Kamu Kutalak, Kamu Kutalak,Kamu Kutalak!…Benarkah Jatuh Talak Tiga?

Polemik perbedaan pendapat tentang masalah talak bukan lagi hal yang asing ditelinga kita.Untuk memahami hukum yang satu ini memang diperlukan daya fikir yang tinggi dan cermat.Karena begitu banyaknya perbedaan pendapat dikalangan ulama maka sikap seorang muslim yang faham akan dien ini adalah merujuk kepada pendapat yang paling kuat dan tentu saja harus lah kita berlapang dada menghargai pendapat saudara kita yang mungkin berbeda dengan apa yang kita pegang.

Berangkat dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 230 yang berbunyi:

”Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”

Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat: ”kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua, maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”…Maksudnya apabila seorang suami mentalak/menceraikan istrinya yang ketiga kalinya dan sebelumnya dia sudah memutuskan 2 kali talak, maka siistri haram dirujuk oleh suami sebelum wanita itu kawin dengan orang lain.artinya, hingga wanita itu dijima(disetubuhi) oleh orang lain melalui perkawinan yang sah.Begitu pula apabila siistri menikah tetapi belum dijima’ oleh suaminya (suami yang menikahinya) maka ia tidak halal bagi suami pertama.Kemudian makna firman Allah”Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya” maksudnya adalah suami kedua menceraikannya setelah didukhul/dijima’.”maka tiada dosa bagi keduanya” yaitu suami pertama dan mantan istrinya,”untuk rujuk jika keduanya beranggapan dapat menegakkan hukum-hukum Allah” artinya jika keduanya dapat berinteraksi dengan harmonis.Mujahid berkata,”jika keduanya beranggapan bahwa pernikahan keduanya tidak palsu” kemudian ayat berikutnya :”Itulah hukum-hukum Allah” yakni syariat dan hukum-hukum-Nya ”Yang dijelaskannya bagi orang-orang yang mengetahui”.Wallahu a’lam bishawwab.

Adapun hadits yang membahas tentang masalah talak tiga ini adalah sebagai berikut:

Dari Aisyah Radhiyallahu anha dia berkata,Istri Rifa’ah al-Qurazhy menemui Nabi, seraya berkata,”Tadinya aku menjadi istri Ri’faah lalu dia mentalak aku dengan talak 3.Lalu aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, tapi miliknya seperti jumbai kain yang loyo”.rasulullah tersenyum dan bersabda”Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa’ah? tidak bisa, sehingga engkau merasakan madunya dan dia merasakan madumu” Aisyah berkata,”sementara pada saat itu di dekat beliau ada Abu Bakar, sedangkan Khalid bin Sa’id berada di pintu, Llau Khalid berseru,”Wahai Abu Bakar, apakah engkau tidak mendengar perkataan wanita yang bicara blak-blakan dihadapan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam?”

Penjelasan Lafzh:

1.Batta thalaqi, asal makna batta ialah memutuskan.Maksudnya disini, dia mentalaknya dengan talak yang terakhir atau talak tiga, seperti yang disebutkan dalam riwayat Muslim, Dia mentalaknya yang terakhir, talak 3”

2.Hudbah, artinya pinggiran kain yang membentuk jumbai yang diserupakan dengan bulu mata.yang dimaksudkan disini adalah bahwa Abdurrahman mengalami impotensi dan penisnya tidak dapat ereksi.

3.Usailatahu, artinya tasghir dari asalah, merupakan kiasan dari jima’ yang kenikmatannya diserupakan dengan manisnya madu.

Makna global:

Mantan istri rifa’ah datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam untuk mengadukan keaaanya seraya menuturkan bahwa tadinya dia adalah istri Rifa’ah, lalu Rifa’ah mentalaknya dgn talak tiga.Sesudah itu dia menikah dgn Abdurrahman bin Zubair namun Abdurrahman tidak menyentuhnya sama sekali karena impoten dan penisnya tidak mampu ereksi.Rasulullah tersenyum mendengar penuturannya yang blak-blakan dan terus terang itu, padahal biasanya wanita cenderung malu.Beliau mengerti apa yang dimaksudkannya bahwa dia ingin kembali kepada suaminya yang pertama, karena dia mengira bahwa setelah melaksanakan akad nikah dengan Abdurrahman, maka dia sudah boleh menikah lagi dengan suami pertama,Rifa’ah.tapi beliau menolak keinginannya itu dengan mengabarkan bahwa untuk dapat kembali lagi kepada Rifa’ah, maka suami yang terakhir harus lebih dahulu berjima’ dengannya.

Sementara pada saat itu didekat Rasulullah ada Abu Bakar sedangkan Khalid bin Sa’id berada diambang pintu, menunggu izin untuk masuk.Pada saat itu Khalid memanggil Abu Bakar, seraya mencela sikap wanita tersebut yang bicara blak-blakan disepan rasulullah.hal ini dia lakukan karena rasa pengagungan dan sungkan terhadap beliau, seperti yang biasa dilakukan para sahabat.

Kesimpulan Hadits:

1.Saat yang dimaksudkan battu ath-thalaq disini ialah talak yang terakhir atau talak3 seperti yg disebutkan dalam riwayat lain.

2.Setelah talak 3 ini seorang wanita tidak dapat dinikahi suami pertama yg menjatuhkan talak 3 kepadanya kecuali setelah dia menikah dgn laki2 lain dan suami yg keduanya itu berjima’ dgnnya.jadi yg dimaksud firman Allah ”Maka wanita itu tidak halal baginya hingga dia kawin dgn suami yang lain” adalah jima dan bukan sekedar akad nikah.Menurut Ibnul Mundzir, para ulama telah menyepakati penetapan syarat jima’ agar wanita itu halal bagi suami yg pertama.Dia tidak halal bagi suami pertama sehingga dia berjima’ dgn suami yang ke-2.

3.Yang dimaksudkan al-usailah ialah kenikmatan yang dihasilkan oleh penetrasi meskipun tidak sampai terjadi ejakulasi.begitulah menurut ijma’ ulama.Begitulah makna yg disimpulkan, karena hal itu lebih diyakini bisa mendatangkan kenikmatan.

4. Harus dilakukan penetrasi.Jika tidak maka tidak dapat dirasakan kenikmatan seperti yg dirasakan.

5.Tidak ada salahnya berkata terus terang tentang sesuatu yg biasanya mengundang rasa malu, sekiranya dibutuhkan.rasulullah telah mengakui hal iytu dan beliau tersenyum ketika mendengar penuturan wanita tersebut.

6.Kebaikan akhlak rasulullah shalallahu alaihi wassalam.Ya, Allah limpahkanlah anugerah kepada kami utk mengikuti beliau.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Sebenarnya tempat untuk perbedaan pendapat ini dalam bab talak.Tapi karena pengarang tidak menyinggungnya disana, padahal permasalahannya cukup signifikan disini maka ada baiknya jika kami mengungkapkannya disini dan adanya kebutuhan kepadanya.

Para ulama saling berbeda pendapat ttg orang yang menjatuhkan talak 3 secara sekaligus atau dia menjatuhkannya dengan 3 kali pengucapan kata yang tidak diselingi penarikannya kembali, apakah hal itu sudah mengharuskan talak 3, sehingga istrinya tidak lagi halal baginya kecuali setelah menikah dgn suami yang lain dan menghabiskan masa iddahnya? ataukah itu merupakan talak satu, sehingga dia dapat rujuk kembali selagi berada pada masa iddah, dan setelah habis masa iddah dpt dilaksanakan akad dgnnya meskipun tidak menikah dengan suami lain??

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini dengan perbedaan yang mencolok dan beragam.Sampai-sampai ada sebagian imam dan ulama seperti Syaikhul islam Ibnu taimiyah dan beberapa orang pengikutnya yg harus mendapat penyiksaan karena harus menarik kembali pendapatnya.

Yang demikian itu terjadi, karena pendapat yg lebih masyhur tentang kejadiannya ialah dari 4 madzhab.Seakan-akan orang yg keluar dari pendapat itu menyimpangd dari kebenaran, meskipun dia mempunyai dalil yg kuat dan mengikuti imam salaf dari umat ini.Semoga Allah memerangi fanatisme golongan dan hawa nafsu.bagaimanapun juga hal ini merupakan masalah yg panjang.Namun disini kami cukup memaparkan ringkasannya saja.

Jumhur ulama diantaranya 4 imam dan jumhur sahabat serta tabi’in menyatakan terjadinya talak 3 dgn satu perkataan seperti ”Engkau ditalak tiga” atau sejenisnya atau dengan menggunakan beberapa kata-kata selagi tidak ada maksud ruju’ kembali diantara penyampaian kata-kata itu.

Dalil mereka adalah hadits Rukanah binAbdullah (yang mentalak istrinya battatan).Ketika dia memberitahukannya kepada Nabi, maka beliau bertanya,”Demi Allah tidakkah engkau maksudkan hanya satu talak?”Rukanah menjawab,”Demi Allah aku tidak memaksudkannya melainkan hanya satu talak.” Rasulullah memintanya untuk bersumpah hingga tiga kali.

Hadits ini ditakrij Abu Daud,Ibnu Hibban,Al-Hakim,Asy-Syafi’i dan At-Tirmidzi menshahihkannya.

Sisi pembuktian dari hadits ini ialah permintaan Rasulullah kepada orang yg mentalak untuk bersumpah bahwa dia tidak memaksudkan dengan kata al-battah itu melainkan hanya satu.Hal ini menunjukkan bahwa sekiranya dia memaksudkannya lebih dari satu (tiga) maka terjadilah apa yang dia kehendaki(talak 3).

Mereka juga berhujjah dgn hadits yg disebutkan di dalam Shahih Bukhari dari Aisyah,bahwa ada seorang laki-laki yang menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, lalu dia menikah lagi dgn lelaki lain, lalu dia ditalak oleh suami kedua.

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam ditanya,”Apakah wanita itu dihalakan bagi suami pertama?”,Beliau menjawab ”Tidak, sehingga suami kedua berjima’ dengannya seperti yg dilakukan suami pertama”

Sekiranya tidak terjadi talak 3, tentunya beliau tidak melarang wanita itu ruju’ kesuami pertama kecuali setelah suami kedua berjima’ dengannya.Mereka juga berhujjah dengan perbuatan para sahabat seperti Umar bin Khaththab yang menjatuhkan talak 3 dgn satu perkataan yg memang dimaksudkan untuk talak 3, yang diucapkan secara langsung oleh orang yang menjatuhkan talak.Apa yg mereka lakukan sudah cukup dijadikan panutan.Mereka masih memiliki beberapa dalil selain yg kami sebutkan ini.Kami sebutkan yg jelas dan kuat, yang mendukung pendapat mereka.

Segolongan ulama berpendapat bahwa talak tida yg diucapkan dengan satu perkataan atau dengan beberapa perkataan yang tidak diselingi maksud untuk rujuk hanya berlaku untuk satu talak.Pendapat ini diriwayatkan dari beberapa sahabat, tabi’in dan para pengikut madzhab.

Diantara shahabat yg menyatakan pendapat ini adalah Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Ali,Abdurrahman bin Auf, dan Zubair bin Awwam.Dari kalangan tabi’in ialah Thawus, Atha’, Jabir bin Zaid, mayoritas pengikut Ibnu Abbas, Abdullah bin Musa dan Muhammad bin Haq.Diantara pengikut madzhab ini ialah Abu Daud dan mayoritas rekan-rekannya, sebagian rekan Abu Hanifah, sebagian rekan Malik,sbagian rekan Ahmad, diantaranya Abdus-Salam bin Taimiyah yg memfatwakan hal itu secara sembunyi-sembunyi, begitupula cucu syaikhul islam ibnu Taimiyah, yang memfatwakannya secara terang-terangan dalam majleisnya yang karenanya dia disiksa oleh penguasa, dan masih banyak lagi pengikutnya yang mendukung pendapat ini,seperti Ibnul Qayyim. Pembahasan tentang masalah ini bisa berkepanjangan.Kami akan mengemukakan sebagian teksnya dan bantahan dari pihak lain yang tidak sependapat dengan pengungkapan yang dapat memuaskan.

Mereka berhujjah dengan nash juga qiyas.Hujjah berdasarkan nash ialah riwayat Muslim dalam Shahih-nya, bahwa Abu SHahba bertanya kepada Ibnu Abbas,”tidakkah engkau tahu bahwa talak tiga terjadi dengan satu perkataan pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar?”….Ibnu Abbas menjawab,”Ya”. Dalam Lafazh lain disebutkan,”Apakah engkau menjadikannya talak satu??”.Ibnu Abbas menjawab ”Ya”

Ini merupakan nash shahih dan jelas tidak memerlukan takwil dan pengubahan.Adapun yang berdasarkan qiyas, menghimpun talak tiga merupakan hal yang diharamkan dan bid’ah.Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda”Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka ia tertolak”.Menjatuhkan talak tiga dengan satu perkataan bukan berasal dari perintah Rasulullah, yang berarti tertolak dan tidak dapat diterima.

Mereka menjawab dalil yang digunakan jumhur sebagai berikut:

Tentang hadits RUkanah dalam sebagian lafazhnya isebutkan,”Dia mentalaknya dengan talak 3”.Dalam lafazh lain disebutkan”Talak satu”Dalam lafzah lain disebutkan dengan kata-kata albattah.Karena itulah Bukhari menyatakan, bahwa lafazhnya berbeda-beda tidak tetap.

Menurut Imam Ahmad semua jalurnya dha’if.Yang lain menyatakan dalam sanadnya ada yang majhul, juga ada yang dhaif dan matruk.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hadits Rukanah adalah dhaif menurut para imam hadits.Yang mendhaifkannya adalah Ahmad, Bukhari,Abu Ubaid dan Ibnu Hazm.Para rawinya tidak disifati dengan adil.Adapun hadits Aisyah, penggunaannya sebagai dalil tidak mengena, karena dapat ditakwili bahwa yang dimaksudkan tiga adalah puncak perasaan pada diri orang yang mentalak seperti talak tiga.Jika ada kemungkinan penakwilan ini, maka penggunaannya sebagai dalil adalah batil, yang berarti masih umum (global) dan perlu ditakwil dengan hadits Ibnu Abbas yang menjelaskannya.Begitulah yang mestinya dilakukan menurut ilmu ushul.

Adapun berdalil dengan perbuatan para sahabat, kita perlu bertanya, siapa diantara mereka yang paling layak untuk diikuti? jumlah mereka lebih dari 100 orang.Dengan jumlah mereka yang banyak seperti ini, apakah semua orang menyatakan talak tiga itu cukup dengan satu kata-kata, dan ketika Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam meninggal dunia, anggapan mereka masih sama? datang khalifah beliau Abu Bakar yang tetap menjaga keadaan seperti pada masa beliau.Kemudian digantikan Umar yang pada permulaannya tetap seperti pada masa beliau dan Abu Bakar.Setelah itu talak tiga ditetapkan dengan tiga kali, yang sebab dan keterangannya sudah kami sampaikan diatas.

Kemudian sebagian sahabat ada yang meninggal sebelum khilafah Umar atau berpencar ke berbagai negeri untuk melakukan penaklukan, tidak lagi berdekatan dengannya dan menyisakan beberapa sahabat yang tetap bersamanya di Madinah.Pada saat itulah kita mengetahui bahwa berdalil dengan perbuatan para sahabat merupakan tindakan yang tidak tepat, yang tidak dapat diserupakan dengan ijma mereka pada masa khilafah Abu Bakar.

Umar bin Khaththab dan para sahabat yang bersamanya tentu tidak bermaksud melakukan suatu amalan untuk menyalahi keadaan pada masa Rasulullah.Dia melihat orang-orang suka terburu-buru sehingga mereka banyak menjatuhkan talak tiga, yang menurutnya itu merupakan bid’ah yang di haramkan.Maka ia berfikir untuk menetapkan bagi mereka sesuai dengan apa yang mereka katakan, sebagai pengajaran dari dosa yang mereka lakukan, agar merasakan kesempitan karena sesuatu yang sebenarnya tidak mereka perlukan dan yang mestinya membuat mereka dalam keadaan lapang.

Apa yang dilakukan Umar ini merupakan itihad seperti ijtihadnya para imam, yang berbeda menurut perbedaan tempat dan waktu, bukan merupkan ketetapan hukum yang tidak bisa diotak-atik.Yang tetap adalah ketetapan hukum dalam masalah ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan jika suami menjatuhkan talak tiga pada satu masa suci,dengan satu kata-kata atau dengan beberapa kata, seperti perkataan,”Engkau ditalak tiga” atau ”Engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak” atau ”Engkau ditalak, kemudian ditalak, kemudian ditalak” atau dia berkata pada suatu saat,”Engkau ditalak” lalu dia berkata lagi ”Engkau ditalak” lalu dia berkata lagi ”Engkau ditalak”, sepuluh kali atau seratus kali, atau perkataan-perkataan semacam itu, maka tentang hal ini ada 3 pendapat yang berkembang di kalangan ulama salaf dan khalaf, baik istri itu sudah disetubuhi atau belum disetubuhi:

1. Talak mubah lazim (dianggap talak satu yang dapat dirujuk).Ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat yang lama darinya, dan menjadi pilihan pendapat Al-Khiraqy.

2. Talak haram lazim (talak 3 yang tidak dapat diruuki kecuali setelah menikah dengan suami lain).Ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah, dan AHmad.Pendapat ini banyak dinukil dari ulama salafa san khalaf dari kalangan shahabat dan tabi’in.

3. Talak haram (tiga) dan tidak ada yang diharuskan darinya kecuali seperti talak satu. Pendapat ini dinukil dari segolongan ulama salaf dan khalaf, pendapat mayoritas tabi’in, pendapat sebagian rekan Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad.

Pendapat yang ketiga inilah yang ditunjukkan Al-Kitab dan As-Sunnah.Didalam Al-Kitab dan As-Sunnah tidak ada yang mengharuskan ketetapannya sebagai talak 3 bagi orang yang mengucapkannya dengan satu kata atau dengan beberapa kata tanpa bermaksud rujuk atau melakukan akad lagi.Tapi yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah ialah ketetapan hal itu bagi orang yang menjatuhkan talak yang memang diperbolehkan Allah dan Rasul-Nya. Ini pula yang ditunjukkan qiyas dan dengan mempertimbangkann berbagai dasar syari’at.Tidak ada perbedaan pendapat diantara orang-orang muslim bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam adalah orang yang ma’shum tentang apa yang beliau syariatkan bagi umat berdasarkan ijma orang-orang muslim, begitu pula umat yang terjaga dari kesalahan untuk berijma terhadap suatu kesesatan.

Ditempat lain, Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata,”ada perbedaan yang nyata antara talak dan sumpah untuk mentalak, antara nadzar dan sumpah untuk bernadzar.Jika seseorang memohon keperluan kepada Allah, lalu dia berkata,”Jika Allah menyembuhkan penyakitku atau melunasi hutangku atau membebaskan aku dari kesulitan ini, maka aku berkewajiban kepada Allah untuk bershadaqah 1000 dirham atau aku puasa sebulan atau membebaskan seorang budak wanita”.Ini merupakan ta’liq nadzar yang harus dia penuhi berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’.Jika dia mengucapkan nadzar itu dalam bentuk sumpah, seperti perkataannya,”Jika aku dapat bepergian bersama kalian atau jika aku dapat menikahi fulanah, maka aku harus menunaikan haji atau hartaku menadi shadaqah.” Orang yang semacam ini menurut shabat dan jumhur adalah orang yang bersumpah dengan suatu nadzar dan bukan orang yang bernadzar.Jika dia tidak memenuhinya perkataannya itu, maka cukup baginya kafarat sumpah”

Inilah kesimpulan yang dapat kami sampaikan tentang masalah yang terkenal ini dan yang pembahasannya cukup panjang.

Manapun yang benar dari dua pendapat ini, maka pendapatlah yang harus diperhatikan, jangan sampai masalah ini menimbulkan perpecahan dikalangan kaum muslimin, karena bagaimanapun juga itu merupakan masalah furu’iyah khilafiyah (perbedaan pendapat pada masalah cabang).Wallahu’alam bish-showwab.Semoga bermanfaat bagi kita semua.amin. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, keluarganya dan para sahabatnya.

Sumber Rujukan:

1.Al-Qur’anul Karim,terbitan Departemen Agama

2.Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir 2/382-384,GIP, Jakarta

3.Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim hal :764-772,Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam,Darul Falah


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *