Bersuci dengan Air | Jilbab Online

Dalam pembahasan tentang air, perlu diyakini bahwa hukum asal air adalah suci dan mensucikan. Hukum itu berputar di sekitar illat nya, ada atau tidak. Tidak bisa dikatakan najis, sehingga benar-benar diyakini bahwa kesuciannya telah hilang karena terkena najis.

Pembagian air dapat dikelompokkan sebagai berikut:


A. Air mutlak

Yaitu air asli dari sumbernya/berada dalam keadaan aslinya, baik turun dari langit atau keluar dari bumi. Misalnya: air hujan, air laut, air mata air, air sungai, kolam, danau, air zam-zam, air sumur dan sebagainya.

Hukum air ini adalah suci dan mensucikan, bagaimanapun rasa, warna dan baunya. Baik asin rasanya, keruh warnanya maupun tidak sedap aromanya. Hal ini berdasarkan dalil berikut :


Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (QS. Al-Furqon:48)


Dari Abu Hurairah berkata : Telah datang seorang laki-laki kepada Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam seraya bertanya : Wahai Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam, sesungguhnya kami telah berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air, bila kami berwudhu dengan air tersebut, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut? Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam menjawab : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Shohih. Diriwayatkan Malik dalam Al-Muwatha’, Syafi’I dalam Al-Umm, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Darimi, Ibnu Huzaimah, Ibnu Jarud, Al-Hakim, dll)

Dalil Ijma’: Al-Allamah Shidiq Hasan Khon berkata dalam Ar-Raudhoh Nadiyyah ( 1/53) : “Tidak ada perselisihan kalau air mutlak adalah suci dan mensucikan, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ serta hokum asal.


B. Air Musta’mal

Yaitu air yang telah digunakan untuk wudhu dan mandi / tetesan air bekas dipakai untuk wudhu

Para ulama berselisih pendapat tentang hokum air musta’mal ini, apakah suci atau tidak. Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa air musta’mal adalah Suci dan mensucikan, sampai datang bukti yang menyatakan tidak boleh dipakai lagi.Dalil yang menjelaskan tentang hal ini adalah:


“Dari Abu Juhaifah berkata : Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam pernah keluar kepada kami pada siang hari, beliau diberi tempat wudhu dan berwudhu dengannya lalu para sahabat mengambil sisa air wudhunya dan mengusapkan dengannya. (HR. Bukhori no. 187)


Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidh bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wassalam mengusap kepalanya dengan sisa air yang ada di tangannya. (HR. Abu Daud, dan dihasankan Al-Albani dalam Shohih sunan Abu Daud)


Dari Jabir bin Abdillah berkata : Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam pernah mengunjungiku ketika saya sakit, tidak sadarkan diri. Lalu beliau berwudhu dan menuangkan kepadaku dari tempat wudhunya tadi. (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits di atas terdapat dalil tentang sucinya air musta’mal / air bekas dipakai untuk wudhu.


C. Air mutlak yang tercampur dengan sesuatu yang suci

Apabila air tercampur dengan sesuatu yang suci seperti sabun, minyak wangi dan sebagainya, maka hukumnya tidak lepas dari dua keadaan :

1. Apabila kemutlakan air masih terjaga, maka hukumnya suci dan mensucikan.

Dalilnya adalah sebagai berikut:


Dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshoriyyah berkata :

Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam pernah masuk pada kami ketika putrinya meninggal dunia seraya bersabda : Bersihkanlah tiga kali atau lima kali atau lebih, bila kalian memandang perlu dengan air daun bidara. Dan campurlah basuhan terakhir dengan kafur / minyak wangi. (HR. Bukhori dan Muslim).


Dari Ummu Hani berkata : Saya melihat Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam pernah mandi bersama Maimunah dari suatu bejana yang tercampur tepung. ( HR. Ibnu Khuzaimah, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ahmad dengan sanad Shohih)

Dalam hadits di atas terdapat campuran antara dan air dengan minyak wangi dan antara air dengan tepung. Tetapi campuran tidak sampai menyebabkan hilangnya kemutlakan air. Karena itu, boleh bersuci dengan air tersebut.

2. Apabila kemutlakan air tidak terjaga, seperti air susu, air kopi, santan dan sebagainya, Maka hukumnya Suci tapi tidak mensucikan.

Imam Ibnu Qudamah berkata : “ Kami tidak mendapati perselisihan pendapat dalam masalah ini di kalangan ahli ilmu yang kami ketahui”


D. Air yang tercampur dengan sesuatu barang najis

Apabila air tercampur dengan sesuatu yang najis, maka hukumnya tidak luput dari dua keadaan

1.Apabila air yang tercampur dengan barang najis tadi berubah rasa, warna dan baunya, maka tidak boleh bersuci dengan air tersebut

2.Apabila air tercampur dengan barang najis, tidak berubah warna, rasa dan baunya. Hukum air semacam ini suci dan mensucikan, berdasarkan dalil sebagai berikut:

Dari Abu Said Al-Khudri berkata : Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam pernah ditanya : Bolehkah kita berwudhu dari air Budho’ah, yaitu sumur yang padanya terdapat kain darah haidh, kotoran dan daging anjing? Rasululloh Shallallahu’alaihi wassalam menjawab : Air itu suci, tidak dinajiskan oleh sesuatupun. (Shohih. Diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Daruqutni, Ibnu Jarud, Al-Baghawi. Tirmidzi berkata : hadits hasan. Dan dishohihkan Ahmad bin Hambal, Yahya bin Main dan Ibnu Hazm).

Dikutip dari majalah Al-Furqon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *