Apa yang Harus di Kenakan Muslimah Ketika Shalat?

Terlihat sepele tapi terkadang sisi ini jarang diperhatikan muslimah ketika ia akan menunaikan shalat.Tak jarang ada beberapa muslimah yang shalat hanya dengan berpakaian apa adanya. Sehingga ketika shalat nyaris nampak betis, atau tangannya, dan bagian-bagian lain yang semestinya harus ditutupi ketika shalat. Tentang masalah busana ini banyak diantara muslimah yang tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menutupinya padahal mereka sedang menghadap Zat yang menciptakannya sehingga bisa dikategorikan kedalam orang yang bodoh, atau mungkin malas dan cuek. Nah, agar kita tidak termasuk dalam katagori diatas maka sebaiknya setiap muslimah mengetahui masalah ini agar salah satu syarat sah shalat kita terpenuhi.Jangan sampai karena tidak tahu masalah penting ini maka shalat kita menjadi tidak sah, wah, rugikan ??

A.Busana Muslimah Ketika Shalat

Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana yang sesuai dengan
syarat untuk menutup aurat wanita dalam shalat adalah baju kurung beserta
kerudung (yang sekarang dikenal dengan mukena)
.Yang dimaksud sebenarnya
adalah menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama baju yang dipakai
cukup longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka
hal itu juga dianggap cukup.

Imam
Syafi’i berpendapat bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik
dan benar pada saat menunaikan shalat, dimana pakaian yang dikenakannya pada
saat ruku’ atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta
bagian-bagian aurat lain yang sensitif.

Diriwayatkan
dari Aisyah radhyallahu anha bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan
empat lapis pakaian. yang demikian merupakan amalan yang disunahkan dan jika
diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka maka diberikan maaf baginya. Imam
Ahmad mengatakan: Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan
kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan
lebih menutupi”(Lihat Fiqh wanita, Syaikh Kamil Uwaidah hal. 134)

Dalilnya
adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah
bersabda:

Allah
tidak menerima shalat wanita (yang telah mencapai usia) haidh kecuali jika memakai
kerudung”

(diriwayatkan
oleh Imam Ahmad didalam Al-Musnad (6/150), Abu Dawud dalam Sunan nomor 641,
Tirmidzi dalam Jami’ nomor 377, Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 655, Hakim
dalam Mustadrak 1/251, Baihaqy dalam Sunanul Kubra 2/233). Tirmidzi berkata
bahwa hadits diatas bersanad hasan. Hakim berkata bahwa hadits itu shahih menurut
syarat Muslim.Sedangkan Ibnu Hibban menganggapnya sebagai hadits Shahih.

** yang dimaksud haidh diatas adalah wanita yang telah mencapai usia
haidh (yaitu baligh)
. Jadi yang dimaksud bukan orang yang sedang mengeluarkan
darah haidh.

Diriwayatkan
oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (1/483) sebagai komentar atas pendapat Ikrimah
yang berkata:

Seandainya
seluruh tubuh seorang wanita terbenam di dalam baju yang dipakai, maka hal itu
telah dianggap mencukupi

Namun
masih saja ada diantara kaum wanita yang melakukan shalat sedangkan sebagian
rambutnya atau sebagian lengan dan betisnya masih terlihat. Maka menurut kesepakatan
ulama dia harus mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisa ataupun sudah
lewat.(lihat :Koreksi Total Ritual Shalat hal. 41)

Hadits
lainnya adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Ummu Salamah bahwa beliau pernah
ditanya:

Baju
apa yang digunakan oleh wanita untuk shalat?’ Dia menjawab'(Wanita shalat dengan
mengenakan) kerudung dan baju kurung yang longgar yang bisa membungkus bagian
atas kedua telapak kakinya

(Imam
Malik Muwatha 1/142, Baihaqy Sunanul Kubra 1/232-233.Dia berkata: Hadits ini
merupakan hadits mauquf [sanadnya hanya berhenti sampai sahabat].Akan tetapi
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menganggap sanad hadits ini cukup bagus,
silahkan lihat urutan sanad hadits ini dengan lebih terperinci dalam Koreksi
total Ritual Shalat hal.41)

Tentang
membungkus bagian atas kedua telapak kaki ini (yang sering disepelekan muslimah)
dijelaskan pula oleh Imam Ahmad sebagai berikut:

Beliau
ditanya : ”Bagaimana muslimah harus memakai busana ketika shalat?”Beliau menjawab:”Minimal
dia harus mengenakan kerudung dan baju kurung yang bisa membungkus kedua telapak
kakinya. Hendaklah baju kurung itu longgar dan menutupi kedua kakinya
”(Beberapa
Masalah Ibrahim Ibnu Hani kepada Imam Ahmad no.286)

Dalam kitabnya Al-Umm Imam Syafi’i berkata:Kaum wanita harus menutup
segala sesuatu ketika shalat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya

Sedangkan
dalam kitab Nailul Authar Imam Syaukani ketika membawakan hadits tentang larangan
muslimah berpakaian yang membentuk tubuhnya atau menyerupai laki-laki menjelaskan
pula masalah apa saja yang harus dipakai wanita ketika shalat.

Dari
Usamah bin Zaid, ia berkata: AKu pernah diberi oleh rasulullah kain Qibthiyah
yuang tebal, lalu kuberikan kepada istriku.Kemudian Nabi bertanya mengapa kain
itu tidak kamu pakai? kujawab : Ya, Rasulullah kain itu kuberikan kepada istriku.
Lalu Nabi bersabda: Suruhlah dia supaya memberi pelapis dibawahnya sebab saya
khawatir kalau-kalau pakaian itu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya”
(Hadits
riwayat Ahmad)

Penjelasannya
: Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan itu wajib menutupi seluruh tubuhnya
dengan pakaian yang kiranya kulit badan itu tidak nampak dari luar dan ini adalah
syarat bagi menutup aurat. Al-Muwwafaq berkata dalam kitabnya Al-Mughni: Dan
disunnatkan perempuan shalat dengan memakai rukuh yaitu pakaian yang serupa
dengan kemeja tetapi sangat panjang sehingga dapat menutup kedua tumit, dan
berkerudung yang dapat menutup kepala dan pundak dan jilbab (abaya) yang dapat
menutupi rukuhnya itu.

Al-Muwwafaq berkata : Pada umumnya ulama-ulama sudah sepakat bahwa rukuh (mukena)
kerudung dan lebih dari itu adalah lebih baik dan lebih dapat menutup badan,
dan karena jika dia memakai jilbab, maka akan terpeliharalah dia waktu ruku’
dan sujud, karena pakaiannya itu tidak mensifati dirinya, sehingga
menyebabkan nampak pantat dan letak-letak auratnya. selesai-

Saya
(pentalkhish) berkata: Kemungkinan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:

Karena
sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau pakaiannya iu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya
” itu berarti:…kalau-kalau akan menjadi jelaslah pantat dan sebagainya.(Nailul
Authar,1/420-422)

Dari
dalil-dalil diatas dapat difahami bahwa seorang muslimah harus mengenakan kerudung
dan baju kurung ketika shalat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal
agar tidak menampakkan bagian-bagian tubuh yang sensitif ketika ia ruku atau
sujud selain itu baju kurung itupun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak
kaki tidak akan menyembul/terlihat ketika shalat.Sayangnya model mukena (busana
shalat) yang kita dapati di pasaran kebanyakan terbuat dari bahan yang tipis
bahkan tembus pandang sehingga syarat menutup auratnya tidak terpenuhi karena
itu setelah kita tahu maka kita dapat mengenakan pelapis dibawahnya agar terlihat
tebal tidak membentuk lekuk tubuh atau carilah bahan yang tebal dalam membuat
mukena.Wallahu’alam.

B.Fatwa Ulama Tentang Masalah ini

Sekarang
marilah kita simak fatwa ulama tentang masalah busana wanita dalam shalat ini
berdasarkan pertanyaan yang diajukan kepada mereka,

Tanya: Bolehkah mengerjakan shalat dengajn memakai celana panjang
baik bagi kaum pria maupun wanita? juga bagaimanakah hukum syar’i apabila seorang
wanita mengerjakan shalat dengan pakaian tipis namun tidak menampakkan aurat?

Pakaian
yang sempit yang membentuk anggota tubuh dan lekuk-lekuk tubuh wanita tidak
boleh dikenakan baik oleh pria maupun wanita, namun larangan tersebut lebih
keras terhadap wanita karena terjadinya fitnah disebabkan mereka lebih besar.Adapun
shalat ditinjau dari zatnya maka bila seseorang mengerjakan shalat dan menutup
auratnya dengan pakaiaj yang sempit tersebut maka shalatnya sah karena auratnya
telah tertutup namun ia berdosa karena menggunakan pakaian yang sempit, dan
bisa saja mengurangi salah satu amalan shalat disebabkan sempitnya pakaian tersebut,
ini dari satu sisi. Dari sisi lain hal ini dapat mengundang fitnah dan perhatian
dari orang kepadanya terutama (bila ia) adalah wanita.

Karena
ia harus menutup tubuhnya dengan pakaian yang luas dan menyeluruh menutupnya
tidak membentuk anggota-anggota tubuhnya serta tidak mengundang perhatian orang
lain. Sebaiknya pakaian tersebut bukan merupakan pakaian yang tipis atau tembus
pandang, ia harus berupa pakaian yang menutup tubuh wanita secara sempua hingga
tidak terlihat sesuatu dari tubuhnya.Hendaknya pula pakaian tersebut tidak pendek
yang hanya menutupi hingga betis atau lengan dan tangannya dan tidak pula tembus
pandang sehingga tubuh atau kulitnya tidak nampak, karena pakaian seperti ini
tidaklah termasuk pakaian yang menutupi.

dan
sungguh Rasulullah telah memberitahukan dalam hadits yang shahih:

”Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat (pertama)
sekelompok laki-laki yang memegang cemeti seperti ekor sapi(mereka menggunakannya)
untuk memukuli manusia, dan kedua adalah para wanita yang berpakaian
tetapi telanjang yang berjalan berklenggok-lenggok
, kepala-kepala mereka
seperti punuk-punuk unta, mereka tidak mendapatkan bau surga”

Maka
makna (kaasiyat) bahwa mereka mengenakan suatu pakaian yang pada hakekatnya
mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi. Pakaian tersebut sekedar
bentuk namun tidak menutupi apa yang ada dibelakangnya, baik disebabkan karena
tipisnya atau karena pendeknya atau karena tidak lapang (sempit) bagi tubuh.Karenanya
para muslimah wajib memperhatikan ha tersebut.

Jadi
kita lihat tidak ada perbedaan pendapat antara ulama salaf (ulama terdahulu)
dan khalaf (belakangan) tentang masalah ini. Sehingga seyogyanya muslimah benar-benar
memperhatikan busana mereka ketika shalat dan terlebih lagi di luar shalat.Masih
banyak diantara mereka yang shalat dengan celana jeans dan kerudung kecil yang
hanya menutupi leheya saja (tidak sampai kedada) selain pakaian tersebut tidak
memenuhi syari’at baik ketika shalat maupun diluar shalat pemakainya pun tidak
dikategorika sempua.Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada mereka.amin.Wallahu’alam
bis-shawwab.

Sumber Rujukan:

1.
Muwatha, Imam Malik, Daarul Kutub Ilmiyah, Beirut,tanpa angka tahun.

2.
Koreksi Total Ritual shalat, Abu Ubaidah bin Salman,Pustaka Azzam,2001.

3.
Terjemah Nailul Authar,Imam Syaukani, Bina Ilmu Surabaya

4.
Fiqh Muslimah, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta,1999

5.
Fatwa-fatwa Muslimah, Bersama Masyayikh, Draul Falah, Jakarta,2001

6.
Al-Qur’an dan As-Sunnah bicara wanita, Shiddiq Khan, Darul falah, Jakarta, 2001.

This entry was posted in Uncategorized.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *