Hukum Sinetron, Drama, & Seni Cerita

Sumber ilustrasi

Pada Qiblati edisi 04/II hal. 18, 19, 87 telah dimuat makalah berjudul “Hukum Cerita Fiktif”, kini kita hadirkan makalah lanjutan tentang cerita fiktif, sinetron dan sandiwara. Berkaitan dengan cerita fiktif, Qiblati telah mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

“Apakah boleh menulis cerita fiktif, terutama jika bertujuan dan dapat mewujudkan nilai-nilai yang luhur?”
“Maka Dr. Abdul Wadud Hanif (mantan Imam Masjid Nabawi), Dr. Yahya Zamzami (mantan Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Ummul Qura’ Makkah) dan DR. Shalih al-Furaih (Wakil Dekan pada Fakultas yang sama sekarang) menjawab: “Hal itu diperbolehkan dan tidak bermasalah.” (11 Muharram 1428/30 Januari 2007).

Selanjutnya kita mengutip dari tulisan Syekh Abdul Qadir Ahmad Atha dalam Kitabnya Hadza Halal Wa Hadza Haram. Tulisan beliau dimuat apa adanya (dengan tambahan keterangan penjelas dalam tanda kurung atau dalam catatan kaki) meskipun ada yang kurang pas bagi sebagian kita, karena kita memaklumi bahwa dalam masalah ijtihadiyyah sangat wajar adanya perbedaan hasil ijtihad. Insya Allah pada edisi yang lain kita hadirkan tulisan ulama ahlus sunnah yang lain. Tulisan beliau tersebut adalah sebagai berikut:

“Industri sinema, sinetron, dan panggung sandiwara berdiri di atas dasar seni cerita (al-Fann al-Qashashi). Dari seni ini industri dunia peran (al-Tamtsil) bermula, yang kemudian diiringi dengan industri-industri lain seperti, tari, nyanyian, tata busana, tata rambut, shooting, pencahayaan, desain, dan lain-lain.”

Telah banyak penulis muslim yang mengeluarkan hukum-hukum syar’i dalam kasus ini secara global tanpa ada perincian, tanpa membandingkan dan menqiyaskan dengan hukum-hukum lain yang serupa.

Pembicaraan dalam kasus ini memerlukan perincian dalam dua tema ini yaitu: kisah fiktif dan penayangannya dalam bentuk cerita bergambar yang dapat berbicara, atau dalam bentuk peragaan panggung/pentas.

Pertama: Kisah fiktif (Khayali)

Ini termasuk semacam dusta, jika dilihat dari segi ia tidak mengungkapkan peristiwa yang benar-benar terjadi, akan tetapi dirangkai sesuai dengan keinginan penulis untuk menggambarkan suatu ide yang memiliki suatu tujuan berdasarkan kreasi dan daya cipta khayalnya. Jadi hukumnya secara syar’i tunduk kepada hukum “pemberitaan tentang hal yang tidak nyata” atau semacam (dusta) [1]; yang mubah dibolehkan dan yang tidak mubah tidak diperbolehkan.

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Kultsum Binti ‘Uqbah ibnu Abi Mu’ith bahwasanya ia mendengar Rasulullah bersabda:

Bukan pendusta orang yang mendamaikan manusia, yang berkata baik dan menyampaikan [2] yang baik.“[3] (HR. Muslim: 6585) [4] Az-Zuhri (perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Humaid ibn Abdur Rahman ibn Auf dari Ummu Kultsum ibunya) berkata: “Saya tidak pernah mendengar Rasulullah membolehkan sesuatu dari ucapan manusia secara dusta kecuali dalam 3 perkara: Perang, ishlah (mendamaikan) antara manusia, ucapan suami kepada istrinya dan istri kepada suaminya.” [5] (Muslim: 6585) Qadhi Iyadh berkata: “Tidak ada khilaf tentang bolehnya dusta dalam perkara-perkara ini. Al-Thabari berkata: Hukum asalnya, dusta itu tidak diperbolehkan sama sekali. Akan tetapi yang diperbolehkan adalah Tauriyah (menyembunyikan maksud dengan ungkapan yang memunginkan bagi pendengar memahami apa yang tidak dimaksudkan oleh si pembicara) dan penggunaan Ma’aridh (sindiran-sindiran).”

Berdasarkan hal ini, maka kisah fiktif yang tidak nyatam hukumnya adalah:
1. Halal jika dimaksudkan untuk memperbaiki aib sosial guna mewujudhkan akhlak dan norma-norma Islam.
2. Haram jika bukan untuk ishlah, atau jika untuk menanamkan nilai norma politik dan sosial, (atau apapun) yang bertentangan dengan Islam.

Kisah yang mengajak kepada paham dan gaya hidup sosialisme (komunis) liberalisme (kapitalis), (atau yang menanamkan kecintaan kepada klenik, perdukunan dan kesyirikan dan kebid’ahan), atau yang mengajak kaum wanita bekerja di bidang hiburan, film dan sinetron, atau mengajak untuk memuliakan para artis, aktris bintang film secara umum sebagaimana yang tersebar dalam banyak tema kisah-kisah fiktif dan kisah-kisah asmara, atau menunjukkan, pada sarana-sarana dan cara-cara pemuasan nafsu birahi (hubungan asmara dan pergaulan bebas laki perempuan), atau apa saja yang termasuk dalam pornografi kasar maupun pornografi lembut, semua itu haram, karena merusak masyarakat, bukan membangun dan memperbaiki. Dengan demikian mengangkatnya dalam sinema atau sinetron dan panggung juga haram.

Adapun kisah komedi maka berlaku padanya hukum canda dan humor dalam Islam. Tirmidzi (2352), Nasa’i (11551) dan Abu Dawud (4986) meriwayatkan dari Bahz Ibn Hakim dari bapaknya (Hakim) dari kakenya (Mu’awiyah Ibn Haidah) bahwasanya:

Celaka bagi orang yang bercerita lalu dusta untuk membuat orang-orang tertawa, celaka untuknya, celaka untuknya“. Ancaman keras membuktikan haramnya cerita dusta atau fiktif yang bersifat lawakan dan komedi yang bertujuan untuk membuat orang tertawa, karena kisah fiktik (khayali) berbeda dengan cerita komedi (Hazli). Sesuatu yang bertujuan ishlah dan diperbolehkan berdasarkan nash hadits, adapun komedi maka telah datang ancaman atasnya tanpa ada rukhshah. [6]

Kedua: Mementaskan dan menfilmkan cerita fiktif

Adapun jika ingin ditampilkan melalui seni panggung/seni peran di hadapan publik maka biasanya ada dua cara:

  1. Panggung/pentas sandiwara (al-Tamtsil al-Masrahi). Di dalamnya ada kisah fiktif yang mubah; yaitu kisah yang bertujuan ishlah, tidak menentang syari’at Islam dengan para pemeran tertentu yang masing-masing menunaikan perannya di atas panggung untuk menampakkan ide dan pemikiran yang membangun, dengan menggambarkan emosi yang dapat mempengaruhi audiens dan meyakinkan ide yang diperjuangkan. Sandiwara model begini -jika memenuhi syarat- maka hukumnya mubah, selagi tidak mengandung perkara yang diharamkan syara’ seperti memerankan percintaan antara laki-laki dan perempuan, lewat ciuman, sentuhan, jabat tangan, atau memerankan sikap membanci baik dari laki-laki maupun dari perempuan. [7]
  2. Sinema dan sinetron (al-Tamtsil al-Sinimai). Industri perfilman ini bertumpu pada pengambilan gambar sosok para pemeran dan gerakan-gerakan mereka, seolah-olah mereka hidup saling berkomunikasi seolah-olah nyata dalam kehidupan. Di sini hukum syar’i bercabang menjadi: Hukum gambar bergerak yang dapat berbicara, dan hukum ikhtilath (campur antara laki-laki dan perempuan) serta menampilkan apa-apa yang haram.

a. Hukum bergambar bergerak yang berbicara, mungkin ia dapat dikiaskan dengan gambar 3 dimensi (patung) [8], bahkan lebih kuat keharamannya dari pada patung, karena patung menyaingi mahkluk ciptaan Allah secara diam sedang gambar-gambar bergerak ini mengandung unsur menyaingi unsur gerakan dan ucapan, juga ada unsur peran seseorang yang menirukan orang lain dengan gerakannya, diamnya dan segala tabiatnya. Oleh karena itu atas dasar ini maka ia haram seperti haramnya gambar patung atau lebih haram lagi. [9]

b. Hukum campur laki-laki dan perempuan, memerankan adegan-adegan asmara, jabat tangan, ciuman, khamer dan nyanyian, (adegan suami istri, atau adik kakak, atau orang tua dan anak, padahal mereka bukan mahramnya). Ini semua haram. Jadi ringkasnya: Tamtsil Masrahi yang mendidik dan membangun, tidak bertentangan dengan syari’at Islam, yang bebas dari hal-hal haram, maka ia adalah halal, jika tidak menjadi saran untuk meninggalkan yang wajib.

Adapun Tamtsil Masrahi (sinetron, film) maka ia tidak halal, tidak boleh membuatnya maupun menyaksikannya.” Demikian fatwa Syekkh Abdul Qadir Ahmad Atha dalam Kitabnya Hadza Halal Hadza Haram, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. cet .3/1405 H, hal. 197-199.

Sebagai penegasan, akhirnya kami ketengahkan di sini kritikan dan sisi negatif yang lazim ada dalam film atau sinetron, yaitu:

Pertama, film atau sinetron tersebut ada yang berisi sesuatu yang merusak syari’at Islam, seperti perkara-perkara yang menyelisihi dasar-dasar Islam, ibadah-ibadah Islam, akhlak-akhlaknya, adab-adabnya, seperti, melecehkan dan merendahkan syariat atau mengunggulkan dan memuji hal yang melawan syariat, baik dengan ucapan, perbuatan atau gerakan.

Kedua, adanya peran wanita yang bertabarruj atau mempertontonkan perhiasannya atau auratnya tanpa rasa malu atau melakukan gerakan yang tidak patut baginya.

Ketiga, adanya ikhtilath antara pemeran laki-laki dan perempuan.

Keempat, memerankan adegan maksiat atau syirik dan kufur.

Kelima, adanya musik sebagai backsound dari film itu sendiri dan konsumennya tidak dapat menghindarinya.

Inilah hal-hal yang menyelisihi atau paling tidak sudah melanggar batas yang dilarang dalam Islam. Wallahu A’lam. Semoga Allah melindungi kita semua dari fitnah ini dan fitnah-fitnah yang lain.

Disalin dari majalah Qiblati edisi 06 tahun II, Maret 2007 M – Shafat 1428 H

Catatan Kaki:

[1] Seperti pada edisi 04/II telah kita katakan bahwa khayal sendiri itu bukan berarti dusta, berkhayal bukan berdusta. Kapan khayal masuk ke dalam ketegori dusta? Jika cerita khayal itu diberitakan sebagai sebuah kisah nyata maka ia berarti dusta, karena “berita” itu tidak sesuai dengan kenyataan. Akan tetapi jika cerita itu tetap dalam ruang pengandaian, illustrasi belaka dan perumpamaan maka tidak dapat dihukumi sebagai dusta karena tidak masuk dalam kategori berita (kabar) melainkan masuk dalam kategori insya’. Oleh karena itu latihan-latihan peragaan dalam pengajaran nilai yang memerlukan ketrampilan seperti memeragakan shalat atau gerakan-gerakan tertentu dari shalat, merawat jenazah, memeragakan manasik haji, latihan memadamkan kebakaran, latihan perang-perangan, latihan operasi bedah, dan lain-lain tidak bisa dikatakan dusta secara bahasa. Kalaupun ada yang mengatakan dusta misalnya, maka dusta itu ada yang diperbolehkan, seperti yang dijelaskan di makalah ini.

Ini berbeda dengan Syekh Shalih Fauzan yang memandang bahwa sandiwara (masrahiyyah) latihan-latihan dan peragaan (tamtsil) tersebut –seperti peragaan merawat jenazah– tidak perlu, tidak ada gunanya, lahwun dan bukan perbuatan umat Islam, akan tetapi kebiasaan orang kafir. Lihat Syekh Shalih al-Fauzan, al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, cet.2 1425/2004, hal.182-189. 193, 196, 203, 212.

[2] Menyampaikan yang baik saja dari apa yang diucapkan dan dilakukanoleh orang yang sedang ia ceritakan untuk tujuan ishlah (perbaikan).

[3] Dusta dalam perang: menampakkan diri seolah-olah perkasa, memberi motivasi dan membesarkan jiwa pasukannya. Dusta kepada istri/suami; memuji lebih dari yang sebenarnya, ucapan yang menghibur dan dapat melanggengkan ikatan rumah tangga serta memperbaiki akhlaknya. (Lihat selengkapnya di Faidhul Qadir: 7581)

[4] HR. Bukhari: 2637, Muslim: 6585, Ahmad: 26863, Baihaqi: 21293, Nasa’i: 8548. Thabrani meriwayatkannya dari Syaddad ibnu Aus.

[5] Sedangkan Ahmad: 26863, Baihaqi: 21293, dan Nasa’i: 8548 menjadikannya sebagai ucapan Ummu Kultsum.

[6] Al-Munawi berkata: “Dusta sendiri merupakan kepala setiap yang tercela dan muara setiap air, maka jika digabung dengan melawak yang itu mematikan hati, melalaikan dan membuat lupa maka ia menjadi keburukan yang terburuk. (Faidhul Qadir: 9648, lihat keterangan sangat berharga dalam Subulus Salam: 4/2030))”

[7] Syekh Athiyah Shaqr mengatakan:

Jika tujuannya benar, materinya tidak mengandung perkara yang terlarang (termasuk hal terlarang kata beliau: memerankan para nabi dan sahabat, dan memerankan adegan maksiat seperti orang minum khamr), penampilannya konsisten dengan adab-adab Islam, belajarnya dan prakteknya sebagai sebuah profesi tidak mengakibatkan pada sikap meremehkan kewajiban, atau tidak menyebabkan madharat pada badannya, atau akalnya, atau hartanya, atau akhlaknya, atau madharat apa saja maka tamtsil (pentas, peran perfilman) halal hukumnya, dapat digunakan sebagai sarana untuk menampakkan makna-makna dalam bentuk visual, seolah-olah nyata.

Ini adalah batasan-batasan rinci untuk menetapkan tamtsil halal dari yang lainnya. Keluar dari salah satunya menjadikannya sebagai tamtsil yang terlarang, seukuran dengan pelanggarannya, dari kemakruhannya dan keharamannya. (Fatawa al-Azhar: 10/105, Athiyah Shaqr, Mei 1997, Hukum Tamtsil; mempelajarinya dan menggelutinya sebagai profesi)

Para ulama dalam komite tetap untuk riset dan fatwa yang dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz bin Bzz juga menyatakan bahwa di antara yang haram adalah memerankan orang kafir dan orang musyrik. Lihat Fatwa Lajnah Daimah: no. 4723, 4/482

[8] Syekh Abdullah ibnu Sulaiman al-Mani’ termasuk yang memperbolehkan photografi, dan video dengan sudut pandang yang berbeda dengan Syekh Abdul Qadir, yaitu bahwa gambar yang dihasilkan oleh karena tidak mengandung unsur menyerupai dan menyaingi ciptaan Allah, melainkan ia adalah bayangan dari ciptaan Allah yang diabadikan, seperti saat kita melihat diri kita di kaca cermin. Kesimpulannya bahwa video dapat menjadi satu sarana dakwah dan pendidikan, dan hal ini telah dilakukan di lemabga pendidikan di Saudi Arabia. Termasuk Syekh Ibnu Bazz pernah mengisi kuliah yang disiarkan langsung ke ruang kuliah putri (Majmu’ Fatawa wa Buhuts, Darul Ashimah, cet 1/1/420H, 1/154-161).

[9] Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin tidak memperbolehkan mendengar dan melihat film pelajaran bahasa Inggris yang tentunya ia adalah fiktif dan peragaan, bukan kenyataan. (Lihat Kitabul Ilmi, daru al-Tsurayya, cet.2/1417, hal 125)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *