Lukisan Bernyawa dan Foto Kenangan

Sumber ilustrasi

Di beberapa masjid ditemukan lukisan-lukisan makhluk yang bernyawa. Pertanyaannya, (apakah) sah shalat di dalam masjid itu? Dan bagaimana hukum Islam dalam masalah ini?

Jawab:

Tidak boleh melukis makhluk yang bernyata, demikian juga (tidak boleh) menggantungnya di dinding masjid atau tempat lainnya, (misalnya) seperti di rumah. Karena keumuman dalil yang mengharamkan lukisan. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih, juga Imam Nasa’i, dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka “Hidupkanlah apa yang telah kalian buat.”

Hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Jabir bin Abdullah, dia mengatakan:

Rasulullah melarang gambar di rumah dan melarang membuatnya

Dalam kitab Shahih Muslim, riwayat dari Ali bahwasanya Nabi bersabda kepadanya:

Janganlah engkau membiarkan satu gambarpun kecuali kau hancurkan, dan juga kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.

Adapun shalat di masjid yang ada gambarnya, maka shalatnya sah. Dan wajib memberikan nasihat kepada pengurus masjid agar menghilangkan gambar-gambar yang ada di dalam masjid tersebut.

Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa-alihi wa shaahbihi wa sallam.

(Fatawa Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wa Al Ifta; 1/690)

Bolehkah kita mengumpulkan foto untuk kenang-kenangan

Jawab:
Seorang muslim laki-laki ataupun perempuan tidak boleh mengoleksi foto makhluk yang bernyawa sebagai kenang-kenangan. Sebaliknya foto itu harus dimusnahkan. Berdasarkan sabda Rasulullah kepada Ali:

Janganlah engkau membiarkan satu gambarpun kecuali kau hancurkan, dan juga kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan (HR Imam Muslim dalam Shahih Muslim).

Dan dalam hadits shahih, Beliau melarang menyimpan gambar dalam rumah, Ketika Nabi memasuki Ka’bah saat penaklukan kota Makkah. Beliau melihat beberapa gambar di tembok. Nabi meminta air dan kain, lalu Beliau menghapusnya. Adapun gambar benda-benda mati, seperti pepohonan atau pegunungan atau yang semisalnya, maka tidaklah mengapa.

(Majmu’ Fatawa wa Mawalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baaz, 4/225).

Apa hukum menggantung lukisan di rumah-rumah atau di tempat lain?

Jawab:

Hukumnya haram, jika lukisan-lukisan itu merupakan gambar makhluk yang bernyawa, seperti gambar manusia atau hewan lainnya. Berdasarkan sabda Nabi kepada Ali:

Janganlah engkau membiarkan satu gambarpun kecuali kau hancurkan, dan juga kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan (HR Imam Muslim dalam Shahih Muslim).

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, bahwa dia menggantung kain yang bergambar pada lubang angin kamarnya. Ketika dilihat oleh Rasulullah, Beliau merobeknya dan rona wajahnya menampakkan kemarahan. Lalu Nabi bersabda:

Wahai, Aisyah! Sesungguhnya pemilik-pemilik gambar-gambar ini akan diadzab. Pada hari kiamat akan dikatakan kepada mereka “Hidupkanlah apa yang telah kalian buat.”

Akan tetapi, jika gambar-gambar itu ada pada tikar yang diinjak-injak atau pada bantal yang dipakai tiduran, maka tidaklah mengapa, (ini) berdasarkan hadits shahih dari Nabi bahwa beliau ada janji dengan malaikat Jibril. Ketika Malaikat Jibril datang, ia enggan masuk. Maka Nabi bertanya, dan Malaikat Jibril menjawab: “Sesungguhnya di dalam rumah ada patung dan tirai yang bergambar (makhluk hidup) dan anjing. Maka diperintahkanlah agar kepala patung dipotong, agar tirai dijadikan dua bantal yang ditindih, dan perintahkanlah agar anjing dikeluarkan”. Nabi pun mengerjakan perintah itu, dan (kemudian) Malaikat Jibril masuk rumah. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya dengan sanad jayyid).

Dalam hadits lain, Beliau bersabda:

Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing atau gambar. (HR Bukhari dan Muslim)

Kisah Jibril ini menunjukkan, bahwa gambar yang ada pada gelaran atau yang sejenisnya tidak menghalangi para malaikat untuk masuk. Demikian juga kisah pada hadits shahih dari Aisyah, dia menjadikan tirai tersebut menjadi bantal untuk bersandar Nabi.

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Bazz, 4/223).

Apakah melukis makhluk yang beryawa itu merupakan perbuatan kufur akbar, kufur ashgar atau maksiat?

Jawab:

Melukis makhluk yang bernyawa bukan masuk dalam kategori perbuatan kufur akbar (yaitu yang menyebabkan seseorang yang menjadi kafir, Pent.), tetapi termasuk perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman yang berat dan laknat bagi para pelukis. Pada saat yang sama, melukis juga bisa menjadi jalan menuju perbuatan syirik akbar.

Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa-alihi wa shaahbihi wa sallam.

(Fatawa Lajnah ad Daimah Lil Buhut AL Ilmiyah wa Al Ifta’, 1/676)

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/IX/1426 H/2005M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *