Aduh Kasihan … Anak Gadis Dikarantinakan (dipingit)

 

Kebiasaan ini telah populer dalam sebagian masyarakat. Yaitu seorang ayah mengkarantinakan anak gadisnya semenjak kecilnya, dan ia ucapkan :”anak gadisku ini untuk si ‘Fulan’ ” Entah dari anak pamannnya, kerabatanya, anak teman bapaknya atau lainnya.

 

Dari sini timbullah isu bahwa gadis “Fulanah” hanyalah untuk si “Fulan”, sehingga tak boleh laki-laki manapun meminangnya. Si perempuan tak boleh menolak laki-laki yang telah dipersiapkan, dan si laki-laki terlarang meminang perempuan lain.

 

Kebiasaan ini sama sekali tak ada tuntunannya dalam syari’at Islam. Sebab sama artinya membatasi dan menyulitkan agama yang telah dilonggarkan Allah, juga membahayakan bagi si gadis dan si laki-laki.

 

Lantas apa sih gerangan pendorongnya? Konon untuk menambah penghormatan dan kecintaan. Namun seringkali malah sebaliknya. Si laki-laki menjadi nyeleneh dan sinting. Terjadilah hubungan yang tak harmonis antara kedua keluarga. Si laki-laki tak lagi perhatian kepada si gadis tanpa sepengetahuan keluarganya, sehingga semua laki-laki yang ingin meminang menjauh dari si gadis, karena keyakinan mereka bahwa si gadis hanya ‘dikadokan’ untuk laki-laki tertentu.

 

Dan seringkali si gadis juga mengalami nasib buruk. Usianya terus menua namun belum menikah, dll. Kebiasaan ini sudah mentradisi, dan terjadilah perkawinan paksa, yang dibangun oleh sikap basa-basi, sehingga diniscayakan bangunannya akan runtuh.

 

Pernah saya bertanya kepada ulama yang sangat kita segani dan hormati, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz -hafidhahullah- mengenai tradisi ini, lalu beliau berkomentar, “Pengkarantinaan (memingit gadis) seperti ini tak ada dasarnya sama sekali”.

 

Di antara bentuk karantina, seseorang mengkarantinakan anak perempuan pamannya agar dinikahi salah seorang kawannya.

 

Ahli fatwa Saudi Arabia, yang terhormat Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh -rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengkarantinakan anak perempuan pamannya dari semua laki-laki peminang, dengan tujuan agar dinikahi sendiri, atau salah seorang kawannya, atau anak laki-laki pamannya sementara si gadis tak suka, apakah si gadis boleh dipaksa atau tidak?

 

Beliau -rahimahullah- menjawab, “Kita berkesimpulan bahwa pengkarantinaan seperti ini tak diperkenankan dan tidak dibolehkan oleh syariat. Agama Islam tak memberi ajaran tentangnya, dan sunnah nabawiyah sarat larangan tentangnya. Pernikahan dengan model seperti ini adalah tidak dibenarkan, tak diakui keabsahannya, sebab mengkarantinakan anak adalah diantara bentuk kesewenang-wenangan dan kedhaliman terbesar.

 

Orang yang terus menerus mengkarantinakan gadis yang lemah, dan ingin memaksanya dan menikahkannya dengan laki-laki yang tak disukainya, ia harus dicegah oleh polisi pemerintah, jika nasehat qur’ani belum juga mempan baginya. (Fatawa wa Rosail, Syaikh Muhammad bin Ibrahim 10/83)

 

 

disalin dari buku “Apa Salahku… Hingga perkawinan tak mendatangkan bahagia”, Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad, ICB Press, Cet. Mei 2004

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *