Hukum Arisan dalam Islam | Jilbab Online

Sumber ilustrasi

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukum arisan? Bagaimana jika saya mengikuti arisan ibu-ibu di lingkungan RT dengan alasan hablum minannas (menjalin hubungan baik dengan manusia)? Sebab di sini saya sebagai orang baru yang belum banyak mengenal tetangga.
Jazakumullohu khoiron

(Ummu Abdillah, Bumi Alloh)

Jawab:

Tentang hukum arisan, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan: “Adapun arisan, maka hukumnya boleh dan tidak mengapa sebab ia termasuk ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan dan kasih sayang dengan sesama saudara. Arisan termasuk pinjaman murni dan tidak ada unsur mengambil manfaat bunga sebagaimana disangka sebagian orang. Misalnya saya membayar 1000 real maka nantinya saya juga akan mendapat 1000 real tanpa ada tambahannya, dan manfaat yang saya terima juga telah saya berikan semisalnya kapada yang lain karena saya meminjami dan dipinjami. Adapun zakatnya, maka harus tetap dibayar walaupun ia menghutang (meminjam kepada yang lain) (Liqo’at Bab al-Maftuh 86/19).”

dari artikel Ulama Berfatwa yang dikumpulkan dan diterjemahkan oleh: Abu Bakar al-Atsari dalam majalah al-Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-2 Robi’ul Awwal 1430 H/ Maret 2009 .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *