Bising Diwaktu Orang Sedang Shalat

Banyak kita jumpai disekeliling kita, apakah itu saudara kita, teman, kerabat dan lain-lainnya yang sering berbicara dengan suara nyaring ketika seseorang sedang melaksanakan shalat.Disadari atau tidak mereka ini telah mengganggu hubungan munajat seorang hamba dengan Rabb-Nya.Bahkan terkadang diantara mereka ada pula yang mengeraskan bacaan Al-Qur’an atau pun dzikir, adapula yang tertawa, bercanda dengan temannya .Kejadian ini bukan merupakan rahasia umum lagi.Mereka seakan-akan acuh tak acuh dan menganggap biasa saja bising diwaktu orang sedang shalat.Baik apakah itu shalat dimasjid, mushalla ataupun dirumah. Apakah sikap seperti ini dibenarkan dalam islam dan apakah perbuatan bising diwaktu orang sedang melaksanakan shalat ini diridhoi oleh Rabb kita???


Ternyata perbuatan diatas sangat dilarang didalam islam.Ironisnya justru
kalau kita mau membuka mata kita lebar-lebar terkadang para imam atau ketua
masjidlah yang melakukannya.Mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi jama’ah
malah menjerumuskan orang yang awwam kedalam perbuatan ini.Sehingga menjadi
wajarlah apabila ada orang yang shalat disekitar kita, perbuatan bising
mengganggu orang yang sedang shalat ini tetap dilakukan.Dan sangat sedikit
sekali kita jumpai orang yang mau mencegah perbuatan ini yang jelas-jelas
menyimpang dari sunnah Nabi kita Shalallahu alaihi wassalam.

Dalam kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq (pada bab Masjid) dikatakan:

Mengeraskan suara sehingga mengganggu orang-orang yang lagi shalat, adalah
hukumnya haram, meskipun yang dibaca itu Al-Qur’an.”

Dalilnya adalah Dari Abu Sa’id ia berkata:

”Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pernah i’tikaf
dimasjid, lalu beliau mendengar (sebagian sahabat) mengeraskan bacaan (mereka),
maka beliau membuka tabir (kemahnya) dn beliau bersabda: ‘Ketahuilah!
Sesungguhnya tiap-tiap kamu itu bermunajat (berbisik) kepada Tuhannya, oleh
karena itu janganlah sebagian kamu mengganggu kepada sebagian yang lain dan
janganlah sebagian kamu mengeraskan bacaannya kepada sebagian yang lain” (Hadits
Shahih riwayat Abu Dawud no hadits: 1332)

Allah Subhanahu Wata’ala telah berfirman:

”Berdo’alah/serulah Tuhan kamu dengan rasa tunduk
merendahkan diri dan tersembunyi, karena sesungguhnya Ia tidak mencintai
orang-orang yang melampaui batas”(Al-‘Araaf:55)

”Dan sebutlah Tuhanmu di dalam dirimu dengan merendahkan
diri dan dengan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara diwaktu pagi dan
petang dan janganlah engkau menjadi orang-orang yang
lalai”(Al-A’raaf:205)

Dari 2 ayat diatas dapat kita fahami bahwa Allah Azza wajalla memerintahkan
kita berdo’a dan berdzikir dengan:

1.Merendahkan diri dan rasa takut

2.Dengan tersembunyi (berbisik) dengan tidak bersuara keras.

Selain itu 2 ayat diatas menjelaskan bahwa:

1.Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas
di dalam berdo’a dan berdzikir dengan suara keras

2.Kita diperintahkan demikian, supaya kita jangan menjadi orang-orang yang
lalai dalam mengingat Allah Subhanahu wa’ta’ala.

Lalu apabila ada yang bertanya bahwa pada waktu shalat jum’at dimana khatib
sedang berkhutbah ada diantara jama’ah yang datang terlambat kemasjid dimana
mereka ini disunnahkan untuk shalat tahiyatul masjid apakah sang khatib harus
memutuskan khutbahnya dulu sampai ia selesai shalat ataukah ia teruskan
berkhutbah meskipun ia berteriak dihadapan orang yang sedang
shalat??

Jawabannya adalah:

Kejadian diatas merupakan suatu pengecualian! karena tidak ada keterangannya
dari Nabi Shalallahu alaihi wassalam yang beliau memutuskan khutbahnya diwaktu
ada yang datang terlambat. Padahal yang datang terlambat diwaktu Nabi Shalallahu
alaihi wassalam berkjum itu ada.

Bahkan beliau perintah orang yang terlambat itu untuk shalat tahiyyatul
masjid.(Shahih Bukhari:1/223)

Jadi menurut sunnah Nabi Shalallahu alaihi wassalam: Sang khatib boleh
memerintahkan orang yang datang terlambat itu melaksanakan shalat tahiyyatul
masjid dengan ringkas.(HR.Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

Marilah kita renungkan! orang yang datang terlambat tentunya tidak
berbarengan, biasanya datang satu persatu.Jika sang khatib memutuskan khutbahnya
untuk satu orang, setelah selesai datang lagi satu orang, niscaya tidak akan ada
habis-habisnya.Lalu apa yang akan kita dapati dari khatbah jum’at
tersebut???

Jadi jelaslah bahwa hadits diatas merupakan pengecualian bukan merupakan
dalil dibolehkannya bising diwaktu orang sedang shalat.Semoga setelah kita
mengetahui dalil diatas dapat mengamalkannya, tidak mengganggu orang yang sedang
shalat baik berupa bacaan Al-Qur’an, dzkir, tawa dan canda maupun hal-hal
lainnya.Karena telah jelas larangannya. Wallahu’alam bisshawwab.

Sumber rujukan:

Al-Masaa-il, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat, darul Qalam,
Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *