Arsip selama bulan March, 2004

Waktu Puasa

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off
Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima’i isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara di atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya memberikan rukhshah (keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut.
 
”Dahulu sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa  sallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : ”Apakah engkau punya makanan ?” Isterinya menjawab : ”Tidak, namun aku akan pergi mencarikan untukmu” Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya  kembali dan melihatnya isterinyapun berkata ” Khaibah”[1] untukmu”  Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat ini.
”Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur (berjima’) dengan isteri-isterimu” [Al-Baqarah : 187]
Dan turun pula firman Allah.
”Artinya : Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar” [Al-Baqarah : 187] [2]
Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : ”Kami mendengar dan kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami kembali” (yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa dan waktu berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari di ufuk.
 
1    Benang Putih dan Benang Hitam
Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu ‘alaihi wa sallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih[3] kemudian mereka letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal tersebut (yakni dapat membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent).
 
Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu’anhu berkata : Ketika turun ayat.
”Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar” [Al-Baqarah : 187]
Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda.
”Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang” [4]
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Ketika turun ayat.
”Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam”
Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : ”(Karena) terbitnya fajar” , mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang. [Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091]
 
Setelah penjelasan Qur’ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk membedakan) serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya.
 
Bagi Allah-lah mutiara penyair.
 
Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.
 
2.    Fajar Ada Dua
Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.
  1. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.
  2. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut” [5]
Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :
  1. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.
  2. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.
Dari Samurah Radhiyallahu ”anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar ke atas sampai melintang” [Hadits Riwayat Muslim 1094]
Dari Thalq bin Ali, (bahwasanya) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar ke atas. Makan dan minumlah sampai warna merah membentang” [6]
Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia.
”Artinya : Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar”
Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan gunung-ghunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak di atasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang.
 
Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima’. Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang, karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan.
 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya” [7]
Yang dimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya Fajar Shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir At-Thabari 2/102 dan selain keduanya setelah hadits di atas.
”Artinya : Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar” [8]
Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu.
”Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar masih ada gelas, dia berkata : ‘Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?’ Rasulullah bersabda : ”Ya’ minumlah” [Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari dua jalan dari Abu Umamah]
Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalih hati-hati adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan.
 
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam Al-Fath 4/199 : ”Termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa, mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ikhtiyath(hati-hati) dalam ibadah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan mereka- mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur hingga menyelisihi sunnah. Oleh karena itu sedikit pada mereka kebaikan dan banyak tersebar kejahatan pada mereka. Allahul musta’an”.
 
Kami katakan : Bid’ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar dan mengakhirkan waktu berbuka, tetap ada dan terus berlangsung di zaman ini. Kepada Allah-lah kita mengadu.
 
3.    Menyempurnakan Puasa Hingga Malam
Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang dari arah barat dan matahari telah terbenam bebukalah orang yang puasa.
 
Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Artinya : Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini dan terbenam matahari, telah berbukalah orang yang puasa” [9]
Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada. Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang itu berkata : ”Matahari telah terbenam”, beliaupun berbuka [10]
 
Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat. Sangkaan seperti ini pernah terjadi pada sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.
 
Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu : ”Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar (perjalanan), ketika itu kami sedang berpuasa (di bulan Ramadhan). Ketika terbenam matahari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sebagian kaum : ”Wahai Fulan (dalam riwayat Abu Daud : Wahai Bilal) berdirilah, ambilkan kami air”. Orang itu berkata, ”Wahai Rasulullah, kalau engkau tunggu hingga sore”, dalam riwayat lain : matahari). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Turun, ambilkan air”. Bilal pun turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda, ”Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas onta, yakni matahari”. Kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat lain : berisyarat dengan tanganya) (Dalam riwayat Bukhari- Muslim : berisyarat degan telunjuknya ke arah kiblat) kemudian berkata : ”Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa. [11]
 
Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka sesuai dengan perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Said Al-Khudri berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari. [12]
 
Peringatan :
Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru atau berpegangan dengan penanggalan ahli nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga menjadi sebab sedikitnya kebaikan pada mereka [13] Wallahu a’alam.
 
Peringatan Kedua :
Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun !! Hingga mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat  dalam mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur berpedoman  fajar. Jika terbenam matahari mereka  berbuka, jika terbit fajar shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum. Inilah perbuatan syar’i yang shahih, tidak diragukan lagi. Barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, ia telah berprasangka dengan sangkaan yang salah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang menyelisihi kaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, (dan) tetap mengamalkan ushul yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib. Camkanlah ini dan pahamilah.!


Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.


Foote Note.
  1. Dari Al-Khaibah yaitu yang diharamkan, dikatakan khoba yakhibu jika tidak mendapat permintaannya mencapai tujuannya
  2. Hadits Riwayat Bukhari 4/911
  3. Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta, Mashabih 2/422
  4. Hadits Riwayat Bukhari 4/113 dan Muslim 1090, dhahir ayat ini bahwa Adi dulunya hadirs ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tetapi tidak demikian, karena diwajibkannya puasa tahun kedua dari hijrah, Adi masuk Islam tahun sembilan atau kesepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni ketika aku masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih sebagaimana riwayat Ahmad 4/377 : ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari shalat dan puasa, beliau berkata : ”Shalatlah begini dan begini dan puasalah, jika terbenam matahri makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam dan putih….hadits” Al-Fathul 4/132-133 denan perubahan
  5. Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495, Daruquthni 2/165, Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha dari Ibnu Abbas, Sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan oleh Hakim 1/191, Baihaqi 4/215, Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil atau mursal, dan syahid dari Tsauban, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/27.
  6. Hadits Riwayat Tirmidzi 3/76, Abu Daud 2/304, Ahmad 4/66, Ibnu Khuzaimah 3/211 dari jalan Abdullah bin Nu’man dari Qais bin Thalaq dari bapaknya, sanadnya Shahih. Abdullah bin Nu’man dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban dan Al-Ajali. Ibnu Khuzaimah tidak tahu keadilannya. Ibnu Hajar berkata Maqbul!!
  7. Hadits Riwayat Abu Daud 235, Ibnu Jarir 3115. Al-Hakim 1/426, Al-Baihaqi 2/218, Ahmad 3/423 dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amir dari Abi Salamah dari Abu Hurairah, sanadnya HASAN. Ada jalan lain diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Hakim 1/203,205 dari jalan Hammad dari Amr bin Abi Amaran dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH
  8. Riwayat tambahan ini membatalkan ta’liq Syaikh Habiburrahman Al-Adhami Al-Hanafi terhadap Mushannaf Abdur Razaq 4/173 ketika berkata : ”Ini dimungkinkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya muadzin adzan sebelum terbit fajar!!” Walhamdulillahi wahdah.
  9. Hadits Riwayat Bukhari 4/171, Muslim 1100. Perkataannya : ”Telah berbuka orang yang puasa” yakni dari sisi hukum bukan kenyataan karena telah masuk puasa.
  10. Hadits Riwayat Al-Hakim 1/434, Ibnu Khuzaimah 2061, di SHAHIH kan oleh Al-Hakim menurut syarat Bukhari-Muslim. Perkataan Aufa : Yakni naik atau melihat.
  11. Hadits Riwayat Bukhari 4/199, Muslim 1101, Ahmad 4/381, Abu Daud 2352. Tambahan pertama dalam riwayat Muslim 1101. Tambahan kedua dalam riwayat Abdur Razaq 4/226. Perkataan beliau : ”Ambilkan segelas air” yakni : siapkan untuk kami minuman dan makanan. Ashal Jadh : (mengaduk) menggerakkan tepung atau susu dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu)
  12. Diriwayatkan oleh Bukhari dengan mu’allaq 4/196 dan dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 3/12 dan Siad bin Manshur sebagaiman dalam Al-Fath 4/196, Umdatul Qari 9/130, lihat Taghliqut Ta’liq 3/195
  13. Barangsiapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik akan dia temukan dalam kitab : Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 25/126-202. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab 6/279 karya Imam Nawawi. Talkhisul Kabir 2/187-188 karya Ibnu Hajar

Dikirim ulang oleh Tami untuk Jilbab Online

[baca selengkapnya...]

Pacaran…Kenapa Nggak Boleh Sih??

March 17, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

“Aih, Kenapa sih,…kok islam melarang pacaran?? Begitu keluhan fulanah.Buat Fulanah ia melihat ada sisi positif yang bisa diambil dari pacaran ini. Pacaran atau menurutnya ‘penjajakan’ antara dua insan lain jenis sebelum menikah sangat penting agar masing-masing fihak dapat mengetahui karakter satu sama lainnya (dan biasanya untuk memahami karakter pasangannya ada yang bertahun-tahun berpacaran lho!!).Fulanah menambahkan ,”Jadi dengan berpacaran kita akan lebih banyak belajar dan tahu, tanpa pacaran ?? Ibarat membeli kucing dalam karung!! Enggak deh…!” kemudian ia menambahkan “Bila suka dan serius bisa diteruskan ke pelaminan bila tidak ya,..cukup sampai disini..bay-bay!!, Mudahkan?”…hmm…Fulanah tidakkah engkau melihat dampak buruk dari berpacaran ini, ketika masing-masing fihak memutuskan berpisah??…Fulanah apakah engkau yakin benar apabila “putus dari pacaran” hati ini tidak sakit? Benarkah hati ini bisa melupakan bekas-bekas dari pacaran itu? Tidakkah hati ini kecewa, pedih, atau ikut menangis bersama butiran air mata yang menetes?? Sulit dibayangkan!Karena memang begitulah yang saya lihat didepan mata menyaksikan orang yang baru saja putus pacaran…

Bila memang kita tanya semua wanita muslimah seusia Fulanah (yang sedang beranjak dewasa) maka akan melihat ‘pacaran’ ini dengan sejuta nilai positif.Jadi, jangan merasa aneh bila kita dapati mereka merasa malu dengan kawannya karena belum punya pacar!!.. Duh,..kasihan sekali…Wahai ukhti muslimah…Mari kita telaah bersama dengan lebih dalam.Berdasarkan fakta yang ada, bila anda mau menengok sekilas ke surat kabar, tetangga sebelah atau lingkungan sekitar ,siapa sebenarnya yang banyak menjadi korban ‘keganasan’ dari pacaran ini? Wanita bukan??.. Bila anda setuju dengan saya, Alhamdulillah berarti hati anda sedikit terbuka.Ya,… coba lihat akibat dari berpacaran ini.Awalnya memang hanya bertemu, ngobrol bareng,bersenda gurau, ketawa ketiwi,lalu setelah itu??tentu saja setan akan terus berperan aktif dia baru akan meninggalkan keturunan Adam ini setelah terjerumus dalam dosa atau maksiat.Pernahkah anda ,.. mendengar teman atau tetangga ukhti hamil di luar nikah? Suatu klinik illegal untuk praktek aborsi penuh dengan kaum wanita yang ingin menggugurkan kandungannya? Karena sang pacar lari langkah seribu atau tidak mau kedua orangtuanya tahu? Atau pernahkah engkau membaca berita ada seorang wanita belia yang nekat bunuh diri minum racun serangga karena baru saja di putuskan oleh kekasihnya??Sadarkah kita, bahwa sebenarnya kaum hawalah yang banyak dieksploitasi dari ‘ajang pacaran ini?

Sungguh, islam telah memuliakan wanita dan menghormati kedudukan mereka.Tidak percaya??lihat hadits ini..”janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya  (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).Islam melarang laki-laki untuk berduaan tanpa ada orang ketiga karena islam tidak menginginkan terjadinya pelecehan ‘seksual’ terhadap wanita.Sehingga jadilah mereka wanita-wanita muslimah terhormat dan terjaga kesuciannya.Untuk kaum laki-laki pun islam melarang mereka menyentuh wanita yang bukan mahramnya coba simak hadits ini “Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi panas lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”(HR.Thabrani, dalam Mu’jamul Kabir)

Nah, jelas bukan mengapa islam melarang pacaran??Bila memang seorang laki-laki ingin serius menjalin hubungan dengan seorang wanita, maka islam telah menyediakan sarananya, yaitu menikah.Karena islam Bukanlah agama yang kaku, maka islam menganjurkan kepada masing-masing fihak untuk saling berkenalan (ta’aruf).Tentu saja tidak berduaan lho,..harus ada pihak ketiganya.Setelah itu? Ya,.selamat bertanya tentang biografi calon pasangan anda,apabila kurang jelas, masih kurang yakin..islam menganjurkan mereka untuk shalat istikharah agar di berikan pilihan yang mantap yang nantinya insya Allah akan berakibat baik bagi dunia dan akhirat kedua belah pihak.Setelah mantap dan yakin akan pilihannya..kuatkan azzam (tekad), dan Bismillah…menikah..!! Indah bukan??

[baca selengkapnya...]

Risalah Terbuka Untuk Mertua

March 15, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Ayah Bunda, yang Nanda cintai dan hormati,
Sebelumnya Nanda minta maaf jika telah lancang menulis risalah kepada Ayah dan Bunda. Risalah ini Nanda tulis sebagai rasa cinta Nanda kepada Ayah dan Bunda.

Sebelumnya, Nanda mengucapkan rasa terima kasih atas kasih sayang dan perhatian kepada kami, dan segala apa yang telah Ayah Bunda berikan kepada kami; yang kami tidak mampu memerincinya karena terlalu banyaknya. Hal ini sebagai realisasi dari pelajaran yang pernah Nanda terima, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda yang artinya: “Siapa yang tidak mau berterima kasih kepada manusia, (maka) dia juga tidak berterima kasih kepada Allah.” (HR. Tirmidzi) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda yang artinya, “Siapa yang mebuat suatu kebaikan kepadamu maka berikanlah imbalan kepadanya, kemudian juka engkau tidak memiliki sesuatu untuk membalasnya, maka berdoalah baginya, sehingga engkau merasa sudah membalas jasanya itu.” (HR.Ahmad) Karena itu, terimalah ucapan terima kasih Nanda. Adapun Sunnah Nabawiyah yang suci mengajari Nanda untuk mendoa’kan dengan Jazakumllahu Khoiron; Semoga Allah membalas kebaikan Ayah dan Bunda; Barokallahu laka wa ahlika wa maalika… Semoga Allah memberkahi Ayah dan Bunda, keluarganya, dan hartanya. Amiin.

Nanda minta maaf jika dalam risalah ini ada yang menyinggung perasaan Ayah Bunda berdua, percayalah ini bukan sebuah kesengajaan. Risalah ini bukan sebagai sindiran, kritikan, apalagi keceman terhadap Ayah dan Bunda. Melainkan sebuah ungkapan perasaaan dan harapan dari Nanda, seorang anak kepada orang tuanya; meskipun Nanda hanyalah seorang menantu.

Ayah Bunda tercinta, beberapa waktu yang lalu Nanda mendapatkan pelajaran, bahwa ada sebuah hadits yang maknanya kurang lebih begini, seorang sahabat bernama Basyir datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama dengan anaknya, yaitu Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma. Basyir Radhiyallahu ‘Anhu memberitahukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dia telah memberi anaknya seorang budak agar dapat dijadikan sebagai pelayan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian bertanya kepada Basyir apakah semua anaknya diberi hadiah yang sama atau tidak. Sahabat tersebut menjawab tidak. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menasihati sahabat tersebut agar membatalkan hadiah tersebut. Dalam riwayat yang lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,”Takutlah kepada Allah, berlaku adillah kepada anak-anakmu!” Riwayat lainnya menyebutkan kalau Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Apakah Engau senang jika mereka itu dalam berbuat kepada kamu semuanya sama?” Sahabat tersebut menjawab, “YA.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Nah, begitu juga dengan mereka.” Kisah selengkapnya riwayat ini dapat dilihat di Shahih Bukhari.

Ayah Bunda, ketika Nanda menerima pelajaran tersebut, Nanda berpendapat, bahwa hal itu merupakan suatu hal yang wajar. Manusiawi belaka. Setiap orang memang memiliki kecenderungan untuk lebih mencintai seseorang ketimbang yang lainnya. Menurut Nanda, hal itu diperbolehkan di dalam Islam. Allahu A’lam. Kita dapat melihat tentang bersikap adil terhadap para istri (jika melakukann poligami). Adil di dalam cinta tidak dimasukkan dalam pembahasan harus bersikap adil. Karena memang sulit untuk bersikap adil di dalam cinta dan hal itu sepertinya memang tidak mungkin. Seperti kita ketahui bersama dari sirah nabawiyah, bahwa istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepeninggal Khadijah Radhiyallahu ‘Anha adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu. Kisah Nabi Yusuf di dalam Al Qur’an juga dapat kita jadikan pelajaran, yaitu Yakub alaihi salam lebih cenderung mencintai dan menyayangi Yusuf alaihi salam ketimbang saudara-saudaranya yang lain. Allahu A’lam.

Ayah Bunda, menurut Nanda, kisah sahabat di atas memberikan pelajaran kepada kita bahwa kita dilarang untuk mewujudkan perbedaan kasih sayang dan cinta ini dalam bentuk yang konkret, baik dalam bentuk perhatian maupun pemberian materi. Dalam kisah di atas, pemberian hadiah yang hal tersebut merupakan tindakan terpuji, diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini dapat dikatagorikan sebagai perbuatan durhaka jika dilakukakan atas dasar pilih kasih.

Menampakkan perbedaan kasih sayang nya di depan anak-anaknya yang lain, dimungkinkan dapat menjadikan anak-anaknya terluka hatinya, merasa diperlakukan berbeda, ataupun perasaan sejenisnya yang hal ini dapat mengakibatkan kurangnya kasih sayang anak kepada orang tua, anak menjadi tidak sopan, tidak menghargai orang tua, atau dapat menuntun pada kemaksiatan-kemaksiatan lain, misalnya ghibah, atau yang paling besar adalah terjerumus kepada berbuat durhaka kepada orang tua, yang hal tersebut merupakan satu dari sekian jenis dosa-dosa besar yang mestinya kita hindari.

Ayah Bunda, memang terasa berat menjadi orang tua, untuk berbuat adil kepada anak-anaknya. Sering terjadi di masyarakat kita, orang tua telah berupaya berbuat sebaik mungkin, namun masih saja dianggap kurang, dianggap pilih kasih, dianggap membedakan antara anak-anaknya dan menantu-menantunya. Namun, jika kita berupaya seoptimal mungkin, insya Allah akan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ayah Bunda yang Nanda cintai, Nanda menyadari sepenuhnya bahwa diantara kami, para menantu, ada yang lebih dicintai dan disayangi oleh Ayah dan Bunda. Ada sifat atau keadaan yang membuat salah seorang dari kami lebih dicintai ketimbang yang lain. Boleh jadi karena dia lebih santun, lebih berpendidikan, lebih berkedudukan, lebih kaya, lebih bisa menyenangkan hati Ayah Bunda, atau karena sebab-sebab yang lain. Demikian pula sebalikya, ada sikap atau keadaan kami yang menjadikan diantara kami kurang dicintai ketimbang yang lain.

Ayah Bunda, Nanda tidak bisa menyalahkan jika hal itu terjadi pada Ayah dan Bunda. Seperti yang telah Nanda tulis di atas, bahwa kecenderungan lebih mecintai atau menyayangi seseorang ketimbang yang lain adalah hal yang wajar dan manusiawi belaka. Namun begitu, kalau diperkenankan, Nanda berharap, jangan hal itu dinampakkan kepada kami, apalagi sengaja dinampak-nampakkan kepada kami. Hal tersebut dapat menjadikan hati kami terluka. Nanda percaya, bahwa Ayah Bunda tidak akan melakukan hal yang demikian.

Nanda pernah melihat seorang kakek yang kelihatan sekali membeda-bedakan cucunya. Semoga Allah mengampuni dan menunjukinya kebaikan kepada beliau dan kita. Orang tua dari cucu tersebut sejak lama merasakan bahwa sikap orang tuanya kelihatan sekali dalam pembedaan kasih sayangnya kepada anak-anak. Orang tua cucu itu berhapar, janganlah hal itu dinampakkan kepada anak-anaknya. Sampai-sampai si cucu yang berlum genap berusia enam tahun itu bilang kepada orang tuanya, “Bunda, kok Eyang kalau ama Nanda begitu ya, tapi ama cucu ‘A’ beda sekali sikapnya. Nanda merasa Eyang pilih kasih.” Perkataan cucu tersebut tentunya menyisakan luka yang dalam bagi kedua orang tuanya.

Ayah Bunda tersayang, Nanda berharap, hal itu tidak terjadi dan tidak akan pernah terjadi pada keluarga kita. Semoga kisah di atas tidak menimpa anak-anak Nanda dan anak-anak menantu yang lain. Akrabi dan sayangilah cucu-cucu Ayah Bunda tanpa memperlihatkan kecenderungan kasih sayang Ayah dan Bunda. Jangan sampai cucu-cucu Ayah Bunda menilai Ayah dan Bunda telah berbuat tidak adil.

Ayah Bunda, Nanda kira risalah ini sudah terlalu panjang, mohon maaf telah menyita waktu istirahat Ayah Bunda, Nanda sekali lagi mohon maaf jika risalah ini tidak berkenan di hati Ayah dan Bunda tercinta. Semoga kita semua dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk berbuat adil. Amin.

Mulwo-11; 14 Feb 2004; j.06.00-07.00

[baca selengkapnya...]

Mengapa Harus Salafi?

March 14, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Masih banyak di antara kita yang mempertanyakan apa itu Salafi, dan mengapa
harus Salafi .?. Sebagian kaum muslimin malahan menilai bahwa kata-kata Salafi
menunjukkan sikap fanatik, bahkan lebih jauh lagi dikatakan sebagai sikap
ta’assub terhadap kelompok tertentu serta mengecilkan orang lain, dan yang lebih
parah lagi adalah ; mereka mengatakan bahwa Salafi merupakan istilah baru dalam
Islam.
 
Benarkah persangkaan tersebut…! Dibawah ini kami nukilkan
jawaban dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah di majalah
Al-Ashalah edisi 9/Th.II/15 Sya’ban 1414H dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi
09/th.III/1419H-1999. Mengenai pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, yang
tidak jauh berbeda dengan permasalahan di atas.
 
 Pertanyaan
yang ditujukan kepada Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, adalah
sebagai berikut :
 
”Mengapa perlu menamakan diri dengan Salafiyah,
apakah itu termasuk dakwah Hizbiyyah, golongan, madzhab atau kelompok baru dalam
Islam ..?”
 
Jawaban beliau adalah sebagai berikut
:
 
Sesungguhnya kata ”As-Salaf” sudah lazim dalam terminologi
bahasa Arab maupun syariat Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini
adalah aspek syari’atnya. Dalam riwayat yang shahih, ketika menjelang wafat,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayidah Fatimah
radyillahu ‘anha :

”Artinya : Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, sebaik-baik
”As-Salaf” bagimu adalah Aku”.

Dalam kenyataannya di kalangan para ulama sering menggunakan istilah
”As-Salaf”. Satu contoh penggunaan ”As-Salaf” yang biasa mereka pakai dalam
bentuk syair untuk menumpas bid’ah :
”Dan setiap kebaikan itu terdapat dalam
mengikuti orang-orang  Salaf”.
”Dan setiap kejelekan itu terdapat
dalam perkara baru yang diada-adakan orang Khalaf”.

Namun ada sebagian orang yang mengaku berilmu, mengingkari nisbat
(penyandaran diri) pada istillah SALAF karena mereka menyangka bahwa hal
tersebut tidak ada asalnya. Mereka berkata : ”Seorang muslim tidak boleh
mengatakan ”saya seorang salafi”. Secara tidak langsung mereka beranggapan
bahwa seorang muslim tidak boleh mengikuti Salafus Shalih baik dalam hal aqidah,
ibadah ataupun ahlaq”.
 
Tidak diragukan lagi bahwa pengingkaran
mereka ini, (kalau begitu maksudnya) membawa konsekwensi untuk berlepas diri
dari Islam yang benar yang dipegang para Salafus Shalih yang dipimpin Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam :

”Artinya : Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian sesudahnya,
kemudian sesudahnya”. (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim).

Maka tidak boleh seorang muslim berlepas diri (bara’) dari penyandaran
kepada Salafus Shalih. Sedangkan kalau seorang muslim melepaskan diri dari
penyandaran apapun selain Salafus Shalih, tidak akan mungkin seorang ahli
ilmupun menisbatkannya kepada kekafiran atau kefasikan.
 
Orang yang
mengingkari istilah ini, bukankah dia juga menyandarkan diri pada suatu madzhab,
baik secara akidah atau fikih ..?. Bisa jadi ia seorang Asy’ari, Maturidi, Ahli
Hadits, Hanafi, Syafi’i, Maliki atau Hambali semata yang masih masuk dalam
sebutan Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
 
Padahal orang-orang yang bersandar
kepada madzhab Asy’ari dan pengikut madzhab yang empat adalah bersandar kepada
pribadi-pribadi yang tidak maksum. Walau ada juga ulama di kalangan mereka yang
benar. Mengapa penisbatan-penisbatan kepada pribadi-pribadi yang tidak maksum
ini tidak diingkari ..?
 
Adapun orang yang berintisab kepada Salafus
Shalih, dia menyandarkan diri kepada ISHMAH (kemaksuman/terjaga dari kesalahan)
secara umum. Rasul telah mendiskripsikan tanda-tanda Firqah Najiah yaitu
komitmennya dalam memegang sunnah Nabi dan para sahabatnya. Dengan demikian
siapa yang berpegang dengan manhaj Salafus Shalih maka yakinlah dia berada atas
petunjuk Allah ‘Azza wa Jalla.
 
Salafiyah merupakan predikat yang
akan memuliakan dan memudahkan jalan menuju ”Firqah Najiyah”. Dan hal itu
tidak akan didapatkan bagi orang yang menisbatkan kepada nisbat apapun
selainnya. Sebab nisbat kepada selain Salafiyah tidak akan terlepas dari dua
perkara :

Pertama, menisbatkan diri kepada pribadi yang tidak maksum.

Kedua, menisbatkan diri kepada orang-orang yang mengikuti manhaj
pribadi yang tidak maksum.

Jadi tidak terjaga dari kesalahan, dan ini berbeda dengan ISHMAH para
shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan supaya kita berpegang teguh terhadap sunnahnya dan
sunnah para sahabat setelahnya.
 
Kita tetap terus dan senantiasa
menyerukan agar pemahaman kita terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah selaras dengan
manhaj para sahabat, sehingga tetap dalam naungan ISHMAH (terjaga dari
kesalahan) dan tidak melenceng maupun menyimpang dengan pemahaman tertentu yang
tanpa pondasi dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
 
Mengapa sandaran
terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah belum cukup ..?
 
Sebabnya kembali
kepada dua hal, yaitu hubungannya dengan dalil syar’i dan fenomena Jama’ah
Islamiyah yang ada.
 
Berkenan dengan sebab pertama.
Kita dapati
dalam nash-nash yang berupa perintah untuk menta’ati hal lain disamping Al-Kitab
dan As-Sunnah sebagaimana dalam firman Allah :

”Artinya : Dan taatilah Allah, taatilah Rasul dan Ulil Amri diantara
kalian”.
(An-Nisaa : 59).

Jika ada Waliyul Amri yang dibaiat kaum Muslimin maka menjadi wajib
ditaati seperti keharusan taat terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah. Walau terkadang
muncul kesalahan dari dirinya dan bawahannya. Taat kepadanya tetap wajib untuk
menepis akibat buruk dari perbedaan pendapat dengan menjunjung tinggi syarat
yang sudah dikenal yaitu :
”Artinya : Tidak ada ketaatan kepada mahluk di
dalam bemaksiat kepada Al-Khalik”. (Lihat As-Shahihah No. 179).
”Artinya :
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Kami biarkan mereka
berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan dia ke
dalam Jahannan dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (An-Nisaa :
115).

Allah Maha Tinggi dan jauh dari main-main. Tidak disangkal lagi,
penyebutan SABIILIL MU’MINIIN (Jalan kaum mukminin) pasti mengandung hikmah dan
manfa’at yang besar. Ayat itu membuktikan adanya kewajiban penting yaitu agar
ittiba’ kita terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah harus sesuai dengan pemahaman
generasi Islam yang pertama (generasi sahabat). Inilah yang diserukan dan
ditekankan oleh dakwah Salafiyah di dalam inti dakwah dan manhaj
tarbiyahnya.
 
Sesungguhnya Dakwah Salafiyah benar-benar akan
menyatukan umat. Sedangkan dakwah lainnya hanya akan mencabik-cabiknya. Allah
berfirman :
”Artinya : Dan hendaklah kamu bersama-sama orang-orang yang
benar”. (At-Taubah : 119).
Siapa saja yang memisahkan antara Al-Kitab dan
As-Sunnah dengan As-Salafus Shalih bukanlah seorang yang benar
selama-lamanya.
 
Adapun berkenan dengan sebab kedua.
Bahwa
kelompok-kelompok dan golongan-golongan (umat Islam) sekarang ini sama sekali
tidak memperhatikan untuk mengikuti jalan kaum mukminin yang telah disinggung
ayat di atas dan dipertegas oleh beberapa hadits.
 
Diantaranya
hadits tentang firqah yang berjumlah tujuh puluh tiga golongan, semua masuk
neraka kecuali satu. Rasul mendeskripsikannya sebagai :
”Dia (golongan itu)
adalah yang berada di atas pijakanku dan para sahabatku hari ini”.
Hadits
ini senada dengan ayat yang menyitir tentang jalan kaum mukminin. Di antara
hadits yang juga senada maknanya adalah, hadits Irbadl bin Sariyah, yang di
dalamnya memuat :
”Artinya : Pegangilah sunnahku dan sunnah Khulafair
Rasyidin sepeninggalku”.
Jadi di sana ada dua sunnah yang harus di ikuti :
sunnah Rasul dan sunnah Khulafaur Rasyidin.
 
Menjadi keharusan atas
kita -generasi mutaakhirin- untuk merujuk kepada Al-Kitab dan As-Sunnah dan
jalan kaum mukminin. Kita tidak boleh berkata : ”Kami mandiri dalam memahami
Al-Kitab dan As-Sunnah tanpa petunjuk Salafus As-Shalih”.
 
Demikian
juga kita harus memiliki nama yang membedakan antara yang haq dan batil di jaman
ini. Belum cukup kalau kita hanya mengucapkan :”Saya seorang muslim (saja) atau
bermadzhab Islam. Sebab semua firqah juga mengaku demikian baik Syiah,
Ibadhiyyah (salah satu firqah dalam Khawarij), Ahmadiyyah dan yang lain. Apa
yang membedakan kita dengan mereka ..?
 
Kalau kita berkata : Saya
seorang muslim yang memegangi Al-Kitab dan As-Sunnah. ini juga belum memadai.
Karena firqah-firqah sesat juga mengklaim ittiba’ terhadap
keduanya.
 
Tidak syak lagi, nama yang jelas, terang dan membedakan
dari kelompok sempalan adalah ungkapan : ”Saya seorang muslim yang konsisten
dengan Al-Kitab dan As-Sunnah serta bermanhaj Salaf”, atau disingkat ”Saya
Salafi”.
 
Kita harus yakin, bersandar kepada Al-Kitab dan As-Sunnah
saja, tanpa manhaj Salaf yang berperan sebagai penjelas dalam masalah metode
pemahaman, pemikiran, ilmu, amal, dakwah, dan jihad, belumlah cukup.

 
Kita paham para sahabat tidak berta’ashub terhadap madzhab atau
individu tertentu. Tidak ada dari mereka yang disebut-sebut sebagai Bakri,
Umari, Utsmani atau Alawi (pengikut Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali). Bahkan bila
seorang di antara mereka bisa bertanya kepada Abu Bakar, Umar atau Abu Hurairah
maka bertanyalah ia. Sebab mereka meyakini bahwa tidak boleh memurnikan ittiba’
kecuali kepada satu orang saja yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
yang tidak berkata dengan kemauan nafsunya, ucapannya tiada lain wahyu yang
diwahyukan.
 
Taruhlah misalnya kita terima bantahan para pengkritik
itu, yaitu kita hanya menyebut diri sebagai muslimin saja tanpa penyandaran
kepada manhaj Salaf ; padahal manhaj Salaf merupakan nisbat yang mulia dan
benar. Lalu apakah mereka (pengkritik) akan terbebas dari penamaan diri dengan
nama-nama golongan madzhab atau nama-nama tarekat mereka .? Padahal sebutan itu
tidak syar’i dan salah ..!?.
 
Allah adalah Dzat Maha pemberi
petunjuk menuju jalan lurus. Wallahu al-Musta’in.
 
Demikianlah
jawaban kami. Istilah Salaf bukan menunjukkan sikap fanatik atau ta’assub pada
kelompok tertentu, tetapi menunjukkan pada komitmennya untuk mengikuti Manhaj
Salafus Shalih dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.
 
Wallahu
Waliyyut-Taufiq
 
 
Dikirim ulang oleh Tami untuk Jilbab
Online
 
 
 

[baca selengkapnya...]

Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Dua Golongan Umat Islam

March 14, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Akhir-akhir ini,
kita sering mendengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits
tentang tujuh puluh dua golongan umat Islam masuk neraka dan satu golongan umat
Islam masuk surga adalah hadits lemah, dan yang benar kata mereka adalah tujuh
puluh dua golongan masuk surga dan satu golongan saja yang masuk neraka, yaitu
golongan zindiq. Mereka melemahkan hadist tersebut karena tiga hal
:
  1. size=2>Karena sanad-sanadnya ada kelemahan.
  2. size=2>Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya
    : satu hadits mengatakan 72 golongan masuk neraka, di hadits lain disebutkan
    71 golongan dan di lain hadits disebutkan 70 golongan lebih tanpa menentukan
    batasnya.
  3. size=2>Karena makna (isi) hadits tersebut tidak cocok dengan akal, semestinya
    kata mereka ; umat Islam ini menempati surga atau minimal menjadi separoh
    penghuni ahli surga.
size=2>Dalam tulisan ini Insya Allah saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya
hadits ini serta penjelasan dari para Ulama Ahli Hadits, sehingga dengan
demikian akan hilang kemusykilan yang ada, baik dari segi sanadnya maupun dari
segi maknanya.
size=2> 
size=2> 
JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA
UMAT
.

size=2> 
size=2>Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73
golongan dan satu golongan yang masuk surga, lebih kurang ada lima belas hadits
yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh ahli hadits dari 14 (empat belas)
shahabat Rasulullah SAW, yaitu ; Abu Hurairah, Mu’awiyah, Abdullah bin ‘Amr bin
Al-’Ash, Auf bin Malik, Abu Umamah, Ibnu Mas’ud, Jabir bin Abdillah, Sa’ad bin
Abi Waqqash, Abu Darda’, Watsilah bin Al-Asqa’, Amr bin ‘Auf Al-Muzani, Ali bin
Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy’ariy, dan Anas bin Malik.
size=2> 
size=2>Sebagian dari hadit-hadits tersebut ialah :
size=2>Artinya :

size=2>”Dari Abu Hurairah ia berkata : ”Telah bersabda Rasulullah SAW. Kaum
Yahudi telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh
puluh dua) golongan dan Kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh
satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan ummatku akan terpecah
menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan”.

Keterangan
:
Hadits ini
diriwayatkan oleh :
  1. size=2>Abu Dawud : Kitabus Sunnah, 1 bab Syarhus Sunnah 4 : 197-198 nomor
    hadits 4596. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud.
  2. size=2>Tirmidzi : Kitabul Iman, 18 bab Maa ja’a fi ‘Iftiraaqi Hadzihil Ummah,
    nomor 2778 dan ia berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH. (lihat Tuhfatul-Ahwadzi
    VII : 397-398).
  3. size=2>Ibnu Majah : 36 Kitabul Fitan, 17 bab Iftiraaqil Umam, nomor
    3991.
  4. size=2>Imam Ahmad dalam Musnadnya 2 : 332 tanpa menyebutkan kata
    Nashara.
  5. size=2>Hakim dalam kitabnya : Al-Mustadrak : Kitabul Iman 1 : 6 dan ia berkata
    : Hadits ini banyak sanadnya dan berbicara masalah pokok-pokok
    agama.
  6. size=2>Ibnu hibban dalam kitab Mawaariduzh-Zhan’aam: 31 Kitabul Fitan, 4 bab
    Iftiraaqil Umam, halaman 454 nomor 1834.
  7. size=2>Abu Ya’la Al-Mushiliy dalam kitabnya Al-Musnad : Musnad Abu
    Hurairah.
  8. size=2>Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab ”As-Sunnah”, bab 19-bab Fima Akhbara
    Bihin Nabi Anna Ummatahu Sataf Tariqu juz I hal. 33 nomor 66.
  9. size=2>Ibnu Baththah Fil Ibanatil Kubra : bab Dzikri Iftiraaqil Umma
    Fiidiiniha, Wa’alakam Tartaraqul Ummah ?. juz I hal. 228 nomor
    252.
  10. size=2>Al-Aajurriy dalam kitabnya ”Asy-Syari’ah” bab Dzikri Iftiraaqil Umam
    halaman 15.
size=2>Semua ahli hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan Muhammad bin
‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurarirah dari Nabi SAW.
size=2> 
size=2> 
size=2>RAWI HADITS
size=2> 
size=2>A.  Muhammad bin ‘Amr bin Alqamah bin Waqqash
Al-Alilitsiy.
  • size=2>Imam Abu Hatim berkata : Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia
    adalah seorang Syaikh (guru).
  • size=2>Imam Nasa’i berkata : Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan
    pernah ia berkata bahwa Muhammad bin ‘Amr adalah orang yang
    tsiqah.
  • size=2>Imam Dzahabi berkata : Ia seorang Syaikh yang terkenal dan haditsnya
    hasan.
  • size=2>Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia orang yang benar, hanya
    ada beberapa kesalahan.

size=2>(Lihat : Al-Jarhu wat Ta’dil 8 : 30-31, Mizanul I’tidal III : 367,
Tahdzibut Tahdzib IX : 333-334, Taqribut Tahdzib II : 196).

B.  Abu
Salamah itu Abdur-Rahman bin Auf. Beliau adalah rawi Tsiqah, Abu Zur’ah
berkata : Ia
seorang rawi Tsiqah.
size=2>(lihat : Tahdzibut Tahdzib XII : 127. Taqribut Tahdzib II :
430).
size=2> 
size=2> 
DERAJAT HADITS.
size=2> 
size=2>Hadits ini derajatnya : HASAN, karena ada Muhammad bin ‘Amr, tetapi
hadits ini menjadi SHAHIH karena banyak SYAWAHIDNYA.
size=2> 
size=2>Tirmidzi berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH.
size=2>Hakim berkata : Hadits ini SHAHIH menurut syarat Muslim dan keduanya
(yaitu : Bukhari, Muslim) tidak mengeluarkannya, dan Imam Dzahabi menyetujuinya.
(Mustadrak Hakim : Kitabul ‘Ilmi juz I hal. 128).
size=2> 
Ibnu
Hibban dan Asy-Syathibi dalam Al-’Itisham 2 : 189 menshahihkan hadits ini.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab
Silsilah Hadits Shahih No. 203 dan Shahih Tirmidzi No. 2128.
size=2>Artinya :

size=2>”Dari Abu Amir Abdullah bin Luhai, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan,
bahwasanya ia (Mu’awiyah) pernah berdiri dihadapan kami, lalu ia berkata :
Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri di hadapan kami,
kemudian beliau bersabda : Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kami
dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua)
golongan, dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh
tiga) golongan. (Adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan satu
golongan akan masuk surga, yaitu ”Al-Jama’ah”.

Keterangan
:
Hadits ini
diriwayatkan oleh :
  1. Abu Dawud :
    Kitabus Sunnah, bab Syarhus Sunnah 4 : 198 nomor 4597. Dan hadits di atas
    adalah lafadz Abu Dawud.
  2. Darimi 2 : 241
    bab Fii Iftiraaqi Hadzihil Ummah.
  3. Imam Ahmad dalam
    Musnadnya 4 : 102
  4. Hakim dalam kitab
    Al-Mustadrak 1: 128.
  5. Al-Aajurriy dalam
    kitab ”Asy-Syari’ah” hal : 18
  6. Ibnu Abi’Ashim
    dalam kitab As-Sunnah 1 : 7 nomor 1 dan 2.
  7. Ibnu Baththah Fil
    Ibanati Kubra 1 : 221, 223 nomor 245 dan 247.
  8. Al-Laalikai dalam
    kitab ‘Syarhu Ushuulil i’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah 1 : 101-102 nomor 150
    tahqiq Dr Ahmad Sa’ad Hamdan.
  9. Ashbahaani dalam
    kitab ”Al-Hujjah Fi Bayaanil Mahajjah” fasal Fidzikril Ahwa’ al Madzmumah al
    Qismul Awwal hal 177 nomor 107.
Semua Ahli Hadits
tersebut di atas meriwayatkan dari jalan :
size=2> 
Shafwah bin ‘Amr,
ia berkata : Telah memberitakan kepadaku Azhar bin Abdullah Al-Hauzani dari Abu
‘Amr Abdullah bin Luhai dari Mu’awiyah.
size=2> 
RAWI
HADITS
size=2> 
   
1. Shafwah bin ‘Amir bin Haram as-Saksakiy : Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-’Ijliy,
Abu
Hatim,
Nasa’i, Ibnu Sa’ad, ibnul Mubarak dan lain-lain.
  • Dzahabi berkata :
    Mereka para ahli hadits mengatakan ia orang Tsiqah.
  • Ibnu Hajar
    berkata : Ia orang Tsiqah.

(Lihat :
Tahdzibut Tahdzib IV : 376. Al-Jarhu wat Ta’dil IV : 422. Taribut Tahdzib I :
368, Al-Kasyif  II : 27).

   
2. Azhar bin Abdullah Al-Haraazi. Ia dikatakan Tsiqah oleh  Al-I’jiliy dan
Ibnu Hibban.
size=2>Imam   Dzahabi berkata :  Ia seorang  tabi’in 
dan  haditsnya hasan.  Ibnu Hajar
berkata : Ia Shaduq (orang
yang benar) dan ia dibicarakan tentang nashb.
(Lihat : Mizanul
I’tidal  I:173. Taqribut Tahdzib I:52. Ats-Tsiqat oleh Al-’Ijily hal.59
dan ASt-Tsiqat
oleh Ibnu hibban  IV : 38).
size=2> 
   
3. Abu ‘Amir Al-Hauzani ialah Abu Amir Abdullah bin Luhai.
  • Abu Zur’ah dan
    Daraquthni berkata : ia tidak apa-apa yakni boleh dipakai.
  • Al’Ijily dan Ibnu
    Hibban mengatakan dia orang Tsiqah.
  • Dzahabi dan Ibnu
    Hajar berkata : Ia orang Tsiqah.

(Liha:
Al-Jarhu wa Ta’dil V : 145. Tahdzibut Tahdzib V : 327. Taqribut-Tahdzib 1 :
444 dan Al-kasyif II : 109).

size=2> 
DERAJAT
HADITS
size=2> 
Derajat hadits ini
: HASAN, karena ada rawi Azhar bin Abdullah, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH
dengan SYAWAHIDNYA.
size=2> 
Hakim berkata :
Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan
hadits ini. Dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (lihat : Al-Mustadrak I :
128).
size=2> 
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah berkata : Hadits ini Shahih Masyhur (lihat : Silsilah Hadits
Shahih I : 359 oleh Syaikh Al-Albani).
size=2> 
Artinya
:

”Dari
Auf bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam : ”Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga)
golongan, satu golongan masuk surga, dan tujuh puluh dua golongan masuk
neraka”. Beliau ditanya : ”Ya Rasulullah, Siapakah satu golongan itu ?”.
Beliau menjawab ; ”Al-Jama’ah”.

size=2>Keterangan.
Hadits ini
diriwayatkan oleh :
  1. Ibnu Majjah :
    Kitabul Fitan, bab Iftiraaqil Umam II:1322 nomor 3992.
  2. Ibnu Abi ‘Ashim
    1:32 nomor 63
  3. Al-Laaikaaiy
    Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah 1:101.
Semuanya
meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin ‘Utsman, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad
bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Sahfwan bin ‘Amr dari Rasyid bin Sa’ad
dari ‘Auf bin Malik.
size=2> 
size=2> 
RAWI HADITS.
  1. ‘Amr bin ‘Utsman
    bin Sa’id bin Katsir Dinar Al-Himshi. Nasa’i dan Ibnu Hibban mengatakan : Ia
    orang Tsiqah (lihat : Tahdzibut Tahdzib VIII:66-67).
  2. ‘Abbad bin Yusuf
    Al-Kindi Al-Himshi. Ibnu ‘Adiy berkata : Ia meriwayatkan dari Shafwan dan
    lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya. Ibnu Hajar
    berkata : Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi’nya).
    (Lihat Mizanul I’tidal II:380. tahdzibut Tahdzib V:96-97. Taqribut Tahdzib
    I:395).
  3. Shafwan bin ‘Amr
    : Tsiqah (Taqribut Tahdzib I:368).
  4. Rasyid bin Sa’ad
    : Tsiqah (Tahdzib III:225. Taqribut tahdzib I:240).
size=2> 
DERAJAT
HADITS
size=2> 
Derajat hadits ini
: HASAN karena ada ‘Abbad bin Yusuf, tetapi harus mejadi SHAHIH dengan beberapa
SYAWAHIDNYA.
size=2> 
Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini SHAHIH dalam Shahih Ibnu Majah II:36
nomor 3226 cetakan Maktabul Tarbiyah Al’Arabiy Liduwalil Khalij cet: III tahun
1408H.
size=2> 
Hadits tentang
terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik
dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah
diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya Shahih
dan rawi-rawinya tsiqah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu
Majah No. 3227. (Lihat : 7 sanad yang lain dalam Silsilah Hadits Shahih
1:360-361.
size=2> 
Imam Tirmidzi
meriwayatkan dalam kitabul Iman, bab Maaja’ Fiftiraaqi Hadzihi Ummah No. 2779
dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash dan Imam Al-Lalikaiy juga
meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushulil I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah I:99
No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, degan ada tambahan pertanyaan,
yaitu : Siapakah golongan yang selamat itu ?. Beliau SAW menjawab :

”MAA
ANAA ‘ALAIYHI WA-ASH-HAABII”

”Ialah
golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para
shahabat-Ku”.

size=2> 
RAWI
HADITS
size=2> 
Dalam sanad hadits
ini ada rawi yang lemah  yaitu : Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um
Al-ifriqy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, Nasa’i dan selain
mereka. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia lemah hapalannya.(Tahdzib
VI:157-160. Taqribut Tahdzib I:480).
size=2> 
size=2> 
DERAJAT
HADITS
size=2> 
Imam Tirmidzi
mengatakan hadist ini HASAN, karena banyak syawahidnya. Bukan beliau menguatkan
rawi ini, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan rawi ini. (Lihat : Silsilah
Al-Hadits Shahihah No. 1348 dan Shahih Tirmidzi No. 2129).
size=2> 
size=2> 
KESIMPULAN.
size=2> 
Kedudukan
hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka
mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya umat ini menjadi 73
(tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk neraka dan satu
golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH yang memang datangnya dari Rasulullah
SAW, dan tidak boleh seorangpun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits
tersebut, kecuali kalau dia dapat membuktikan secara ilmu hadits tentang
kelemahan hadits-hadits tersebut.
size=2> 
size=2> 
SEBAGIAN YANG
MELEMAHKAN
.
size=2> 
Ada sebagian orang
yang melemahkan hadits-hadits tersebut, karena melihat jumlah yang berbeda-beda,
yakni ; di suatu hadits tersebut 70, di hadits lain disebut 71, di hadits lain
lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh karena itu saya akan
terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu.?.
  1. Di hadits ‘Auf
    bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad, yang diriwayatkan oleh Bazzar I:98 No.
    172 dan Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang
    pasti. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena ada Nu’aim bin Hammad. Ibnu Hajar
    berkata : Ia banyak salahnya. Nasa’i berkata :Ia orang yang lemah. (Lihat :
    Mizanul I’tidal IV:267-270. Taqribut Tahdzib II:305 dan Silsilah Hadits
    Dha’ifah dan Maudhu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).
  2. Di hadits Sa’ad
    bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin ”Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh
    Al-Ajurriy Fisy-”Syari’ah”, Bazzar fi ”Kasyfil Atsar” No.284 dan Ibnu
    Baththah Fil ”Ibanatil Kubra” No. 242,245,246, disebut 71 golongan
    sebagaimana Bani Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin
    ‘Ubaidah adalah rawi LEMAH. (lihat : Taqribut-Tahdzib II : 286).
  3. Di hadits ‘Amr
    bin Auf dari jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Al-Walid bin
    Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim I:129 dan Imam Ahmad, disebut 72 golongan.
    Tetapi sanad ada dua rawi di atas (Taqribut Tahdzib II:132, Mizanul I’tidal
    IV:347-348 dan Taqribut Tahdzib II:336).
  4. Di hadits Abu
    Hurairah, Mu’awiyah ‘Auf bin Malik, Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi
    Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para Imam
    ahli hadits disebut 73 golongan, yaitu ; 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu)
    golongan masuk surga, dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana
    sudah dijelaskan di atas.
TARJIH.
size=2> 
Hadits-hadist yang
menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan
adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang
menyebut 70,71 atau 72.
size=2> 
size=2> 
MAKNA HADITS.
size=2> 
Sebagian orang
menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal
ketimbang wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash Al-Qur’an dan
Sunnah yang shahih lebih tinggi dan lebih utama dibanding dengan akal manusia,
karena manusia ini adalah lemah, jahil (bodoh), zhalim, sedikit ilmunya, sering
berkeluh kesah, sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya
(41:42).
size=2> 
Adapun soal makna
hadits masih musykil (sulit dipahami) maka janganlah cepat-cepat kita menolak
hadits-hadits shahih, karena betapa banyaknya hadits-hadits shahih yang belum
kita pahami makna dan maksudnya .!!
size=2> 
Yang harus digaris
bawahi adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih tahu daripada kita. Rasulullah SAW
menerangkan bahwa umatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan
menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah,semuanya ini telah terbukti. Yang
terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang
kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka
berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah As-Shahihah dan penjelasan para shahabat dan
para Ulama Salaf, agar kita menjadi golongan yang selamat dan menjauhkan diri
dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.
size=2> 
Wallahu
‘alam.
 
Dikirim ulang oleh Tami untuk Jilbab
Online

[baca selengkapnya...]

Ancaman Berdusta Atas Nama Rasulullah Shallallaahu ‘alayhi wa Sallam

March 14, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off
Dalam masalah ke-2 ini, kami tunjukkan sejumlah hadits-hadits shahih, tentang ancaman yang sangat berat dan adzab yang sangat mengerikan kepada para pendusta dan pemalsu hadits atas Nabi SAW.
 
Hadits-hadist tersebut ialah :
 

   ……….. ”Man kadzaba a’laiya muta’ammidan palyatabawwa maq’adahu minannaar”.

Artinya :
Dari Abi Hurairah, ia berkata. Telah bersabda Rasulullah SAW ”Barang siapa yang berdusta atasku (yakni atas namaku) dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya (yakni tempat tinggalnya) di neraka”.

Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/36) dan Muslim (1/8) dll.

 
Artinya :

Dari Abi Hurairah, ia berkata. Telah bersabda Rasulullah SAW, ”Barangsiapa yang membuat-buat perkataan atas (nama) ku yang (sama sekali) tidak pernah aku ucapkan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”.

Hadits shahih dikeluarkan oleh Ibnu Majah (No. 34) dan Imam Ahmad bin Hambal (2/321)

 
Artinya :

Dari Salamah bin Akwa, ia berkata. Aku telah mendengar Nabi SAW bersabda : ”Barangsiapa yang mengatakan atas (nama)ku apa-apa (perkataan) yang tidak pernah aku ucapkan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”.

Hadits shahih riwayat Imam Bukhari (1/35) dll, hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad (4/47) dengan lafadz yang sama dengan hadits No. 1,4,5,6 & 8.

 
Kemudian Imam Ahmad meriwayatkan lagi (4/50) dengan lafadz.
Artinya :

”Tidak seorangpun yang berkata atas (nama)ku dengan batil, atau (ia mengucapkan) apa saja (perkataan) yang tidak pernah aku ucapkan, melainkan tempat duduknya di neraka”.

Sanad ini shahih atas syarat Bukhari dan Muslim.

 
Artinya :

Dari Anas bin Malik, ia berkata. Sesungguhnya yang mencegahku menceritakan hadist yang banyak kepada kamu, (ialah) karena Rasulullah SAW telah bersabda : ”Barangasiapa yang sengaja berdusta atasku (yakni atas namaku), maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”.

Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (1/35) dan Muslim (1/7) dll.

 
Artinya :

Dari Amir bin Abdullah bin Zubair dari bapaknya (Abdullah bin Zubair), ia berkata. Aku bertanya kepada Zubair bin ‘Awwam : ”Mengapakah aku tidak pernah mendengar engkau menceritakan (hadits) dari Rasulullah SAW sebagaimana aku mendengar Ibnu Mas’ud dan si fulan dan si fulan..? Jawabnya : Adapun aku tidak pernah berpisah dari Rasulullah sejak aku (masuk) Islam, akan tetapi aku telah mendengar dari beliau satu kalimat, beliau bersabda : ”Barangsiapa yang berdusta atas (nama) ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”.

Hadits shahih, dikeluarkan Bukhari (1/35), Abu dawud (No. 3651) dan Ibnu Majah (No. 36 dan ini lafadznya) dll.

Dua riwayat di atas dari dua orang sahabat besar Anas bin Malik dan Zubair bin ‘Awwam, menunjukan betapa sangat hati-hatinya para sahabat radliyallahu ‘anhum dalam meriwayatkan hadits Nabi SAW.
 
Artinya :

Dari Abdullah bin Amr, ia berkata. Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda : ”Sampaikanlah dariku meskipun satu ayat, dan ceritakanlah tentang Bani Israil dan tidak ada keberatan (yakni berdosa), dan barangsiapa yang berdusta atas (nama) ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya (yakni tempat tinggalnya) di neraka”.

Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (4/145) dan Tirmidzi (4/147 di Kitab Ilmu) dan Ahmad (2/159), 202 & 214) dll.

Sabda Nabi SAW. ” Ceritakanlah tentang Bani Israil dan tidak ada keberatan”, yakni tidak berdosa selama itu baik menurut Syara’.
 
Berkata Imam Malik. ”Yang dikehendaki boleh menceritakan tentang mereka (Bani Israil) ialah dari urusan yang baik, adapun apa-apa yang telah diketahui dustanya tidak boleh”. Demikian juga keterangan Imam Syafi’iy, hampir sama. (baca Al-Fathul Bari 7/309 syarah Bukhari).
 
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Bahwa cerita-cerita tentang Bani Israil itu ada tiga macam :
  1. Yang telah diketahui kebenaran dan kesahihannya oleh Syara’ dari perkara-perkara yang baik. Maka inilah yang dimaksud dengan sabda Nabi SAW diatas.
  2. Yang telah diketahui kebatilan dan kedustaannya oleh Syara’. Maka tidak boleh kita ceritakan, kecuali untuk menjelaskan kebatilan dan dustanya.
  3. Yang tidak atau belum diketahui benar dan dustanya. Maka tidak boleh kita imani atau dustai, dan menceritakannya-pun tidak ada faedah sama sekali. (baca Tafsir Ibnu Katsir 1/4).
Artinya :

Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata. telah bersabda Rasulullah SAW. ”Janganlah kamu berdusta atas (nama)ku.! karena, sesungguhnya barangsiapa yang berdusta atasku, maka hendaklah ia memasuki neraka”.

Hadist shahih, riwayat Bukhari (1/35), Muslim (1/7), Tirmidzi (4/142 Kitabul Ilmi), Ibnu Majah (No. 3) dan Ahmad.

 
Artinya :

Dari Mughirah (bin Syu’bah) radliyallahu ‘anhu, ia berkata, Aku telah mendengar Nabi SAW bersabda : ”Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah sama berdusta kepada orang lain (selainku), maka barangsiapa yang berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, hendaklah ia mengambil tempat tinggalnya di neraka”.

Hadist shahih riwayat Bukhari (2/81), Muslim (1/8) dan Ahmad (4/252).

Artinya :

Dari Watsilah bin Asqa’, ia berkata. telah bersabda Rasulullah SAW. ”Sesungguhnya dari sebesar-besar dusta ialah, seorang menda’wahkan / mengaku (berbapak) kepada yang bukan bapaknya (yakni menasabkan diri kepada orang lain yang bukan bapaknya), atau (ia mengatakan) telah diperlihatkan kepada matanya apa yang (sebenarnya) matanya tidak pernah melihat (yakni ia mengaku telah bermimpi dan melihat sesuatu tetapi sebenarnya bohong).

Dalam riwayat yang lain di jelaskan, atau (ia mengatakan), telah diperlihatkan kepada kedua matanya dalam tidur (mimpi) apa yang tidak dilihat oleh kedua matanya (yakni ia mengaku telah bermimpi sesuatu padahal dusta), atau ia mengatakan atas (nama) Rasulullah SAW apa yang beliau tidak pernah sabdakan”.

Hadits shahih, riwayat Bukhari (4/157) dan Ahmad (4/106) dan riwayat yang kedua, dari jalannya.

 
Artinya :

Dari Abi Bakar bin Salim dari bapaknya (yaitu Salim bin Abdullah bin Umar) dari kakeknya (yaitu Abdullah bin Umar), ia berkata. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda. ”Sesungguhnya orang yang berdusta atas (nama)ku akan dibangunkan untuknya satu rumah di neraka”.

Hadist shahih, dikeluarkan oleh Imam Ahmad bin Hambal di musnadnya (2/22, 103 & 144) dan sanadnya shahih atas syarat Bukahri dan Muslim.

 

TAKHRIJUL HADITS
 
Hadits ”man kadzaba a’laiya” dan  yang semakna dengannya tentang ancaman berdusta atas Rasullah SAW, derajadnya MUTAWATIR. Telah diriwayatkan oleh berpuluh-puluh sahabat, sehingga dikatakan sampai dua ratus orang sahabat meriwayatkannya. Dan tidak satupun hadits mutawatir yang derajadnya lebih tinggi dari hadits ”man kadzaba a’laiya”. (baca : Syarah Muslim (1/68) An-Nawawi, Fathul Bari (1/213) Ibnu Hajar. Tuhfatul Ahwadziy syarah tirmidzi (7/418-420).
 
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Bahwa banyaknya sahabat yang meriwayatkan hadits di atas memberikan beberapa faedah yang menunjukan :
  1. Nabi SAW sering menyampaikan dan mengulang-ulang sabdanya tersebut.
  2. Perhatian yang besar para sahabat dalam memelihara, dan menjaga betul-betul sabda Nabi SAW dan segala sesuatu yang disandarkan orang kepada beliau SAW. Sehingga mereka saling berpesan dan berwasiat dan meriwayatkannya sesama mereka. Kemudian mereka menyampaiakannya kepada Tabi’in dan Tabi’in menyampaikannya kepada Atba’ut Tabi’in dan seterusnya tercatat dan terpelihara dengan baik dan rapi di dewan-dewan Imam-imam Sunnah. Sehingga sepanjang pemeriksaan saya -hampi-hampir- tidak ada satupun Imam dari Imam-imam ahli hadits melainkan meriwayatkannya di kitab-kitab hadits mereka. Dari Amirul Mu’minin fil hadits Al-Imam Bukhari sampai Imam Ibnul Jauzi radiiyallahu ‘anhum wa jazaahumullahu ‘anil Islam khairan.
  3. Ketinggian derajadnya dalam kesahihan dan kemutawatirannya dan mencapai tingkat teratas dalam martabat hadits-hadits mutawatir.
  4. Kebesaran maknanya yang meliputi beberapa faedah dan sejumlah qaidah dan menutup pintu kerusakan-kerusakan yang besar dalam Agama ini, disebabkan berdusta atas nama Nabi SAW.
 
LUGHOTUL HADITS
 
Sabda Nabi Saw : ….palyatabawaa… = hendaklah ia mengambil
Artinya :

Maka hendaklah ia mengambil untuk dirinya satu tempat tinggal (yakni di neraka). Dikatakan : Seorang mengambil tempat, (yakni) apabila ia mengambilnya sebagai tempat tinggalnya (tempat menetap atau rumahnya). Maka sabda Nabi SAW. ”Hendaklah ia mengambil tempat tinggalnya di neraka”. bentuk perintah yang maknanya kabar, atau bermakna mengancam, atau maknanya mengejek dan marah, atau mendo’akan pelakunya yakni semoga Allah menempatkannya di neraka”. (Al-Fath 1/211 dan syarah Muslim 1/68).

Saya berpandangan : Bahwa tempat tinggal yang dimaksud telah dijelaskan di hadits nomor 10, yaitu Allah SWT telah sediakan untuknya satu rumah di neraka. Wallahu ‘Alam.
 
 
SYARAH HADITS
 
Menurut Imam Nawawi (rahimahullahu) hadits ini meliputi beberapa faedah dan sejumlah qawaa’id, diantaranya :
  1. Ketetapan tentang qa’idah dusta bagi Ahlus Sunnah. (akan datang penjelasannya).
  2. Sangat besar pengharaman dusta atas nama beliau SAW, dan merupakan kekejian dan kebinasaan yang sangat besar.
  3. Tidak ada perbedaan tentang haramnya berdusta atas nama Nabi SAW baik dalam masalah-masalah ahkam (hukum-hukum) atau bukan, seperti ; tarhib dan nasehat-nasehat dan lain-lain. Maka semuanya itu adalah haram dan sebesar besar dosa besar dan seburuk-buruk perbuatan menurut ijma’ kaum muslimin.
  4. Haram meriwayatkan hadits maudlu’/palsu atas orang yang telah mengetahui kemaudlu’annya atau berat sangkaan bahwa hadits tersebut maudlu’. Maka barangsiapa yang meriwayatkan satu hadits yang ia ketahui atau berat sangkaannya bahwa hadits itu palsu dan ia tidak menjelaskan kepalsuannya, maka ia termasuk kedalam ancaman hadist di atas dan tergolong orang-orang yang berdusta atas nama Rasulullah SAW.

Diringkas dari syarah Muslim 1/69-71 dan baca juga Al-Fath 1/210-214 & 7/310.

 
Dibawah ini akan saya jelaskan lebih luas lagi :
 
1.   MAKNA DUSTA
 
Berkata Imam Nawawi di kitabnya Al-Adzkar (halaman 326) :

”Ketahuilah ! Sesungguhnya menurut madzhab Ahlus Sunnah bahwa dusta itu ialah : Mengkabarkan tentang sesuatu yang berlainan (bebeda/menyalahi) keadaannya. Sama saja apakah engkau lakukan (dusta itu) dengan sengaja atau karena kebodohanmu (tidak sengaja), akan tetapi tidak berdosa kalau karena kebodohan (tidak sengaja) dan berdosa kalau dilakukan dengan sengaja”. (baca juga syarah Muslim 1/69).

 
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (1/211):
Artinya :

”Sesungguhnya dusta itu ialah : Mengkabarkan tentang sesuatu yang berlainan dengan keadaannya”.

 
 
2.  MAKNA BERDUSTA ATAS NAMA NABI SAW.
 
Berdusta atas nama Nabi SAW ialah : menyandarkan sesuatu kepada beliau SAW baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) atau taqriri (persetujuan beliau atas perbuatan atau perkataan sahabat) dan segala sesuatu yang disandarkan kepada beliau SAW dengan cara berbohong/berdusta atas namanya SAW. Sama saja, apakah masalah-masalah hukum atau targhib dan tarhib dan nasehat-nasehat atau tarikh/sejarah dan lain sebagainya. Semuanya  adalah haram dan termasuk berbohong atas nama Nabi SAW, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi diatas (semoga Allah merahmatinya).
 
Hadits atau riwayat dusta itu, Ulama kita menamakannya dengan ”HADITS/RIWAYAT MAUDLU’/PALSU” yaitu : ”Hadist yang dibuat-buat/diada-adakan/ diciptakan orang secara dusta atas nama Nabi SAW, baik dengan sengaja atau tidak sengaja”. Tidak sengaja itu bisa dengan sebab kebodohan atau kekeliruan atau kesalahannya. Meskipun ia tidak secara langsung  berdusta, tetapi tetap saja kabarnya dinamakan kabar maudlu’ (palsu/bohong). Karena itu hadits-hadits tidak boleh diambil dari orang-orang jahil dan bukan ahlinya dan cacat lainnya sebagaimana telah diterangkan oleh Ulama-ulama ahli Hadits. (lebih lanjut bacalah Muqaddimah Imam Muslim di kitab sahihnya).
(Baca : Muqaddimah Ibnu Shalah (halam 47). Syarah Nukhbatul Fikr (halaman 80) Ibnu Hajar, Al Wadlu’ fil Hadist (1/107), Taujihunnadazar ila Ushulil A-tsar (halaman 252).
 
 
3.  HUKUMNYA.
 
Hadits-hadits diatas [tulisan kami bagian pertama] merupakan ancaman yang sangat berat dan mengerikan sekali terhadap para pemalsu dan pendusta-pendusta besar atas nama Rasulullah SAW. Untuk mereka Allah Jalla Jalaa Luhu telah disediakan tempat tinggal berupa satu rumah di neraka, yang disitu mereka akan di adzab dengan adzab yang besar. Hal ini disebabkan karena :
  1. Bahwa berdusta atas nama Rasullah SAW adalah sebesar-besar dusta yang pernah dilakukan oleh manusia, sesudah berdusta atas nama Allah Jalla Jalaa Luhu, bahkan berdusta atas nama Rasulullah SAW sama dengan berdusta atas nama Allah Jalla wa’ala.
  2. Berdusta atas nama Rasulullah SAW tidak sama dengan berdusta kepada orang lain (selain Nabi SAW), kalau berdusta kepada orang lain telah berdosa (dosa besar menurut Ulama), maka bagaimana pandanganmu terhadap orang yang berbohong atas nama ”seseorang” yang perkataan dan perbuatannya menjadi syariat dan diikuti oleh manusia ..? Dengan sendirinya si pendusta ini telah membuat syariat baru yang bukan syariat Nabi SAW meskipun memakai nama beliau SAW. Kemudian kebohongannya itu tersebar di permukaan bumi dan terus berkelanjutan yang diturut banyak manusia sampai hari qiamat. Dengan demikian terjadilah kerusakan yang sangat besar pada Agama dan dunia seperti timbulnya ajaran-ajaran syirik, khurafat-khurafat dan bid’ah-bid’ah,dsb.
Oleh karena kerusakannya demikian besar, maka Ulama-ulama kita telah berselisih pandangan dalam menghukuminya, menjadi dua madzhab :
  1. Tidak mengkafirkannya, tetapi pelakunya telah mengerjakan sebesar-besar dosa besar dan seburuk-buruk perbuatan. Demikian pendapat jumhur menurut Imam Nawawi.
  2. Tegas-tegas mengkafirkan orang-orang yang berdusta dengan sengaja dan mengetahui kedustaannya atas Nabi SAW. Telah berkata Imam Ibnu Katsir : ”Sebagian Ulama ada yang mengkafirkan orang yang sengaja dusta dalam hadits Nabi dan diantara mereka ada yang mewajibkan harus dibunuh”. (Ikhtisar Ulumul Hadits : 102).
Sebagian Ulama tersebut ialah Imam Al Juwaini (bapaknya Imam Haramaian). Demikian keterangan Nawawi di syarah Muslim (1/69) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fath (91/212-213 & 7/310), kemudian Syaikh Ahmad Syakir dalam syarahnya atas kitab Ibnu Katsir (halaman 79). Dan kelihatannya Imam Ibnu Abdil Bar condong berpendapat mengkafirkannya. Demikian menurut Ibnu Hajar. Pandangan Imam Al Juwaini yang sangat tegas mengkafirkannya dan beliau nyatakan terus menerus di majelis-majelisnya telah dibantah dan dilemahkan oleh anaknya sendiri yaitu Imam Haramain, kemudian Imam Nawawi dan kelihatannya Ibnu Hajar pun condong melemahkannya. Tetapi menurut Syaikh Ahmad Syakir (seorang Ulama Ahli Hadits besar pada abad ini) bahwa pendapat Imam Juwaini itulah yang benar. Wallahu a’lam.
 
Kemudian Ulama-ulama kita pun berselisih pendapat dalam menerima kembali riwayat-riwayat orang yang telah taubat dari memalsukan hadits Nabi SAW. Apakah diterima kembali atau ditolak selama-lamanya..? Dalam masalah inipun terdapat dua madzhab :
  1. Tidak diterima dan ditolak selama-lamanya meskipun ia telah taubat dengan taubat yang shahih. Demikian madzhab (pendapat) Imam Ahmad bin Hambal dan Ulama-ulama besar yang sefaham dengan beliau.
  2. Diterima riwayatnya apabila ia telah taubat dengan taubat yang shahih. Dan Imam Nawawi telah membantah faham diatas (madzhab Imam Ahmad) dengan beberapa hujjah. (baca : Syarah Muslim 1/69).
Menurut tahqik Syaikh Ahmad Syakir yang rajih (kuat) ialah pendapat Imam Ahmad bin Hambal dan Ulama-ulama yang sefaham dengannya, sebagai peringatan dan ancaman yang sangat keras berdusta atas nama Rasulullah SAW, karena kerusakannya sangat besar dan akan menjadi syariat yang terus menerus sampai hari qiamat. Berbeda dengan  dusta kepada selainnya dan saksi (palsu), karena kerusakan keduanya terbatas dan tidak umum. Maka tidak dapat dikiaskan/diibaratkan berdusta dalam meriwayatkan hadits dengan berdusta dalam saksi dan macam-macam maksiat yang lain. Wallahu a’lam (baca : Ikhtisar Ibnu Katsir halaman 101-102).
 
 
4.  SEBAB-SEBAB TERJADINYA PEMALSUAN HADITS.
 
Adapun sebab-sebab yang membawa para pendusta untuk memalsukan hadits-hadits atas nama Rasulullah SAW banyak sekali, diantaranya :
 
A. Kaum Zindiq
 
Yakni mereka yang berpura-pura Islam tetapi sesungguhnya mereka adalah kafir dan munafiq yang sebenarnya. Mereka adalah kaum yang sangat hasad dan benci terhadap Islam dan bertujuan merusak Agama ini dari dalamnya  dengan berbagai macam cara. Diantaranya membuat hadits-hadits palsu banyak sekali. Lalu mereka tampil ditengah-tengah umat menyerupai Ulama, kemudian mereka sebarkan hadits-hadits buatan mereka dengan memakai nama Nabi SAW. Tujuan mereka tidak lain untuk merusak syariat dan mempermainkan Agama Allah sekaligus menanamkan keraguan (tashqik) di hati kaum Muslimin khususnya masyarakat awam.
 
Berkata Hammad bin Zaid seorang Atba’ut Tabi’in besar wafat tahun 190 H.
Artinya :

”Kaum Zindiq telah memalsukan (hadits) atas (nama) Rasulullah SAW sebanyak empat belas ribu hadits”.

 Ketika Abdul Karim bin Abi ”Awjaa’, salah seorang zindiq ditangkap dan akan dipenggal kepalanya oleh Muhammad bin Sulaiman Al-Abbaasiy (seorang pemimpin Basrah pada zaman khilafah Al-Mahdi, pada tahun 160 lebih), maka tatkala Abdul Karim telah yakin akan dibunuh, ia berkata :
 
Artinya :
”Demi Allah ? Sesungguhnya aku telah memalsukan pada kamu sebanyak empat ribu hadits (palsu), aku haramkan padanya yang halal dan aku telah halalkan (perkara) yang haram”.

Demikian juga Muhammad bin Said Asy-Syamiy Al-Maslub (yang mati disalib karena zindiqnya oleh Abu Ja’far Al-Manshur). Zindiq yang satu inipun telah memalsukan hadits sebanyak empat ribu hadits. Telah berkata Imam Nasa’i di akhir kitabnya ” Adl-Dlua’afa’ wal Matrukiin” (halaman 310) : ”Para pendusta yang terkenal telah memalsukan hadits Rasulullah SAW, ada empat orang : Ibnu Abi Yahya di Madinah, Al-Waqidiy di Baghdad, Muqotil bin Sulaiman di Al-Khurasan dan Muhammad bin Said di Syam yang terkenal dengan (sebutan) Al-Mashlub (orang yang mati di salib).
 
Saya berpandangan : Bahwa sepanjang penelitian saya hadits-hadits yang dipalsukan kaum zindiq itu terbagi kepada beberapa bagian :
  1. Hadits-hadits palsu yang mengajak dan mengajarkan kepada syirik dengan macam-macam cabangnya.
  2. Hadits-hadits palsu tentang bid’ah-bid’ah Agama dengan segala tingkatannya.
  3. Hadits-hadits palsu yang menganjurkan kepada maskiat-maksiat.
  4. Hadits-hadits palsu yang memperbodoh dan melemahkan umat terutama tentang jihad fi-sabilillah.
  5. Hadits-hadits palsu yang merusak akal, adab dan pergaulan, dll.
B.  Satu Kaum yang memalsukan Hadits karena mengikuti hawa nafsu.
 
Mereka mengajak manusia mengikutinya untuk menyalahi Al-Kitab dan As-Sunnah. Seperti : Ta’ashub madzhabiyah, golongan/firqahnya, fahamnya, berlebihan terhadap Imam-imamnya, karena jenisnya, qabilah/sukunya, negerinya atau lughohnya/ bahasanya dan lain sebagainya.
 
Berkata Abdullah bin Yazid Al-Muqriy (seorang Atba’ut Tabi’in besar gurunya Imam Malik, wafat tahun 148 H), ”Sesungguhnya ada seorang laki-laki dari ahli bid’ah (yang dimaksud bid’ah aqidah) yang telah ruju’ (kembali sadar) dari bid’ahnya, ia berkata :
Artinya :

”Perhatikanlah hadits itu dari siapa kamu mengambilnya ! Karena sesunggunya kami dahulu apabila berpendapat dengan satu pendapat, maka kami jadikan ia (pendapat kami itu) sebagai satu hadits (yakni kami palsukan mejadi hadits)”.

Berkata Abdullah bin Lahai’ah (wafat tahun 174H): ”Aku telah mendengar seorang syaikh dari Khawarij yang telah taubat dan ruju’, ia berkata :
Artinya :

”Sesungguhnya hadits-hadits ini adalah Agama, maka perhatikanlah dari siapa kamu mengambil Agama kamu.! Karena sesungguhnya kami dahulu apabila condong kepada satu urusan (maksudnya faham yang setuju dengan bid’ahnya) niscaya kami jadikan ia sebagai satu hadits (kami palsukan menjadi hadits)”.

 Berkata Hammad bin Salamah (Atba’ut Tabi’in wafat 167 H): ”Telah mengabarkan kepadaku seorang syaikh dari Rafidhah (Syi’ah), sesungguhnya mereka berkumpul (sepakat) untuk memalsukan hadits-hadits”
 
C.  Satu kaum yang memalsukan hadits-hadits untuk tujuan yang baik menurut
    persangkaan mereka.
 

Mereka buat hadits-hadits palsu tentang targhib dan tarhib dan nasehat-nasehat dan lain-lain. Mereka tidak merasa keberatan bahkan membolehkan dengan mengharap ganjaran dari Allah Jalla Jalaa Luhu .!? Kemudian mereka berkata. Kami tidak berdusta untuk merusak (nama atau Syari’at) Nabi SAW tetapi untuk kebaikan beliau SAW..!?

 
Hujjah mereka diatas menurut Ibnu Katsir menunjukan sempurnanya kebodohan mereka, sedikitnnya akal mereka, banyaknya dosa dan kebohongan mereka, karena Nabi SAW tidak butuh kepada orang lain untuk kesempurnaan syariat dan keutamaannya. Mereka itu kaum yang menyandarkan diri mereka kepada zuhud dan sufi.
 
D.  Qash-shaas (Tukang-tukang cerita)
 
Mereka yang memalsukan hadits-hadits dalam cerita-cerita mereka, untuk mencari uang dan supaya orang-orang awam (umum) takjub (terkesima).
 
E.  Satu kaum yang membolehkan memalsukan hadits  untuk setiap perkataan
     yang baik.
 
F.  Satu   kaum  yang  memalsukan  hadits   untuk kepuasan hawa nafsu para
     penguasa dan mendekatkan diri kepada mereka.
 
G. Satu kaum yang memalsukan hadits pada waktu-waktu yang diperlukan.
 
Seperti untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, membela faham/pendapat, mencela atau marah kepada seseorang dan lain sebagainya.
 
[Baca : Al-Madkhal (halaman 51-59) Imam Hakim. Adl-Dlua'afaa' 91/62-66 & 85) Ibnu Hibban. Al-Maudlu'at (1/37-47) Ibnul Jauzi. Maj'mu Fatawa (18/46) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ikhtisar Ibnu Katsir (halaman 78-88). Syarah Nukhbatul Fikr (halaman 84-85). Mizanul I'tidal (2/644) Adz-Dzahabi].
 
 
5.  PERKATAAN/LAFADZ-LAFADZ/YANG MEREKA GUNAKAN
 
Para pendusta itu dalam memalsukan hadits menggunakan beberapa perkataan, diantaranya :
  1. Mereka susun perkataan sendiri, lalu mereka sandarkan kepada Nabi SAW.
  2. Atau mereka ambil perkataan-perkataan ahli hikmah, orang-orang shalih, atau cerita-cerita Israiliyat dan lain-lain.
  3. Atau Hadits yang dlo’if sanadnya, kemudian mereka susun dan hiasi (yakni mereka palsukan) menjadi shahih sanadnya.
[Baca : Mukaddimah Ibnu Shalah (halaman 47), Syarah Nuhbatul Fikr (halaman 83) Ibnu Hajar].
 
 
6CIRI-CIRI/TANDA-TANDA HADITS MAUDLU’
 
Diantara tanda-tanda bahwa hadits itu maudlu’/palsu, ialah :
  1. Pengakuan dari pemalsu itu sendiri, seperti beberapa contoh diatas (baca juga Al-Madkhal (halan 53) Imam Hakim).
  2. Terdapat keganjilan dan rusak maknanya.
  3. Bertentangan dengan apa yang telah tsabit dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dll.
[Baca :  Ikhtisar Ibnu Katsir dengan syarah Syaikh Ahmad Syakir (halaman 78) dan masalah ini telah dibahas dengan luas oleh Imam Ibnul Qoyim di kitabnya 'Al-Manaarul Munif Fish Shahih Wadlo'if]
 
Tidaklah mudah untuk mengetahui hadits itu maudlu’, dan bukan sembarang orang yang dapat menentukannya, kecuali Imam-imam ahli Hadits dan ulama-ulama yang mahir dan luas pengetahuannya tentang Sunnah. Memiliki kemampuan yang khusus tentang Sunnah/Hadits, Jarh dan Ta’dil serta Tarikh Rawi dan lainnya yang berhubungan dengan Ilmu Hadits yang mulia ini.
 
Adapun mereka yang tidak punya ilmu hadits yang mulia ini (As-Sunnah/Hadits), mereka hanya mendlo’ifkan atau menentukan hadits maudlu’ karena hawa nafsu dan ra’yu-ra’yu mereka yang bathil dan menyalahi Al-Kitab dan As-Sunnah, mereka yang sehari-hari menggugat Sunnah yang shahih, maka mereka yang zhalim, penentang-penentang sunnah shahihah ini, sama sekali perkataannya tidak boleh didengar dan wajib ditentang dan dibuka kelemahan mereka dan memberikan penjelasan kepada umat akan tipu daya mereka yang sangat berbahaya.
 
 
7.  PEMELIHARAAN TERHADAP HADITS/SUNNAH
 
Meskipun hadits-hadits itu telah banyak dipalsukan orang dan tidak sedikit hadits-hadits shahih didustakan, ditolak dan digugat, tetapi Allah Azaa wa Jalla tetap memelihara dan menjaganya, karena Ia telah berfirman :
Artinya :
”Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan peringatan ini (Al-Qur’an), dan sesungguhnya Kamilah yang akan menjaganya”. (Al-Hijr : 9).

 
Sewaktu Abdullah bin Mubarak (seorang Imam Mujahid besar dari Thabaqah Atba’ut Tabi’in, wafat tahun 181 H) ditanya tentang hadits-hadits maudlu’ beliau menjawab bahwa nanti akan hidup orang-orang yang ahli dalam hadits yang akan membela (menjaga dan mempertahankannya), kemudian beliau membaca firman Allah di atas.
 
Pemeliharaan terhadap Hadits/Sunnah itu dimulai dari Thabaqah pertama, yaitu para Shahabat Radliyallahu ‘Anhum. Thabaqah kedua dan ketiga yaitu : Tabi’in dan Atba’ut Tabi’in, kemudian datang Thabaqah keempat dan seterusnya. Maka bangkitlah Imam-imam Sunnah yang telah menyediakan hidup dan umur mereka untuk membela Sunnah Nabi SAW, Mereka itulah Salafus Shalih dan Tha’ifah Manshurah yang selalu akan ada dalam umat ini.Jazaahumullahu ‘Anil Islam Khairan.
 
Dikirim ulang oleh Tami untuk Jilbab Online

[baca selengkapnya...]

Arsip