Arsip selama bulan April, 2004

One Night On The Sahara

April 27, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off
Kubuka mataku perlahan, sebelum kemudian terbelalak lebar, meyakinkan diri akan apa yang terjadi. Ya Rabb…!Dimana aku sekarang? Lenggang, tak ada tanda-tanda kehidupan, tak ada air, tak ada pepohonan, bahkan binatang sekalipun. Sejauh aku memandang hanya ada pasir, langit malam, dan aku. “Dimana aku sekarang?” Gumamku, “Sahara” seseorang berbisik ditelingaku, aku menoleh kebelakang, kekiri, dan kekanan, tapi tak ada siapapun, hanya ada nyanyian pasir yang dingin. Aku panik, berteriak bahkan nyaris menangis.

[baca selengkapnya...]

Seputar Masalah Istihadhah

April 27, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | 3 komentar

Sering diantara kita (kaum wanita,akhwat) masih kesulitan maupun bingung membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. Agar bertambah keilmuwan kita tentang masalah istihadhah ini maka ada baiknya kita membaca artikel istihadhah yang dibahas secara tuntas dan jelas pada kajian haidh kali ini. Nah, selamat membaca ukhti-ukhti semua…

TA’RIF/PENGERTIAN ISTIHADHAH

Di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji-nya di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab kelahiran. Darah ini diistilahkan darah istihadlah. Al Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah-nya terhadap Shahih Muslim mengatakan : “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17. Lihat pula Fathul Bari 1/511)

Al Imam Al Qurthubi rahimahullah mensifatkannya dengan darah segar yang di luar kebiasaan seorang wanita disebabkan urat yang terputus (Lihat Jami’ li Ahkamil Qur’an 3/57)

As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah memberikan definisi istihadlah dengan darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selama-lamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan. Dalil keadaan yang pertama (darahnya tidak terputus selama-lamanya) dibawakan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata :

“Berkata Fathimah bintu Abi Hubaisy kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak pernah suci… .’ “ (HR. Bukhari no. 306, 328, dan Muslim 4/16-17) Dalam riwayat lain : ‘Aku istihadlah tidak pernah suci… .’

Adapun dalil keadaan kedua adalah hadits Hamnah bintu Jahsyin radhiallahu ‘anha ketika dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengadukan keadaan dirinya :

“Aku pernah ditimpa istihadlah (darah yang keluar) sangat banyak dan deras… .” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkannya. Dinukilkan dari Al Imam Ahmad akan penshahihan beliau terhadap hadits ini dan dari Al Imam Al Bukhari penghasanannya)

(Lihat Kitab Asy Syaikh Al Utsaimin rahimahullah : Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah Lin Nisa’ halaman 40)

PERBEDAAN ANTARA DARAH HAID DAN DARAH ISTIHADLAH

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam diadukan oleh Hamnah radhiallahu ‘anha tentang istihadlah yang menimpanya, beliau berkata :

“Yang demikian hanyalah satu gangguan/dorongan dari setan.”

Atau dalam riwayat Shahihain dari hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy, beliau mengatakan tentang istihadlah :

“Yang demikian itu hanyalah darah dari urat bukan haid.”

Hal ini menunjukkan bahwa istihadlah tidak sama dengan haid yang sifatnya alami, artinya mesti dialami oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh. Namun istihadlah adalah satu penyakit yang menimpa kaum hawa dari perbuatannya syaithan yang berjalan di tubuh anak Adam seperti jalannya darah. Syaithan ingin memberikan keraguan terhadap anak Adam dalam pelaksanaan ibadahnya dengan segala cara. Kata Al Imam As Shan’ani dalam Subulus Salam (1/159) : “Makna sabda Nabi : (‘Yang demikian hanyalah satu dorongan/gangguan dari syaithan’) adalah syaithan mendapatkan jalan untuk membuat kerancuan terhadapnya dalam perkara agamanya, masa sucinya dan shalatnya hingga syaithan menjadikannya lupa terhadap kebiasaan haidnya.”

Al Imam As Shan’ani melanjutkan : “Hal ini tidak menafikkan sabda Nabi yang mengatakan bahwa darah istihadlah dari urat yang dinamakan ‘aadzil karena dimungkinkan syaithan mendorong urat tersebut hingga terpancar darah darinya.” (Subulus Salam 1/159)

Keberadaan darah istihadlah bersama darah haid merupakan suatu masalah yang rumit, kata Ibnu Taimiyyah, hingga harus dibedakan antara keduanya. Caranya bisa dengan ‘adat (kebiasaan haid) atau dengan tamyiz (membedakan sifat darah).

Perbedaan antara darah istihadlah dengan darah haid adalah darah haid merupakan darah alami, biasa dialami wanita normal dan keluarnya dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat, sifatnya tidak alami (tidak mesti dialami setiap wanita) dan keluarnya dari urat yang ada di sisi rahim. Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah :

1.        Perbedaan warna. Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah  umumnya merah segar.

2.        Kelunakan dan kerasnya. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.

3.        Kekentalannya. Darah istihadlah mengental sedangkan darah haid sebaliknya.

4.        Aromanya. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.

KEADAAN WANITA YANG ISTIHADLAH

Wanita yang istihadlah ada beberapa keadaan :

Pertama : Dia memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah. Hingga tatkala keluar darah dari kemaluannya untuk membedakan apakah darah tersebut darah haid atau darah istihadlah, ia kembali kepada kebiasaan haidnya yang tertentu. Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidnya dan berlaku padanya hukum-hukum wanita haid, adapun di luar kebiasaan haidnya bila keluar darah maka darah tersebut adalah darah istihadlah dan berlaku padanya hukum-hukum wanita yang suci.

Misalnya : Seorang wanita haidnya datang selama enam hari di tiap awal bulan. Kemudian dia ditimpa istihadlah dimana darahnya keluar terus-menerus. Maka cara dia menetapkan apakah haid dan istihadlah adalah enam hari yang awal di tiap bulannya adalah darah haid sedangkan selebihnya adalah darah istihadlah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengabarkan kedatangan Fathimah bintu Abi Hubaisy guna mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak suci maka apakah aku harus meninggalkan shalat?” Nabi menjawab : “(Tidak, engkau tetap mengerjakan shalat). Itu hanyalah darah karena terputusnya urat. Apabila datang saat haidmu tinggalkanlah shalat dan bila telah berlalu hari-hari yang engkau biasa haid, cucilah darahmu dan setelah itu shalatlah.”

Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin :

“Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan setelah itu shalatlah.” (HR. Muslim 4/25-26)

Dengan demikian, wanita yang keadaannya seperti ini dia meninggalkan shalat di hari-hari kebiasaan haidnya kemudian dia mandi, setelah itu ia boleh mengerjakan shalat dan tidak usah mempedulikan darah yang keluar setelah itu karena darah tersebut adalah darah istihadlah dan dia hukumnya sama dengan wanita yang suci.

Keadaan kedua : Wanita itu tidak memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah namun ia bisa membedakan darah. Maka untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadlah ialah memakai cara tamyiz (membedakan darah). Darah haid dikenal dengan warnanya yang hitam dan beraroma tidak sedap, bila dia dapatkan demikian maka berlaku padanya hukum-hukum haid sedangkan di luar dari itu berarti dia istihadlah.

Misalnya seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya terus-menerus, akan tetapi sepuluh hari yang awal dia melihat darahnya hitam sedangkan selebihnya berwarna merah, atau sepuluh hari awal berbau darah haid selebihnya tidak berbau, berarti sepuluh hari yang awal itu dia haid, selebihnya istihadlah, berdasarkan ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :

“Apabila darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh As Syaikh Al Albani rahimahullah, lihat keterangannya dalam shahih Abu Daud 283, 284)

MASALAH

Bila seorang wanita yang istihadlah punya ‘adat haid dan bisa membedakan sifat darah (tamyiz), manakah yang harus dia dahulukan, ‘adat atau tamyiz? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. Ada yang berpendapat tamyiz yang didahulukan sebagaimana pendapatnya Imam Malik, Ahmad, dan Syafi’i. Ada pula yang berpendapat ‘adat didahulukan sebagaimana pendapatnya Abu Hanifah dan pendapat ini yang dikuatkan Ibnu Taimiyyah dan juga Syaikh Ibnu Utsaimin dari kalangan mutaakhirin. Dengan demikian bila ada seorang wanita memiliki ‘adat (kebiasaan haid) 5 hari, pada hari keempat dari ‘adat-nya keluar darah berwarna merah (sebagaimana darah istihadlah) namun pada hari kelima darah yang keluar kembali berwarna hitam maka ia berpegang dengan ‘adat-nya yang lima hari, sehingga hari keempat (yang keluar darinya darah berwarna merah) tetap terhitung dalam hari haidnya. Wallahu A’lam.

Keadaan ketiga : Wanita itu tidak memiliki kebiasaan haid (‘adat) dan tidak pula dapat membedakan darahnya (tamyiz) di mana darah keluar terus-menerus sejak awal dia melihat darah keluar dari kemaluannya dan sifatnya satu atau sifat darah itu tidak jelas maka untuk membedakan haid dan istihadlahnya adalah dia melihat kebiasaan kebanyakan wanita yaitu dia menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya dan dimulai sejak awal dia melihat keluarnya darah, adapun selebihnya berarti istihadlah.

Misalnya seorang wanita melihat darah pertama kalinya pada hari Kamis bulan Ramadhan dan darah itu terus keluar tanpa dapat dibedakan apakah haid ataukah selainnya maka dia menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari, dimulai dari hari Kamis. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah bintu Jahsyin radhiallahu ‘anha, ia berkata :

“Aku istihadlah banyak dan deras sekali. Maka aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda :

‘Yang demikian itu hanyalah satu gangguan dari syaithan maka berhaidlah engkau selama enam atau tujuh hari, kemudian setelah lewat dari itu mandilah, hingga engkau lihat dirimu telah suci maka shalatlah selama 24 atau 23 siang malam, puasalah dan shalatlah. Maka hal tersebut mencukupimu. Demikianlah, lakukan hal ini setiap bulannya sebagaimana para wanita berhaid.’ ”

Kata Al Imam As Shan’ani : “Dalam hadits ini (untuk menentukan haid dengan yang selainnya) Nabi mengembalikan kepada kebiasaan umumnya para wanita.” (Subulus Salam 1/159)

Wanita yang keadaannya seperti ini ia menganggap dirinya suci selama 24 hari bila haidnya terhitung enam hari atau ia menganggap dirinya suci selama 23 hari bila haidnya selama tujuh hari.

Untuk menentukan enam atau tujuh hari bukan dengan seenaknya memilih namun si wanita melihat kepada wanita lain yang paling dekat kekerabatannya dengannya dan berdekatan umur dengannya dan dia sesuaikan. Al Imam As Shan’ani mengatakan : “Ucapan Nabi dalam hadits : ini bukanlah syak (keraguan) dari rawi (yakni rawi ragu apakah Nabi mengatakan enam atau tujuh, pent.) dan bukan pula takhyir (disuruh memilih antara enam atau tujuh, pent.). Nabi mengatakan demikian untuk mengumumkan bahwasannya bagi wanita ada salah satu dari dua ‘adat (enam atau tujuh), di antara mereka ada yang berhaid enam hari dan ada yang tujuh hari. Maka seorang wanita itu mengembalikan kebiasaannya kepada wanita yang sama usia dengannya dan memiliki keserupaan dengannya.” (Subulus Salam halaman 160)

Berkata para ahli fiqih : “Apabila wanita yang istihadlah memiliki ‘adat yang tetap dan pasti maka ia berhenti shalat dan puasa pada hari-hari ‘adat-nya tersebut (bila ia melihat darah) karena ‘adat lebih kuat dari selainnya. Apabila ia tidak mengetahui ‘adat-nya maka ia melakukan tamyiz (membedakan darah). Apabila ia tidak mampu membedakan darah maka ia melihat kebiasaan umumnya wanita.” (Bulughul Maram dengan catatan kaki yang berisi pembahasan As Syaikh Al Albani. Penjelasan Abdullah Al Bassam dan beberapa ulama Salaf halaman 54)

Bagaimana cara menentukan antara haid dan istihadlah bagi wanita yang baru pertama kali keluar darah dari kemaluannya dan darah tersebut keluar terus-menerus? Maka bila ia mampu melakukan tamyiz perkaranya mudah. Kalau ia tidak dapat membedakan antara darah haid dengan darah istihadlah maka ia melihat keadaan umumnya wanita yang ada di sekitarnya yakni ia berhaid selama enam atau tujuh hari setelah itu ia mandi walaupun darah masih terus mengalir.

Adapun wanita yang lupa waktu dan bilangan hari haidnya dan tidak dapat membedakannya sementara darah terus–menerus keluar, maka berselisih ulama dalam urusannya. Ada yang berkata hukumnya sama dengan wanita baru haid yang tidak dapat membedakan darahnya. Ada yang berkata : Untuk kehati-hatian dia anggap dirinya haid hingga tidak halal bagi suaminya untuk menggaulinya dan di sisi lain dia anggap dirinya suci hingga ia terus shalat dan puasa. Ada yang mengatakan dia menetapkan hari-hari haidnya setiap awal bulan dan jumlah harinya sama dengan wanita di sekitarnya. Yang lain mengatakan dia harus berusaha sungguh-sungguh untuk membedakan darahnya semampu dia dan berusaha mengingat keadaan haidnya. (Lihat Al Majmu’ Syarhil Muhadzdzab 2/396 dan seterusnya)

BERAPA KALI HAID SEHINGGA BISA DIANGGAP SEBAGAI ‘ADAT

Tidak ada dalil yang jelas dalam hal ini. Adapun As Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat minimal tiga kali haid baru teranggap ‘adat. Jadi misalnya seorang wanita memiliki ‘adat 5 hari. Di bulan Sya’ban ia haid sesuai ‘adat-nya yaitu 5 hari. Namun di bulan Ramadhan keluar darahnya selama tujuh hari maka hari ke-6 dan ke-7 dia tetap puasa karena darah yang keluar tersebut teranggap darah penyakit. Pada bulan Syawal keluar lagi darahnya selama tujuh hari namun ia menganggap dirinya telah suci pada hari ke-5 sesuai ‘adat-nya. Pada bulan berikutnya (Dzulqa’dah) ia haid lagi selama tujuh hari maka sekarang tahulah dia bahwa kebiasaan/’adat-nya telah berubah menjadi tujuh hari. Adapun puasanya di bulan Ramadhan (pada hari ke-6 dan ke-7 di atas) tidaklah sah dan harus diqadla. Wallahu a’lam.

HUKUM-HUKUM ISTIHADLAH

Hukum wanita yang istihadlah sebagaimana hukum wanita yang suci, tidak ada bedanya kecuali pada hal berikut ini :

Pertama : Wanita istihadlah bila ingin wudlu maka ia mencuci bekas darah dari kemaluannya dan menahan darahnya dengan kain berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Hamnah.

Kedua : Dalam hal senggama dengan istri yang sedang istihadlah, ulama telah berselisih tentang kebolehannya, namun tidak dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adanya larangan, padahal banyak wanita yang ditimpa istihadlah pada masa beliau. Dan juga Allah Ta’ala berfirman :

“Maka jauhilah (jangan menyetubuhi) para istri ketika mereka sedang haid.” (Al Baqarah : 222)

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala hanya menyebutkan haid, yang berarti selain haid tidak diperintahkan untuk menjauhi istri. (Risalah fid Dimaa’ halaman 50)

APAKAH WAJIB MANDI SETIAP AKAN SHALAT ?

Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan bahwa Ummu Habibah istihadlah selama 7 tahun dan ia menanyakan perkaranya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Maka beliau memerintahkan kepada Ummu Habibah untuk mandi dan beliau mengatakan : “Darah itu dari urat.” Adalah Ummu Habibah mandi setiap akan shalat. (HR. Bukhari dalam Shahih-nya nomor 317 dan Muslim halaman 23)

Al Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalan Al Laits bin Sa’ad dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah. Dan pada akhir hadits, Al Laits berkata : “Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan Ummu Habibah bintu Jahsyin untuk mandi setiap akan shalat, akan tetapi hal itu dilakukan atas kehendak Ummu Habibah sendiri. Dengan demikian Al Laits berpendapat mandi setiap akan shalat bagi wanita istihadlah bukanlah dari perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dan apa yang dipandang oleh Al Laits ini juga merupakan pendapatnya Jumhur Ulama sebagaimana dinukilkan dari mereka oleh Al Imam An Nawawi dalam Syarhu Muslim (4/19) dan Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/533. Al Imam An Nawawi berkata : “Ketahuilah tidak wajib bagi wanita istihadlah untuk mandi ketika akan mengerjakan shalat, tidak pula wajib mandi dari satu waktu yang ada kecuali sekali saja setiap berhentinya haid. Dengan ini berpendapat Jumhur Ulama dari kalangan Salaf
dan Khalaf.” (4/19-20)

Adapun hadits yang ada tambahan lafadh :

“Nabi memerintahkannya (Ummu Habibah) untuk mandi setiap akan shalat.”

Adalah tambahan yang syadz karena Ibnu Ishaq –seorang perawi hadits ini– salah dalam membawakan riwayat sementara para perawi lainnya yang lebih kuat, meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Syihab dengan lafadh : “Adalah Ummu Habibah mandi setiap akan shalat.” Dan perbedaan antara kedua lafadh ini jelas sekali. Bahkan Laits bin Sa’ad dan Sufyan Ibnu ‘Uyainah –dua dari perawi yang kuat– jelas-jelas mengatakan dalam riwayat Abu Daud bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak memerintah Ummu Habibah untuk mandi. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/220-221)

As Syaikh Shiddiq berkata dalam Syarah Ar Raudlah : “Tidak datang dalam satu hadits pun (yang shahih) adanya kewajiban mandi untuk setiap shalat (bagi wanita istihadlah), tidak pula mandi setiap dua kali shalat dan tidak pula setiap hari. Tapi yang shahih adalah kewajiban mandi ketika selesai dari waktu haid yang biasanya (menurut ‘adat) atau selesainya waktu haid dengan tamyiz sebagaimana datang dalam hadits Aisyah dalam Shahihain dan selainnya dengan lafadh : “Maka apabila datang haidmu, tinggalkanlah shalat dan bila berlalu cucilah darah darimu dan shalatlah.” Adapun dalam Shahih Muslim disebutkan Ummu Habibah mandi setiap akan shalat maka ini bukanlah hujjah karena hal itu dilakukan atas kehendaknya sendiri dan bukan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bahkan yang ada, Nabi mengatakan kepadanya : “Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari haidmu kemudian (bila telah suci) mandilah.” (Lihat Bulughul Maram halaman 53 dengan catatan kaki pembahasan As Syaikh
Al Albani dan lain-lain)

Mandi setiap akan shalat bagi wanita istihadlah merupakan suatu kesulitan sementara kita tahu bahwa syariat ini mudah. Allah Ta’ala berfirman :

“Allah tidak menjadikan bagi kalian dalam agama ini suatu kesulitan.” (Al Hajj : 78)

Ibnu Taimiyyah berpendapat sebagaimana dinukil dalam kitab Bulughul Maram (halaman 53 dengan catatan kaki) bahwasannya mandi setiap shalat ini hanyalah sunnah tidak wajib menurut pendapat imam yang empat, bahkan yang wajib bagi wanita istihadlah adalah wudlu setiap shalat lima waktu menurut pendapat jumhur, di antaranya Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad.

APAKAH WAJIB WUDLU SETIAP AKAN SHALAT ?

Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasannya Fathimah bintu Abi Hubaisy datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengadukan istihadlah yang menimpanya dan ia bertanya : “ ‘Apakah aku harus meninggalkan shalat?’ Maka Nabi mengatakan :

‘Tidak itu hanyalah urat bukan haid, maka apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat dan jika berlalu maka cucilah darah haidmu kemudian shalatlah.’ “ (HR. Bukhari : 228)

Hadits di atas dalam riwayat Nasa’i dari jalan Hammad bin Zaid ada tambahan lafadh :

“Berwudlulah”

Setelah lafadh :

“Cucilah darah haidmu”

Sehingga dalam riwayat Nasa’i, lafadh hadits di atas adalah :

“Cucilah darah haidmu, wudlulah, dan shalatlah.” (HR. Nasa’i 1/185)

Al Imam Muslim ketika meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (4/21) tanpa tambahan di atas sebagaimana Al Imam Al Bukhari membawakan tanpa tambahan dan Al Imam Muslim memberikan isyarat lemahnya tambahan tersebut dengan ucapannya : “Dalam hadits Hammad bin Zaid ada tambahan yang kami tinggalkan penyebutannya.”

Kata Al Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengutip ucapan Qadli ‘Iyyadl : “Tambahan yang ditinggalkan penyebutannya oleh Al Imam Muslim adalah :. An Nasa’i dan lainnya menyebutkan tambahan ini, sedangkan Imam Muslim membuangnya karena Hammad, salah seorang perawi hadits ini, bersendiri dalam menyebutkan tambahan tersebut (adapun perawi-perawi lain tidak menyebut tambahan : ‘Berwudlulah’ pent.). An Nasa’i sendiri mengatakan : “Kami tidak mengetahui adanya seorang pun selain Hammad yang mengatakan/menyebutkan : ‘Berwudlulah’ “ (Syarah Muslim 4/22)

Demikian pula Imam Tirmidzi, Darimi, Ahmad, dan Nasa’i sendiri dari jalan Khalid Ibnul Harits dan Malik meriwayatkan tanpa tambahan di atas. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/224, 226)

Dengan demikian jelaslah perintah wudlu bukanlah datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan perintah yang datang dalam masalah ini adalah lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ahli Ilmu. Namun jangan sampai dipahami bahwa yang wajib adalah mandi setiap shalat dan sudah lewat penyebutan kami tentang masalah mandi bagi wanita istihadlah ini. Walhamdulillah.

I’TIKAFNYA WANITA YANG ISTIHADLAH

Al Imam Al Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih-nya sampai pada Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata :

“Beberapa istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam i’tikaf bersama beliau, (salah seorang dari mereka) dalam keadaan istihadlah dan ia melihat keluarnya darah. Biasanya ia meletakkan bejana di bawahnya untuk menampung darah.” (HR. Bukhari nomor 309)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam itu meletakkan bejana di bawahnya untuk menampung darah dalam keadaan ia shalat. (HR. Bukhari nomor 310)

Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Syarah-nya terhadap Shahih Bukhari mengatakan : “Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya wanita istihadlah berdiam di masjid, sah i’tikaf dan shalatnya dan boleh ia berhadats di masjid selama tidak mengotori.” (Fathul Bari 1/514)

HUKUM JIMA’ (SENGGAMA) DENGAN ISTRI YANG SEDANG ISTIHADLAH

Dalam hal ini ada perselisihan pendapat. Jumhur memandang boleh, sementara ada ulama yang berpendapat tidak boleh kecuali bila masa istihadlahnya panjang. Dan ada yang tidak membolehkannya sama sekali karena menyamakan istihadlah dengan haid. Namun yang kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur karena jelas wanita istihadlah beda dengan wanita haid dengan dalil yang ada dan tidak ada larangan dari Nabi untuk jima’ dengan istri yang istihadlah. Dan juga ada ayat umum :

“Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian.” (Al Baqarah : 223)

Al Imam Al Bukhari membawakan ucapan Ibnu Abbas dalam kitab Shahih-nya dengan tanpa sanad yang maknanya wanita istihadlah boleh digauli oleh suaminya sebagaimana ia dibolehkan untuk shalat sementara shalat itu perkara yang agung. (Shahih Bukhari. Kitabul Haid bab ‘Apabila wanita haid melihat dirinya suci’)

Dalam Syarah-nya terhadap ucapan Ibnu Abbas di atas, Al Hafidh Ibnu Hajar berkata : “Yakni bila wanita istihadlah dibolehkan shalat maka kebolehan jima’ dengannya lebih utama karena perkara shalat lebih agung dari perkara jima’.” (Fathul Bari 1/535)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al Mughni (1/339) : “Diriwayatkan dari Ahmad bolehnya menggauli istri yang istihadlah secara mutlak tanpa syarat dan ini merupakan pendapat kebanyakan ahli fiqih.”

Al Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’ Syarhil Muhadzdzab (2/372) : “Boleh dalam madzhab kami untuk jima’ dengan istri yang sedang istihadlah pada saat dihukumi sebagai suci, sekalipun darah (istihadlah) dalam keadaan mengalir. Dan hal ini tidak ada perselisihan di sisi kami… .”

Al Imam As Shan’ani menyatakan boleh jima’ dengan istrti yang sedang istihadlah menurut pendapat jumhur ulama karena wanita yang istihadlah sama dengan wanita yang suci dalam kebolehan shalat, puasa dan selain keduanya, maka demikian pula dalam perkara jima’. Dan jima’ tidak diharamkan kecuali ada dalil, sementara tidak ada dalil dalam perkara ini.” (Subulus Salam 1/157)

Al Imam As Syaukani juga menyebutkan pendapat jumhur ini dalam kitabnya Nailul Authar (1/392)

HUKUM YANG LAIN BAGI WANITA YANG SEDANG ISTIHADLAH

Al Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim (4/17) mengatakan bahwa dalam hal ibadah shalat, puasa, i’tikaf, membaca Al Qur’an, menyentuh mushaf dan membawanya, sujud tilawah, dan sujud syukur maka wanita yang istihadlah sama dengan wanita yang suci, yakni boleh baginya untuk melakukannya dan hal ini merupakan perkara yang disepakati.

Al Imam As Shan’ani mengatakan dengan mengutip ucapan Al Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim : “Wanita istihadlah apabila hendak shalat ia diperintah untuk berhati-hati dalam menjaga kebersihan dari hadats dan najis, maka seharusnya ia mencuci kemaluannya sebelum wudlu dan tayammum dan ia sumpal kemaluannya dengan kapas atau kain untuk mencegah menyebarnya najis dan mengurangi keluarnya darah. Apabila darah tidak tertahankan dengan cara tersebut, ia ikat kemaluannya dengan kain dengan sekuatnya. Hal ini tidaklah wajib baginya namun lebih utama bila ia lakukan dalam rangka mengurangi najis sesuai kemampuan, setelah itu ia berwudlu.” (Subulus Salam 1/157)

Demikian masalah istihadlah yang dapat kami kumpulkan. Wallahu a’lam bishawwab.

DAFTAR PUSTAKA

1.        Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi. Al Imam An Nawawi. Penerbit Darur Rayyan lit Turats.

2.        Fathul Bari. Ibnu Hajar Al Asqalani. Penerbit Darul Hadits.

3.        Jami’ li Ahkamil Qur’an. Al Imam Al Qurthubi. Penerbit Darul Kutub Ilmiyah.

4.        Subulus Salam. Al Imam As Shan’ani. Penerbit Maktabah Al Irsyad.

5.        Bulughul Maram. Ibnu Hajar.

6.        Al Majmu’ Syarhil Muhadzdzab. Al Imam An Nawawi.

7.        Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa’. As Syaikh Shalih Al Utsaimin.

8.        Jami’ Ahkamin Nisa’. Musthafa Al Adawi.

9.        Nailul Authar. Al Imam Asy Syaukani.

dikutip ulang dari : Tulisan Ummu Ishaq Al-Atsariyah {Muslimah Edisi 41/1423 H/2002 M Rubrik Kajian Kita}

[baca selengkapnya...]

Fatwa MUI Tentang Perayaan Natal Bersama

April 25, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Ukhti muslimah dengan semakin gencarnya kaum missionaris kristen menyebarkan
dakwahnya terhadap umat islam maka kita harus waspada dan hati-hati. Dampak dari
misi mereka ini terkadang menyebabkan saudara maupun saudari kita yang pemahaman
islamnya masih sedikit sekali termakan dengan dakwah mereka. Banyak yang
terkadang bingung dan ragu salah satunya adalah tentang menghadiri perayaan
Natal yang di embel-embeli dengan stempel bahwa mereka melakukan perayaan ini
karena dalam rangka menghormati Nabi Isa Alaihis Salam sehingga menjadi masalah
yang cukup pelik. Nah mari kita simak fatwa dari Majelis Ulama Indonesia
mengenai hal ini….

FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA

Tentang Perayaan Natal Bersama

Menimbang:
1) Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang
Perayaan Natal Bersama.
2) Ummat islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah
dan ibadahnya dengan Aqidah dan ibadah agama lain.
3) Ummat Islam harus
berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
4) Tanpa
mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di
Indonesia.

Meneliti kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara
lain:
A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul
dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas:

1. Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat
13:

”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.Sesungguhnya
orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah
orang yang paling
bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”

2. Al-Qur’an surat Lukman ayat 15:

”Dan jika kedua orang
tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang kamu tidak ada
pengetahuan tentang ini, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah
keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali
kepada-Ku, kemudian kepada Ku-lah
kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepada-mu
apa yang telah kamu kerjakan”.

3. Al-Qur’an surat Mumtahanah ayat
8:

”Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan
berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu
karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

B) Bahwa ummat Islam tidak
boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain
berdasarkan:

1. Al-Qur’an surat Al-Kafirun ayat 1 – 6:

”Katakanlah
hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah
apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang
aku sembah. Untukmulah agamamu
dan untukkulah agamaku”.

2. Al-Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 42:

”Janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan
yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu
mengetahuinya”.

C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan
ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi
dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:

1. Al-Qur’an surat Maryam ayat 30
- 32:

”Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberikan Al
Kitab(Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang
yang diberkahi dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan
shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup (Dan
Dia memerintahkan aku)
berbakti kepada ibuku (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong
lagi celaka.”

2. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 285:

”Rasul
(Muhammad) telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari
Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah,
Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya (Mereka mengatakan):
Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari
Rasul-rasul-Nya dan mereka mengatakan: Kami mendengar dan kami taat. (Mereka
berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.

D)
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu
mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik,
berdasarkan atas:

1. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat
72:

”Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata: Sesungguhnya
Allah itu ialah Almasih putera Maryam. Pada hal Almasih sendiri berkata: Hai
Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan
kepadanya sorga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zalim itu
seorang penolong pun”.

2. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat
73:

”Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: Bahwa Allah itu
adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), pada hal sekali-kali
tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak
berhenti dari apa
yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang
pedih”.

3. Al-Qur’an surat At Taubah ayat 30

”Orang-orang Yahudi
berkata” Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Almasih itu anak
Allah. Demikian itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru
ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah mereka,
bagaimana mereka sampai berpaling”.

E) Bahwa Allah pada hari kiamat
nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar
mereka mengakui Isa dan Ibunya(Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak. Hal
itu berdasarskan atas Al-Quran surat Al-Maidah ayat 116 – 118:
 

”Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam, adakah kamu
mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan
selain Allah? Isa menjawab: Maha Suci Engkau (Allah),tidaklah patut bagiku
mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya).Jika aku pernah mengatakannya
tentu Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku
sedangkan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya
Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Akut tidak pernah mengatakan kepada
mereka kecuali apa yangEngkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu:
Sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadap mereka selama
aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkat wafatkan aku. Engkau
sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas
segala sesuatu. Jika Engka menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah
hamba-hamba-Mu dan jika Engka mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha
Kuasa lagi Maha Bijaksana.

F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu
hanya satu, berdasarkan atas Al-Qur’an surat Al-Ikhlas:

”Katakanlah:
Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung
kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak seorang
pun/sesuatu pun yang setara dengan Dia”.

G) Islam mengajarkan
ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah
SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,
berdasarkan atas:

1. Hadits Nabi dari Nu’man bin Basyir:
”Sesungguhnya
apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang harampun telah jelas, akan
tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (sebagian halal, sebagian
haram), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barangsiapa yang
memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan
kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah
jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang menggembalakan binatang di
sekitar daerah larangan maka mungkin sekalin binatang makan di daerah larangan
itu.Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa
larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram
jangan didekati)”.

2. Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan
itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian
sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak
dihasilkan)”.

Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:

1.
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi
Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang
diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam
hukumnya haram.
3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Jakarta,

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA

    
Ketua                        
Sekretaris
(K.H. SYUKRI GHOZALI)     
      (DRS. H. MAS’UDI)

***

MAJELIS ULAMA
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9 Jakarta Blok G
Lantai I Telp. 358521,
370909, 370909 Pes. 128

SERUAN MAJELIS ULAMA
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Kepada Ummat Islam DKI Jakarta Dalam menghadapi
Hari Natal

Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dan permintaan fatwa dari
masyarakat kepada Majelis Ulama Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka
memantapkan pelaksanaan P-4, khususnya Sila pertama serta guna memelihara aqidah
Ummat Islam, dengan berdasarkan kepada ketentuan
Al-Qur’an dan As-Sunnah
serta Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: MMA/432/1981 perihal
Penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan tanggal 2 September 1981,
maka dengan bertawakal kepada Allah SWT. Majelis Ulama Daerah Khusus Ibukota
Jakarta menyampaikan Seruan kepada Ummat Islam Ibukota dalam menghadapi
peringatan hari Natal sebagai berikut:

1. Peringatan hari Natal adalah
termasuk hari besar keagamaan bagi agama Kristen (Protestan) dan Katholik. Oleh
karena itu, peringatan hari Natal hanya diselenggarakan dan dihadiri oleh para
pemeluk agama yang bersangkutan.

2. Dalam rangka menghormati pemeluk
agama Kristen (Protestan) dan Katholik dalam merayakan hari Natal, hendaknya
Ummat Islam dapat tetap memelihara aqidah/ajaran agama Islam, dengan menghindari
dari perbuatan-perbuatan/ tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
aqidah/ajaran agama Islam.

3. Ummat Islam tidak dapat dibenarkan
mengikuti peringatan hari Natal,atau ikut serta dalam pelaksanaannya sepanjang
didalamnya ada unsur peribadatan seperi pujian/nyanyian/paduan suara, do’a,
pembacaan Al-kitab, Khotbah/renungan, dan lain-lain.

Ummat Islam hendaknya dapat memelihara dan membantu terwujudnya Progam
Pemerintah mengenai ”tiga kerukunan Ummat beragama” yakni kerukunan intern ummat
beragama, kerukunan antar ummat beragama, dan kerukunan antara ummat beragama
dengan Pemerintah, dengan tetap memelihara aqidah/ajaran agama
Islam.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan
bersama dan untuk memurnikan pelaksanaan kerukunan ummat beragama serta
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, kami ingatkan akan pesan/petunjuk Nabi
Muhammad SAW, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim,
sebagai berikut:

”Bergaullah dengan segala manusia dengan budi pekerti
yang baik walaupun dengan orang kafir, pasti engkau masuk (surga) bersama
orang-orang yang baik”.

”Bergaullah dengan segala manusia, tapi agamamu
jangan dirusakkan.”

Semoga Allah SWT, senantiasa memelihara keimanan kita
dan memberikan
taufiq dan hidayahNya kepada kita
bersama.

Amien

[baca selengkapnya...]

Keutamaan Bulan Dzulhijah dan Amalan Yang di Syari’atkan

April 25, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada
Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

KEUTAMAAN 10 HARI YANG PERTAMA BULAN DZUL HIJJAH

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu
‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya
:
”Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah
daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Mereka
bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab :
Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa
dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun”.

Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya :
”Tidak ada hari
yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya
daripada sepuluh hari (Dzul Hijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil,
takbir dan tahmid”.

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

1. Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih
yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
Artinya :
”Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang
dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain
adalah Surga”.

2. Berpuasa selama hari-hari tersebut, atau pada sebagiannya, terutama pada
hari Arafah

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan
yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :
Artinya
:
”Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia
telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya :
”Tidaklah seorang hamba
berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan
puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. (Hadits Muttafaq
‘Alaih).

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya :
”Berpuasa pada hari
Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan
sesudahnya”.

3. Takbir dan Dzikir pada Hari-hari Tersebut

Sebagaimana firman Allah Ta’ala.
Artinya :
”…. dan supaya mereka
menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …”.
(Al-Hajj :
28).

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah.
Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari
tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.
Artinya
:
”Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid”. (Hadits
Riwayat Ahmad).

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya
mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq,
Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada hari-hari ini
mengucapkan :

”Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar
wa Lillahil Hamdu”

Artinya :
”Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan)
Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya
bagi Allah”.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar,
rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.
Artinya
:
”Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu …”.
(Al-Baqarah : 185)

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul
pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak
pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang
bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali
karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih
dan do’a-do’a lainnya yang disyariatkan.

4. Taubat serta Meninggalkan Segala Maksiat dan Dosa

Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab
terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta’atan adalah penyebab dekat
dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Artinya :
”Sesungguhnya Allah itu
cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang
diharamkan Allah terhadapnya” (Hadits Muttafaq ‘Alaihi).

5. Banyak Beramal Shalih

Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar
ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari
itu dilipatgandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila
dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada
amal ibadah pada hari lainnya meskipun

merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah
yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan
jiwanya.

6. Disyariatkan pada Hari-hari itu Takbir Muthlaq

Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan
disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat
fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah ; bagi selain jama’ah haji dimulai
dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada
hari Tasyriq.

7. Berkurban pada Hari Raya Qurban dan Hari-hari Tasyriq

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta’ala
menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya :
”Berkurban dengan menyembelih dua
ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang
menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki
beliau di sisi tubuh domba itu”. (Muttafaq ‘Alaihi).

8. Dilarang Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi orang yang hendak
Berkurban

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘Anha
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Artinya :
”Jika kamu
melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin
berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

Dalam riwayat lain : ”Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau
kukunya sehingga ia berkurban”.

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang
menuntun hewan kurbannya.
Firman Allah.
Artinya :
” ….. dan jangan
kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat
penyembelihan…”.(Al-Baqarah : 196)

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban
saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari
mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya,
meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha dan mendengarkan Khutbahnya

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari
ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan
sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan
bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main
judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal
kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

10. Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan
ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan
menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh
kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang
lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad,
kepada keluarga dan para sahabatnya.

 

[baca selengkapnya...]

Zuhud Ala Abu Dzar Radhiyallahu Anhu

April 25, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Dia memperhatikan sekeliling kamar. “zuhud” demikian komentarnya.

Aku merenungi kalimatnya.  Zuhud! Zuhud…ya; zuhud! Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan kepada kita semua untuk bersikap zuhud? ” Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tunjukkan kepadaku satu perbuatan yang jika kulakukan Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku!” Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bersikap zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah mencintaimu dan bersikap zuhudlah terhadap apa yang dimiliki oleh manusia, niscaya manusia mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Albani)

Ada yang menarik untuk dikaji dari sikap zuhud nya para sahabat. Misalnya, kezuhudan Abu Dzar Al-Ghifari. Dari Abu Syu’bah diriwayatkan bahwa ada seorang lelaki yang datag menemui Abu Dzar dazn menawarkan bantuan dana kepadanya. Abu Dzar berkata, “Kami sudah memiliki kambing yang dapat kami peras susunya, binatang kendaraaan yang dapat kami kendarai, bahkan juga budak yang melayani kami, ditambah lagi pakaian yang dapat kami kenakan. Aku khawatir, bila aku akan dihisab karena kelebihan harta.”

Beliau juga pernah menolak seseorang yang mengirimkan tiga ratus dinar ketika Abu Dzar memiliki kebutuhan mendesak. Beliau juga pernah menolak menambah jumlah makanan sehari-harinya lebih dari yang pernah dia miliki di masa hidu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini dikarenakan beliau takut kalau hal itu merupakan salah satu pintu ketergantungan dengan dunia dan gemerlapannya.

Abu Dzar sering menolak harta pemberian orang. Menurut beliau, meskipun beliau sudah menunaikan hak Allah, mencarinya melalui jalan yang halal, membelanjakan juga dalam ketaatan, namun harta itu bisa saja menagguhkan masuknya dirinya ke dalam Surga di hari kiamat nanti, meski hanya sekejap. Pemilik dua dirham lebih besar hisabnya di hari kiamat ketimbang pemilik satu dirham.

Ketika beliau meninggal, beliau mewariskan dua ekor keledai betina, seekor keledai jantan, seekor domba, dan beberapa kendaraan tunggangan.

Kedermawanan Abu Dzar juga dapat kita jadikan pelajaran, seringkali beliau tidur dalam keadaan lapar yang melilit, dikarenakan untuk membuat kenyang tetangga dan tamu-tamunya. Suatu ketika Abu Dzar memerah susu kambingnya dan kemudian beliau berikan kepada para tetangga dan tamu-tamunya sebelum untuk dirinya. Beliau hanya meninggalkan satu perasan saja untuk beliau. Beliau juga memberikan kurma, meskipun jumlahnya sedikit. Beliau malah meminta maaf dan mengatakan bahwa kalau beliau memiliki yang lebih baik dari ini, tentu akan diberikannya. Pada malam itu, beliau tidak makan apa-apa, diberikan semuanya kepada para tamu dan tetangga.

Suatu ketika, Muawiyah mengirim seseorang kepad Abu Dzar dengan membawa seribu dinar. Pada hari itu juga, uang itu dibagi-bagikan oleh Abu Dzar. Hari berikutnya, Muawiyah mengutus orang yang sama, utusan itu mengatakan, “Sesungguhnya Muawiyah hendak mengutusku kepada orang lain, bukan kepadamu, tetapi aku salah alamat. Tolong kembalikan uang emas itu.” Abu Dzar menjawab, “Celaka Engkau, harta itu telah habis kubagi-bagikan. Tetapi kalau aku punya harta nanti, akan aku buat perhitungannya.

Ada pelajaran menarik dari kisah di atas, bahwa kezuhudan Abu Dzar bukanlah berasal dari ketidakmampuan atau secara kebetulan. Beliau sering ditawari harta namun menolaknya. Bahkan beliau pernah ditawarin kedudukan, tapi menolaknya. Ya, kezuhudan beliau merupakan suatu pilihan, bukan karena keterpaksaan!!!

Hal ini menjadikan ku berpikir, bahwa kita mesti mengoptimalkan semua potensi yang ada, agar kita memiliki kebebasan finansial, dalam artian, kita memiliki banyak pilihan, bahwa kita memiliki kebebasan untuk bekerja atau tidak bekerja, punya pilihan bekerja dengan siapa, membeli keperluan hidup tanpa khawatir soal harga, ke dokter manapun yang kita inginkan tanpa khawatir biaya, memiliki kebebasan untuk beribadah dan melakukan amal shalih tanpa takut dengan uang yang mesti kita keluarkan (misalnya ibadah haji, membangun masjid, dsb.) dan yang penting juga kita memiliki kebebasan untuk menginfakkan harta kita di jalan Allah, untuk ikut ambil bagian dalam usaha iqamatuddin.

Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas, atau bekerja tidak dengan gigih, kemudian membawa istilah zuhud sebagai pembenaran, sebagai satpam dan pagar kemalasanku. Amin.

*** bagaimana dengan zuhud kita? Zuhud keterpaksaan, kebetulan, atau karena sebuah pilihan? Mari kita introspeksi.

[baca selengkapnya...]

Sighat Taklik Talak,…Mestikah di Ucapkan?

April 25, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off

Petugas KUA : “Apakah sighat taklik talak dibacakan?”

Mempelai laki-laki :”Tidak usah pak!”

Mempelai perempuan :”Dibacakan saja pak!”

Petugas KUA :”Loh kok nggak kompak?, kalau walinya bagaimana?”

Wali :”Emmmm..terserah Bapak saja atau…??!!”.

Akhirnya mempelai laki-laki dengan sangat terpaksa membaca sighat taklik talak yang menurut pemahaman dia bukan dari ajaran Islam. Kisah di atas sungguh-sungguh terjadi, diceritakan oleh seorang teman yang hadir dalam akad nikah teman satu kostnya.

Pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral dalam pandangan agama Islam, bermakna ibadah kepada Allah Azza wa Jalla, mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . Dalam melangsungkan pernikahan, peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku mesti diindahkan. Terlebih lagi peraturan agama Islam.

Ketentuan umum mengenai syarat sah pernikahan menurut Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, dan ijab kabul. Hal tersebut yang termasuk rukun, mau tidak mau harus ada ketika perkawinan dilangsungkan. Adapun mahar (maskawin) bukan syarat sahnya perkawinan. Pemberian mahar merupakan suatu kewajiban seorang laki-laki kepada istrinya. Tidak termasuk rukun nikah.

Ketentuan pernikahan bagi warga negara Indonesia (termasuk Umat Islam di Indonesia) harus mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya, yakni PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 temtamh Perkawinan. Selain UU Perkawinan dan PP No.9 tahun 1975 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan sebagai acuan untuk umat Islam di Indonesia dalam masalah perkawinan, waris, dan wakaf.

 

Sahnya Perkawinan Menurut Negara

Dalam Pasal UU Perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Perkawinan tersebut. (Lihat Pasal 2 ayat (1) berikut penjelasan umum dan penjelasan pasal tersebut).

Di samping itu, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. (Lihat Pasal 2 ayat (2) beserta penjelasan umum UU Perkawinan)

Melaksanakan UU Perkawinan Tersebut?

Loh…. bukannya Agama Islam tidak menyebutkan aturan-aturan tersebut? UU Perkawinan tersebut buatan manusia, padahal kita kan tidak boleh berhukum dengan hukum selain dari Allah Azza wa Jalla.

Agama Islam tidak mengatur lalu lintas, misalnya lampu bang-jo, lampu merah tanda berhenti, lampu hijau artinya jalan; namun apakah dengan tidak diaturnya hal tersebut menunjukkan bolehnya kita melanggar hal tersebut? Berhenti ketika lampu merah bukan suatu kemaksiatan, jalan ketika lampu hijau demikian juga. Hal tersebut bukanlah kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karenanya mesti ditaati. Kalau kita melanggar berarti kita melanggar aturan agama, bukankah kita mesti taat kepada pemerintah? Tentunya ketaatan dalam hal yang baik, bukan dalam kemaksiatan. Kalau kita melanggar bang-jo, ada beberapa kemungkinan yang dapat diperkirakan, bisa jadi kekacauan, kecelakaan, atau …. Nggak percaya? Lampu merah jalan terus, padahal dari arah lain sedang jalan…kemungkinan besar kecelakaan. Ketika lampu hijau, ada truk yang berhenti di depan sendiri, tidak mau jalan… kekacauan akan terjadi!!

Demikian juga dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita, tidak terkecuali di bidang perkawinan. Selama peraturan tersebut bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, peraturan tersebut mesti kita indahkan. Allahu A’lam.

Taklik Talak

Yang dimaksud taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. (KHI Pasal 1 huruf e) Sighat taklik ini terdapat pada buku nikah bagian belakang. Pada umumnya, setelah ijab kabul selesai, mempelai laki-laki diminta untuk membacanya.

Sebagian dari masyarakat kita, beranggapan bahwa hal yang demikian (sighat taklik talak) tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak ada sunnahnya dalam Islam. Hal tersebut dianggap sebagai bid’ah (sesuatu yang baru, yang diada-adakan, tidak ada asalnya dalam Islam, menyerupai syariat, dan dianggap beribadah), dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan ada di neraka. Hal ini membuat mereka enggan (baca:tidak mau) untuk mengucapkannya. Kalaupun mengucapkan, itu karena terpaksa.

Ribut karena Sighat Taklik Talak

Terkadang, mempelai yang mempunyai keyakinan seperti di atas, ribut-ribut dengan Pegawai Pencatat Perkawinan (biasanya dari KUA setempat) , contoh ringannya fragmen kasus di awal tulisan ini. Di satu sisi, yang bersangkutan ingin menjalankan upacara pernikahan sesuai dengan tuntunan Islam, tidak terkotori oleh maksiat dan bid’ah; di sisi lainnya, dia mesti mengikuti aturan negara.

Mempelai yang bersangkutan berpendirian perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya; rukun dan syarat nikah dan terpenuhi, so .. nikahnya sudah sah. Adapun aturan negara itu…. ia berpendapat hal itu merupakan suatu kemaksiatan kepada Allah (karena sighat taklik talak tidak ada tuntunannya dalam Islam / bid’ah). Oleh karena itu, ia tidak harus melakukan sighat taklik talak tersebut.

Pegawai Pencatat Perkawinan ataupun pihak lainnya yang berkepentingan (misal: keluarga mempelai putri) bersikeras agar mempelai laki-laki membaca sighat taklik talak. Mereka tidak sepakat terhadap mempelai laki-laki; aturan negara mesti ditegakkan.

Sangat disayangkan apabila ribut-ribut tersebut terjadi di hadapan tamu undangan pada hari H. Di satu pihak mengharuskan membaca, pihak lainnya bersikeras menolak. Selain mengganggu kekhidmatan acara, juga terlihat janggal bagi tamu undangan.

Taklik Talak dalam KHI

Penulis tidak akan membahas sighat taklik talak dalam sudut pandang ajaran islam. Hal ini bukan kompetensi penulis. Di sini penulis ingin membawakan kedudukan taklik talak dalam peraturan hukum positif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Menurut KHI, perjanjian taklik talak bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini kita dapat kita baca di dalam pasal 46 ayat (3), “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”

Ayat tersebut jelas menyebutkan bahwa perjanjian taklik talak bukanlah suatu keharusan bagi setiap muslim.

Fatwa MUI

Sidang komisi Fatwa MUI, yang berlangsumg diruang rapat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, pada 23 Rabi’ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996, berpendapat bahwa materi yang tercantum dalam sighat taklik talak pada dasarnya telah dipenuhi dan tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. KHI pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian taklik talak bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan.

Di dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI: K.H. Hasan Basri, Sekretaris MUI: Drs.H. A. Nazri Adlani, dan Ketua Komisi Fatwa Prof.K.H. Ibrahim Hosen, LML ini, disebutkan bahwa “Pengucapan sighat ta’liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta’liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.

Tak Perlu Ribut

Sudah jelas bagi kita kedudukan sighat talik talak ini di dalam peraturan negara. Menurut KHI hal tersebut bukanlah suatu keharusan (tidak wajib). Komisi fatwa MUI berpendapat bahwa sighat taklik talak sudah tidak diperlukan lagi.

Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang tidak mau membaca sighat taklik talak, tak perlu risau. Tidak ada yang mengharuskan untuk membaca hal tersebut seusai akad nikah.

Bagi yang ingin melakukan akad nikah, agar kisah di atas tidak terulang lagi; beberapa hari sebelum akad nikah, bicaralah baik-baik dengan pihak keluarga putri, sampaikan bahwa kita tidak ingin membaca hal tersebut. Jelaskan alasan kita sejelas dan sebijaksana mungkin. Kemudian, bicarakan hal ini baik-baik dengan Pegawai Pencatat Perkawinan (biasanya dari KUA). Tak perlu ngotot-ngotan, tak perlu rame dan ribut-ribut. Bicaralah dengan santun dan kepada dingin. Ingat, Anda memiliki kartu As. Apabila yang bersangkutan bersikeras agar kita membacanya, beritahukan dengan sopan aturan negara mengenai hal ini. Sampaikan pasal 46 ayat (3) KHI dan fatwa dari komisi fatwa MUI di atas.

Harapan penulis, Pegawai Pencatat Perkawinan langsung mengiyakan keinginan kita tanpa perlu ‘sedikit panas’; sebagaimana yang dialami penulis ketika mencoba berbicara dengan pihak KUA. Saat itu pihak KUA yang datang ke rumah calon istri, penulis memberitahu beliau mengenai pemisahan mempelai dan tamu undangan ketika akad dan masalah pembacaan sighat taklik talak. Penulis sudah mempersiapkan KHI, sengaja dibawa dari Jogja untuk hal ini, … ternyata beliaunya langsung mengiyakan, “ Iya, saya sudah paham. Saya sudah biasa bertugas di group seperti ini.” (Tanpa bertanya, beliau menyebut ‘group’ ; mungkin karena beliau melihat penampilan calon istri penulis yang bercadar)

Semoga kisah di pembukaan tulisan ini tidak terulang untuk kesekian kalinya. Semoga bermanfaat.

Sumber:


UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Fatwa MUI tentang Pengucapan Sighat Ta’liq Talaq Pada Waktu Upacara Akad Nikah

[baca selengkapnya...]

Arsip