terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya. Apabila hal ini merupakan hal yang tercela, tentulah beliau Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan melakukannya.

Dengan mandi bersama, akan terwujud suatu kemesraan, jika hal ini biasa dilakukan oleh pasangan suami istri, insya Allah akan terwujud suatu ikatan yang kuat antara suami dan istri. Mandi bersama, merupakan salah satu langkah untuk mengakrabkan dan melestarikan kemesraan antara suami dan istri. Dengan mandi bersama, kejenuhan, kebosanan, ketegangan antara suami-istri dapat hilang dan berganti dengan suasan penuh kedamaian dan ketentraman. Gak percaya? Silakan coba …

Oleh karena itu, bila seorang suami minta istrinya menemani mandi, janganlah istri menolak, demikian juga sebaliknya. Bila suami meminta istri tuk mengeramasi , menggosokakan sabun di badannya, meluluri badannya; istri tidak perlu risi atau menganggap suaminya kekanak-kanakan. Demikian juga sebaliknya. Istri pun boleh melakukan permintaan yang sama kepada suami. Hal ini bukan hanya monopoli pihak suami. Bukan lah hal tercela atau aib jika suami melakukan hal-hal di atas.

Mandi bersama ini, di antara sebagian pasangan merupakan hal yang tabu dan tercela. Entah apa alasan mereka. Ada yang karena malu, ada yang jijik dan sebagainya. Bagi mereka yang memiliki pandangan seperti ini, hendaklah mereka takut kepada Allah dan segera bertaubat kepada Allah. Secara tidak sadar, dan tanpa sengaja; mereka telah menuduh rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan perbuatan yang tidak patut dan tercela. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaqnya di muka bumi ini. Apabila hal tersebut (mandi bersama) merupakan hal yang tidak terpuji, apalagi melanggar syariat Allah Subhanau wa Ta’ala; tentulah Allah Azza wa Jalla akan menegur Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai bukti kemaksuman beliau. Namun hal ini tidak terjadi, alhamdulillah. Jika mandi bersama ini merupakan suatu hal yang memalukan, tentulah Ummahatul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak akan menceritakan hadits ini kepada kita semua. Bukankah begitu?

Sebagian orang berpendapat bahwa Aisyah radhiyallahu ‘Anha dan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi bersama dalam satu wadah itu tidak telanjang bulat. Mereka juga beranggapan bahwa selama menikah dengan, aisyah Radhiyallahu ‘Anhu tidak pernah melihat alat vital nabi.
Bahkan mereka memiliki keyakinan bahwa nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk melihat kemaluan istri karena mewariskan kebutaan.

Hal ini telah dijawab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah [beliau adalah salah seorang ulama ahli hadits]
dalam buku “Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi” terjemahan dari kitab “Adab Az Zifaf fi As Sunnah Al Muthahharah”

Suami istri dibolehkan mandi bersama-sama dalam satu tempat, meskipun di situ akan saling melihat aurat masing-masing. Ada beberapa hadits berkaitan dengan masalah ini, yaitu:

Hadits pertama:
Dari Aisyah radhiyallahu Anhuma, ia berkata:
“Saya dan Rasulullah pernah mandi bersama dengan satu wadah. (Kami berantian menyiduknya). Beliau sering mendahuluiku dalam menciduk sehingga aku mengatakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ Keduanya dalam keadaan junub.”

Hadits ini diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Awanah dalam kitab Shahihnya masing-masing.

Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kibta Fathul Bari (I/290) berkata, “Darawurdi menggunakan hadits ini sebagai dalil dibolehkan seorang suami melihat aurat istrinya, bgitu pula sebaliknya. Dia menguatkan pendapatnya ini dengan atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban melalui jalur Sulaiman bin Musa bahwa dia pernah ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan istrinya. DIa menjawab, ‘Saya pernah bertanya kepada Atha dan dia menjawab, ‘Saya pernah bertanya kepada Aisyah, dan dia menyebutkan hadits yang maknanya mirip dengan itu.” ini merupakan nas yang bisa dijadikan dalil dalam masalah ini.

Hadits kedua: dari Muawiyyah bin Haidah Radhiyallahu Anhu,
“Saya pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, manakah di antara aurat-aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan manakah yang tidak?’ Beliau menjawab, ‘Peliharalah auratmu kecuali kepada istri atau budak laki-lakimu.’ Saya bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagiamana jika ada sekumpulan orang, apakah mereka boleh saling melihat aurat mereka satu sama lain?’ Beliau menjawab, ‘Jika Engkau bisa, ushakan jangan sampai ada seorang pun yang melihat auratmu!” Saya lalu bertanya lagi, “Kalau salah seorang dari kami dalam keadaan sendirian?” Beliau menjawab, ‘Dia lebih layak malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.”

Hadits di atas dimasukkan oleh An Nasai dalam bab: Istri Melihat Aurat Suaminya. Al Bukhari mencantumkan hadits ini secara muallaq dalam kitab Shahihnya dalam bab “Mandi Telanjang bulat (dibolehkan), tetapi lebih baik memakai kain basahan” Kemudian dia membawakan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai Nabi Musa dan Nabi Ayyub yang mandi di suatu jamban dengan telanjang. Dari situ Al Bukhari mengisyaratkan bahwa perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Dia lebih layak malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia’ maksudnya bahwa memakai kain basahan lebih baik dan lebih utama. Jadi, secara zhahir tidak menunjukkan wajib.

Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anhuma,
“Saya sama sekali tidak pernah melihat aurat Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam kitab Ash Shaghir (hlm.27)

Melalui jalur yang sama, hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim (VIII/247) dan Al Khathib (I/225). Dalam sanad hadits ini ada seorang periwayat bernama Barakah bin Muhammad al Halabi. Orang tersebut tidak erkah, karena tukang dusta dan tukang memalsu hadits. Dalam kitab Al Lisan, Al Hafish Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini merupakan contoh hadits bathil yang disampaikan oleh Barakah.

Melalui jalur periwayatan lain hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/226 & 593) dan Ibnu Sa’ad (VIII/136). Dalam sanadnya terdapat bekas budak perempuan Aisyah yang tidak dikenal. Oleh karena itu dalam kitab Az Zawaid Al Bushairi melemahkan sanad hadits ini.

Melalui jalur lainnya lagi, hadits ini diriwayatkan oleh ABu Syaikh dalam kitab Akhlaq An Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (hlm.251). Akan tetapi dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Abu SHalih alias Badzman yang termasuk periwayat yang dhaif dan Muhammad bin Al Qasim Al Asadi yang pendusta.

“Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya hendaklah mengenakan tutup, dan janganlah saling telanjang bulat seperti dua ekor keledai liar.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/592) daru Utbah bin Abd As Sulami, tetapi dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Al Ahwash bin Hakim yang termasuk periwayat yang dhaif. Oleh karena itulah hadits ini dinilai cacat oleh Al Bushairi. Hadits ini juga mempunyai cacat lain karena dhaifnya periwayat yang menyatakan hadits tersebut dari Al Ahwash. Periwayat tersebut bernama Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani, yang dinilai dhaif oleh Ibnu Ma’in dan ulama lainnya. Ibnu Hibban berkata, “Dia meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan periwayat-periwayat yang tsiqoh, sehingga perkataannya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hujjah.”

Oleh karena itu, Al Iraqi menyebutkan secara pasti kedhaifan hadits ini. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dalam kitab Usrah An Nisa (I:79/1), Mukhallash dalam kitab Al Fawaid Al Muntaqah (X:13/1) dan Ibnu Adi (II/149 & 201) dari Abdullah bin Sarjas. An Nasai berkata, “Hadits ini mungkar. Shadawah bin Abdullah, yakni salah seorang periwayat hadits ini, dhaif”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ABi SYaibah (VII:70/1) dan Abdurrazaq (VI:194/10467) dari Abu Qilabah secara marfu’, tetapi sebenarnya mursal.

Hadits ini juga diriwatkan Ath Thabrani (III:78/1), AHmad bin Mas’ud dalam kitab Ahaditsnya (XXXIX/1&2), AL Uqail dalam kitab Adh Dhu’afa (haits no.433). Al Bathruqani dalam kitab haditsnya (I/156), Al Baihaqi dalam kitab sunannya (VII/193) dair Ibnu Mas’ud. Al Baihaqi menilai dhaif hadits ini dengan mengatakan ‘Mindal bin Ali sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, padahal dia bukan periwayat yang kuat.” Dia kemudian menyebutkan hadits serupa yang diriwayatkan dari Anas, lalu berkata, “hadits ini hadits munkar”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdurrazaq (VI:194/10469-10470)

Hadits:
“Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya atau budak perempuannya janganlah melihat kemaluannya, karena hal itu akan mengakibatkan kebutaan.”

Hadits ini palsu sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Hatim ar Razi dan Ibnu Hibban. Pendapat keduan orang itu diikuti oleh Ibnul Jauzi, Abdul Haq dalam kitab Ahkam-nya (I/143), Ibnu Daqiqil Ied dalam kitab Al Khulashah (II/118). Saya juga telah menyebutkan sebab kelemahan hadits ini dalam kitab Al Ahadits Adh Dhaifah wa Al Maudhuah wa Atsaruha As Sayyiu fi Al Ummah (hadits no.195)

Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.  Untuk lebih jelasnya silakan dilihat dalam buku: “Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi” Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta.

Jadi.… tidak ada alasan tuk tidak melakukannya bukan? Jadikan mandi bersama sebagai bagian dari hidup kita sehari-hari.

Cirebon, 30 Januari 2004

 **Terima kasih untuk Saudariku Aisha [none jeddah] yang menjelang pernikahanku telah mengirimiku kitab Adab Az Zifaf [cetakan mesir]. Terima kasih, jazakillah khoir.

[baca selengkapnya...]

Jika Sang Ibu Hobi Menyumpahi Buah Hatinya

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari seorang ibu yang
jengkel atas kenakalan atau kesalahan anak-anaknya melaknat atau menyumpahi
mereka.Baik dengan kata-kata yang kotor (tidak pantas) ataupun do’a yang tidak
baik.Sehingga sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging.Sang ibu tidak pernah
merasa bersalah ataupun berdosa atas perbuatannya tersebut.Sambil
bersungut-sungut dan mengumpat ia pun berlalu,…meninggalkan buah hatinya dalam
keadaan menangis.Memang profesi sebagai ibu rumah tangga mempunyai tugas yang
seabrek-abrek ,ibarat pekerja ibu mempunyai jam kerja yang tidak terbatas tidak
seperti layaknya wanita karir kantoran yang mempunyai jadwal kerja antar 6-8
jam.Selepas itu ia bisa beristirahat dengan tenang.Sedangkan bagi ibu yang
memiliki anak haruslah menjaga mereka 24 jam, belum melayani suami,memasak,
mengurus rumah,menggosok pakaian ,dan lain-lainnya duh capeknya!!! Beruntunglah
para ibu yang suaminya menyediakan khadimah atau pembantu di rumah untuk
meringankan tugasnya bagaimana bila sang suami tidak mampu???tentu dialah yang
harus menyelesaikan tugas itu sendirian,….dan biasanya bila sang ibu kelelahan
kondisinya sangatlah labil sedikit saja buah hatinya melakukan hal-hal yang
menurutnya tidak sewajarnya,maka terkadang tidak dapat mengontrol emosinya.Jadi
buntut-buntutnya keluarlah cercaan, cacian, makian,laknat dan sumpah yang tidak
baik kepada anak-anak mereka ironisnya sang ayah yang mendengar terkadang hanya
diam saja.Lalu bagaimana sebenarnya islam memandang hal ini??

Memang jauhnya seseorang dari din yang mulia ini akan menyeret
mereka dalam dosa dan maksiat bahkan terkadang mereka secara tak sadar telah
menzhalimi hamba-hamba-Nya.Karena itu wajiblah bagi semua muslim dan juga
muslimah mempelajari agama ini agar mereka terhindar dari apa yang di haramkan
Allah dan mengerjakan apa yang di perintah-Nya.Karena itu wahai ukhti-ukhti
muslimah tetaplah semangat dalam menuntut ilmu syariat agar Allah selalu
membimbingmu.

Islam melarang orangtua melaknat anak-anak mereka bukan hanya
itu kitapun dilarang menyumpahi diri kita sendiri ketika kita marah karena
sesungguhnya kita tidak mengetahui kapan saatnya perkataan ataupun do’a (baik
maupun buruk) yang kita ucapkan akan di kabulkan.Dari Jabir bin Abdullah
Radhiyallahu anhu, dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
telah bersabda:

”Janganlah kalian menyumpahi diri kalian, dan jangan pula
menyumpahi anak-anak kalian dan harta kalian, kalian tidak mengetahui saat
permintaan (do’a) dikabulkan sehingga Allah akan mengabulkan sumpah
itu”(HR.Muslim)

Hadits diatas menjelaskan bahwa ada waktu-waktu baik yang
didalamnya akan dikabulkan doa.karena itu hadits ini melarang kita untuk
menyumpahi diri,putera-puteri kita,dan harta kekayaan kita, supaya sumpah itu
tidak bertepatan dengan waktu pengabulan do’a sehingga selamat dari
bahaya,

Tetapi sayangnya sebagaimana penulis paparkan diatas banyak dari
kaum ibu yang melaknat dan menyumpahi anak-anak mereka.Mereka beralasan bahwa
sebenarnya mereka tidak bermaksud demikian.Padahal sebagaimana kita ketahui
alasan tersebut tidak dapat diterima karena larangannya telah jelas dan
tegas.Penulis mendapati pengalaman yang bisa dijadikan ibrah bersama kisah nyata
yang patut untuk dijadikan renungan bersama bagi para ibu-ibu. Tak jauh
lokasinya dari rumah penulis pada waktu itu ada tetangga ana mendapati seorang
anak laki-laki yang kira-kira berusia 9 tahun ditemukan tewas tersambar petir.
Dus, berdatanganlah semua orang untuk melihatnya tak lama kemudian datanglah
sang ibu yang menangis terisak-isak kemudian menjerit karena tidak mengira
anaknya telah mati.Setelah beberapa waktu kemudian penulis mendengar bahwa sebab
kematian anaknya tersebut adalah akibat dari sumpah siibunya sendiri yang pada
waktu ketika ia marah ia menyumpahi anaknya agar tersambar petir. waliyyadzu
billah…akhirnya sumpahnya tersebut dikabulkan Allah dan menyesallah sang ibu
dengan penyesalan yang teramat mendalam.Nasi sudah menjadi bubur…..Kisah
lainnya yang tak jauh berbeda juga masih sama terjadi dekat lokasi
penulis…..seorang anak laki-laki berusia kira-kira 7 tahun ditemukan tewas
tenggelam di sungai. Peristiwa ini belumlah lama terjadi kira-kira 4 bulan yang
lalu kejadiannya pun demikian anak tersebut terkena sumpah ibunya. Ibunya yang
marah mendoakan kematian bagi anaknya tersebut. Dalam hujan gerimis anak itupun
keluar bermain dengan kawan-kawannya ketika dia berjalan ditepian sungai malang
kakinya tergelincir tenggelamlah ia kedalamnya kawan-kawannya tak kuasa
menolongnya mereka berusaha mencari pertolongan orang dewasa, akhirnya sang
anakpun terangkat ke tepi akan tetapi dia telah meninggal karena terlalu banyak
menelan air sungai dan meraunglah sang ibu…..dengan ucapan bahwa dia tidak
bersungguh-sungguh menyumpahi anaknya….semua orang yang hadir hanya lah
terhenyak ……ya…kiranya sumpah dan laknat telah menjadi budaya bagi kaum
ibu-ibu kita.Sehingga sangatlah disesalkan anak-anak mereka menjadi korban.
Sungguh sangat tragis dan menyedihkan jauhnya kita dari agama ini membuat kita
terjerumus dalam kesalahan yang fatal.Semoga Allah membimbing kita semua dan
mengampuni dosa-dosa kita.

Sebenarnya banyak tips yang bisa di pelajari oleh para ibu rumah
tangga agar mereka mampu mengontrol emosi mereka ketika marah. Pertama ketika
ibu marah,..ingatlah bahwa Allah selalu mengawasi kita dan ingatlah bahwa ibu
tidaklah langsung tumbuh menjadi dewasa kita juga dulunya anak-anak yang
terkadang nakal dan menjengkelkan orangtua kita. kedua tarik nafas dalam-dalam
dan santai (relaks) diam sejenak pandang anak dengan wajah yang lain dari
biasanya tunjukkan ketidak sukaan kita akan ulah mereka, bila ibu ingin melotot
atau merenggutkan muka maka lakukanlah agar anak takut

ketiga bila kedua cara diatas belum bisa menguasai emosi ibu
segeralah ucapkan istighfar bila ibu ingin mengeraskan suara maka lakukanlah
sehingga anak mendengar ucapan ibu dan ingat ucapan istighfar itu akan terekam
dalam otak anak-anak kita sehingga ketika mereka marah atau melakukan kesalahan
secara otomatis mereka akan meniru kita

keempat sebagaimana yang penulis jelaskan diatas bahwa kondisi
seseorang mudah marah terkadang karena kelelahan,kerjakanlah pekerjaan rumah
tangga apa yang ibu sanggup jangan memaksakan diri, tidurlah segera ketika
anak-anak tidur sehingga ibu mempunyai waktu untuk beristirahat.dan, tentu saja
kerjasama antara suami istri sangat penting sekali dalam rumah tangga.berilah
pengertian kepada suami mengapa ibu tidak bisa menyelesaikan tugas rumah tangga
ibu dengan penjelasan yang baik dan cara yang hikmah insya Allah suami ibu akan
mengerti.sehingga kebiasaan yang buruk menyumpahi anak ketika marah insya Allah
akan berkurang sedikit demi sedikit.

kelima jangan lupa berdo’alah kepada Allah agar Dia Yang Maha
Kuasa merubah kebiasaan buruk ini sesungguhnya hati Ibu dalam genggaman-Nya
.Insya Allah, kita tidak akan senang lagi menyumpahi anak -anak kita ketika
marah. Wallahu’alam bisshawwab.

 

Sumber:

30 Larangan Wanita, Amr bin Abdul Mun’im, Pustaka
Azzam.

Pengalaman pribadi

 

 



[baca selengkapnya...]

Ancaman Bagi Mereka Yang Mengingkari Takdir

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

{mosimage}

Sungguh Allah akan memberikan hukuman yang berat bagi hamba-hamba-Nya yang tidak beriman kepada takdir (qadar).Karena masalah ini sangat penting untuk diketahui agar kita terhindar dari hal yang dimurkai-Nya maka sudah sewajibnya kaum muslimin dan muslimah menerima (beriman) kepada takdir.Nah,..simak selengkapnya pada pembahasan berikut ini yang penulis kutip dari Kitab Tauhid.

Ibnu Umar berkata:”Demi Allah yang jiwa Ibnu Umar berada ditangan-Nya. Seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu dia infakkan di jalan Allah, tidak akan diterima oleh Allah sebelum ia beriman kepada qadar/takdir. Kemudian Ibnu Umar mensitir sabda Nabi shalallahu’alaihi wassalam:

“Iman yaitu: hendaklah anda beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan beriman kepada qadar (takdir) baik dan buruk.”   (HR.Muslim)

[baca selengkapnya...]

Hal-hal Yang Dibolehkan Suami bagi Istrinya Yang Sedang Haidh

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Adalah kaum Yahudi yang berlebihan dalam memperlakukan istrinya yang sedang
haidh dengan menjauhinya tidak bergaul dengannya ketika haidh, sungguh suatu
sikap yang terlalu berlebih-lebihan (ghuluw).Sedangkan islam memandang lain,
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menjelaskan apa saja yang boleh dilakukan
oleh seorang suami terhadap istrinya yang sedang haidh, bahwa dia (suami) boleh
melakukan apa saja yang dia suka kecuali berjima’(bersetubuh).Inilah pembahasan
selengkapnya.

1.Bersenang-senang dengan istri yang sedang haidh diperbolehkan kecuali
berjima’

Salah satu sebab turunnya ayat (asbaabun nuzul) dari surat Al-baqarah ayat
222 adalah sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:

Dari Anas radhiyallahu anhu bahwasanya orang-orang Yahudi apabila
istri-istrinya haidh, mereka tidak makan bersama-sama dengannya, dan tidak mau
tinggal bersama-sama dalam rumah.Lalu sahabat Nabi shalallahu alaihi wassalam
bertanya, kemudian Allah Azza wajalla menurunkan firman-Nya:

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.Katakanlah,”Haidh itu adalah
kotoran”.Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi dari wanita (istri-istri) yang
sedang haidh …

.hingga akhir ayat.Lalu Rasulullah bersabda: berbuatlah apa
saja kecuali bersetubuh” dan dalam satu lafazh dikatakan ”kecuali jima”
(HR.Jama’ah kecuali Bukhari)

Sedangkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:

Dari Anas bahwa apabila istri Yahudi haidh, maka dia tidak mengajak bergaul
dan tidak menempatkannya dalam satu rumah.kemudian para sahabat bertanya kepada
Nabi shalallahu alaihi wassalam, maka turunlah ayat,”Mereka bertanya kepadamu
tentang haidh
,….dstnya” kemudian Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
bersabda,”lakukanlah segala hal terhadapnya kecuali berjima”’. Kemudian
informasi itu disampaikan kepada kaum Yahudi.Maka mereka berkata,”Tidak ada satu
perkara pun yang diserukan oleh orang ini (Muhammad) melainkan kami akan
menyalahinya.”Kemudian datanglah Asid bin Khidir dan Ibad bin Basyar seraya
bertanya,’Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum yahudi mengatakan begini dan
begitu.Apakah kami tidak boleh menggauli istri?”maka berubahlah air muka
Rasulullah sehingga kami menduga bahwa beliau marah kepada keduanya.Kemudian
keduanya keluar dan menerima pemberian susu untuk Rasulullah.setelah keduanya
pergi, Rasul menyuruh seseorang untuk memberikan susu pemberian itu.Maka
keduanya tahu bahwa beliau tidak marah kepada mereka”(1)

Hadits diatas merupakan pegangan atau dalil bagi para suami tentang apa saja
yang bisa mereka perbuat terhadap istrinya ketika haidh segala sesuatu
diperbolehkan (bersenang-senang) dengannya kecuali berjima atau bersetubuh.Imam
Ibnu Katsir ketika menjelaskan tentang arti ayat:”Fa’taziluun nisaa’a fil
mahiidh…” maka jauhilah wanita (istri) yang sedang haidh…” bahwa maksudnya
adalah ”Allah melarang mendekatinya dalam arti menjima’nya selama dia
masih haidh.”
(2)hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syaukani dalam
menjelaskan arti dari ayat tersebut beliau berkata maksudnya menjauhi dari
menyetubuhi mereka
(3)

Selain dua hadits diatas yang menjelaskan bolehnya suami berbuat apa saja
yang dia sukai dari istrinya yang sedang haidh kecuali jima’(bersetubuh) maka
ada beberapa tambahan hadits lain yang menjelaskan tentang hal ini
yaitu:

hadits pertama

,

Dan, dari Ikrimah dari sebagian istri-istri Nabi shalallahu alaihi wassalam
bahwa Nabi apabila ia menghendaki sesuatu dari istrinya yang sedang haidh, maka
ia letakkan sesuatu diatas farjinya”(HR.Abu Daud)

hadits kedua

,

Dan dari Masruq bin Al-Ajda, ia berkata:”Saya bertanya kepada Aisyah:Apa yang
boleh dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid? Ia
menjawab: Apa saja boleh kecuali farjinya (kemaluannya)”(H.R.Bukhari, didalam
tariknya)

hadits ketiga,

Dan dari Hizam bin Hakim, dari pamannya bahwasanya ia bertanya kepada
Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam;Apa yang halal bagiku terhadap istriku
yang sedang haidh?Rasulullah menjawab:”Boleh apa yang diatas kain” (HR.Abu Daud)
Ibnu Taimiyyah berkata:Pamannya adalah:Abdullah bin Sa’ad.

hadits keempat,

Dan dari Aisyah, ia berkata:Adalah seorang doantara kami apabila berhaidh,
Lalu Rasulullah ingin tidur bersama-sama ia memerintahkannya untuk menutupi
dengan kain didaerh haidhnya kemudian ia tidur bersama-sama”(H.R.Ahmad, Bukhari,
dan Muslim)

hadits kelima,

Dari Aisyah, ia berkata:Pernah Rasulullah shalallahu alaihi wassalm menyuruh
saya berkain saja lalu ia sentuhkan badannya dengan badan saya, padahal saya
sedang haidh”(mutafaq alaih)

Kemudian mari kita lihat penjelasan (syarah) dari hadits diatas menurut Imam
Asy-syaukani dalam kitabnya Nailul Authar:

Sabda Nabi Shalalahu alaihi wassalam”Berbuatlah apa saja kecuali bersetubuh”
itu maksudnya adalah”Hadits ini menunjukkan adanya dua hukum, yaitu: haram
bersetubuh dan boleh berbuat selainnya.Dan, selain bersetubuh itu ada dua
macam yaitu:

1.Menyentuh-nyentuhkan kemaluan diatas pusar dan dibawah lutut, mencium,
berpeluk-pelukan, meraba-raba atau lainnya.Yang demikian itu halal dengan
ittifaq (kesepakatan) ulama-ulama islam.

2.Bermain diantara pusar dan lutut.Dalam hal ini ada tiga pendapat menurut
rekan-rekan Asy-Syafi’ie.Yang paling masyhur diantaranya adalah haram, kedua
tidak haram tapi makruh dan ketiga, apabila laki-laki itu dapat menguasai diri
tidak sampai mengenai kemaluan (farji), boleh tetapi apabila ia tidak tahan maka
tidak boleh.Yang berpendapat haram adalah, Malik dan Abu Hanifah.dan, ini adalah
pendapat kebanyakan ulama.

Sedang dalam hadits dibab ini (bab haidh), menunjukkan boleh.Karena secara
tegas menghalalkan berbuat apa saja selain bersetubuh.Adapaun pendapat yang
mengharamkan adalah untuk membendung hal-hal yang membawa bahaya.Karena memasuki
daerah berbahaya itu memungkinkan terperosok kedalamnya.Ini diisyaratkan oleh
hadits yang mengatakan; ”Laka Ma Fauqal Idzar..” artinya Bagimu apa yang diatas
kain.

dan oleh hadits Aisyah yang mengandung perintah untuk emmakai kain kalau
hendak bermain-main, dan juga perkataan Aisyah sendiri dalam satu riwayat yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

”siapakah diantara kamu yang dapat menguasai kehendaknya sebagaimana
rasulullah Shalallahu alaihi wassalam yang sanggup menguasai dirinya?”

Sangat jelas jadinya setelah kita membaca pembahasan diatas bahwa suami bebas
berbuat apa saja yang dia sukai apabila dia bisa mengontrol dirinya bila tidak
maka hendaknya perbuatan itu dihindari agar tidak terjerumus kedalam perbuatan
yang diharamkan Allah.Lalu bagaimana jadinya apabila suami terlanjur menyetubuhi
istrinya?? apakah yang harus dia lakukan??

Untuk menjawab pertanyaan diatas marilah kita lihat fatwa dari
ulama(masyayikh) tentang hal ini.

Apakah yang wajib ditunaikan bila menggauli wanita(istri) yang sedang
haidh?

=

diwajibkan bagi orang yang berkumpul dengan wanita haidh
mengeluarkan satu dinar atau setengahnya sebagai kaffarah.dan, pendapat ini
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (haditsnya berbunyi demikian:Dari Ibnu Abbas dari
Nabi Shalallahu alaihi wassalam tentang orang yang menyetubuhi istrinya, padahal
ia sedang ahidh yaitu hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah
dinar.(HR.Imam ynag lima) dan Abu daud berkata:Demikianlah (tetapi) riwayat yang
shahih adalah:Nabi berkata:Satu dinar atau setengah dinar)Dan ini merupakan
pendapat yang kuat karena sebagaimana kaffarah itu dilakukan pada hal-hal yang
berkaitan dengan sumpah maka ia juga terdapat pada perbuatan-perbuatan maksiat
dengan maksud untuk meringankannya, dan ia termasuk kesempurnaan taubat dari
perbuatan-perbuatan maksiat.(4)

2.Seorang suami dapat makan bersama-sama dengan istrinya yang sedang haidh
dan bahwa air liur perempuan haidh itu suci.

Seorang suami tidaklah mengapa ia makan bersama-sama dengan sang istri dalil
yang menunjukkan kebolehan tentang hal ini adalah:

”dan dari Abdullah bin Sa’ad ia berkata:Aku bertanya kepada Nabi shalallahu
alaihi wassalam tentang makan bersama-sama dengan perempuan yang haidh lalu ia
menjawab: Makanlah bersama-sama dia”(HR.Ahmad dan Tirmidzi)

Selain itu seorang suami juga dapat makan dari bekas gigitan istrinya ataupun
dapat minum dari gelas bekas istrinya minum.Dalilnya adalah:

”Dari aisyah, ia berkata:Aku pernah minum, padahal aku sedang haidh, lalu aku
memberikan kepada Rasulullah alaihi wassalam kemudian ia meletakkan mulutnya
ditempat bekas mulutku, lantas ia minum

Dan aku pernah menggigit-gigit daging yang masih melekat ditulang, lalu aku
berikan kepada RAsulullah kemudian ia meletakkan mulutnya ditempat bekas
mulutku.(HR.Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi)

Imam Syaukani mengomentari hadits diatas dengan berkata:Hadits itu
emnunjukkan bahwa ludah perempuan yang haidh itu suci, begitu juga liurnya yang
ada pada makanan dan minuman adalah suci.Dan aku tidak mengetahui adanya
perselisiah pendapat dalam hal ini.

Selesai sudah pembahasan diatas semoga kita semua dapat mengambil
manfaatnya.Wallahu’alam bisshowwab.

catatan kaki:

1.Ringkasan tafsir Ibnu Katsir 1/360

2.ibid, 1/361

3.Terjemah Nailul Authar,1/259

4.Fatwa-fatwa Wanita Muslimah, hal 168

Sumber bacaan:

1.Al-Qur’anul Karim

2.Ringkasan tafsir Ibnu Katsir,GIP, Jakarta

3.Terjemah Bulughul Maram, A.Hassan,Pustaka Tamam,Bangil.

4.Fatwa-fatwa Wanita Muslimah, oleh Masyayikh,Darul Falah,Jakarta

5.Terjemah Nailul Authar, Imam Syaukani,Bina Ilmu,Surabaya.

 

 

 

 

 

 


[baca selengkapnya...]

Yang Wajib Dijauhi oleh Orang yang Puasa

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off
Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya’nuhu, yang dinamakan orang puasa adalah orang yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji, mempuasakan lisannya dari perutnya dari makan dan minum dan mempuasakan kemaluannya dari jima’. Jika bicara, dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.
 
Inilah puasa yang disyari’atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta tidak menunaikan syahwat. Puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa hingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.
 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.
 
Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan.
”Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” [Al-Baqarah : 183]
Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak melakukan perbuatan maksiat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”Puasa adalah perisai”[1], telah kami jelaskan masalah ini dalam bab keutamaan puasa.
 
Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya, bagi Allah-lah untaian syair:
 
Aku mengenal kejelakan bukan untuk berbuat jelek tapi
untuk menjauhinya
Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan
terjatuh padanya
 
1.    Perkataan Palsu
Dari Abu Hurairah, Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah Azza wa Jalla butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/99]
2.    Perbuatan Sia-sia dan Kotor
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, aku sedang puasa ” [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431, sanadnya SHAHIH]
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini.
 
Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya.
”Artinya : Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik) dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)”  [Hadits Riwayata Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270 dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH]
Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahami hakekat puasa yang Allah perintahkan atasnya, sehingga Allah memberikan ketetapan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. [Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhis Shalihin 1215]
 
Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak membatalkannya. [Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab]
 


Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.


Foote Note.
  1. Telah lewat Takhrijnya

Dikirim Ulang oleh Tami untuk Jilbab Online

[baca selengkapnya...]

Beberapa Hal Yang Berhubungan dengan Sahur

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off
1.    Hikmahnya
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.
”Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 183]
Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima’) setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
 
Dari Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sllam bersabda.
”Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur” [Hadits Riwayat Muslim 1096]
2.    Keutamaannya
[a]    Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama’ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur” [2]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran” [3]
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda.
”Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan”’  [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH]
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.
 
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘anhuma.
”Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur” [4]
[b].    Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar mema’afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
 
Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur” [Telah lewat Takhrijnya]
Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.
 
Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
”Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma” [5]
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
”Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air”  [Telah lewat Takhrijnya]
3.    Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
 
Anas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu.
Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat” Aku tanyakan (kata Anas), ”Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab, ”kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur’an”[6]
 
Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima’ selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya’nuhu mema’afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.
 
4.    Hukumnya
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya – dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda.
”Artinya : Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu” [7]
Dan beliau bersabda.
”Artinya : Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah” [Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas.
Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda.
''Artinya : Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur'' [Telah lewat Takhrijnya]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda.
”Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur” [8]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air”  [9]
Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.
  1. Perintahnya.
  2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
  3. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.
 
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139 : Ijma atas sunnahnya. Wallahu ‘alam.
 


Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.


Foote Note.
  1. Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut : Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil ‘Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121 karya Imam Suyuthi.
  2. Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu’aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata : ”Tidak dikenal, peawi lainnya Tsiqat.  Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam’i watafriq 1/203, sanadnya hasan.
  3. Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami’us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan sanadnya.!!
  4. Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa’i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul.  Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah  bin Salam dari Risydin bin Sa’ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma’dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudllis taswiyha?! Maka hadits ini SHAHIH
  5. Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH
  6. Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : ”Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal) : kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu ‘anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur’an”. Sekian dengan sedikit perubahan.
  7. Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya’la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
  8. Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatan yang lain.
  9. Hadits Riwayat Abu Ya’la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada ‘an-anah Qatadah. Hadits Hasan

Dikirim ulang oleh Tami untuk Jilbab Online

[baca selengkapnya...]

Arsip