Ketika Shalat Teringat Pakaiannya Terkena Najis

Terkadang karena sibuk atau tergesa-gesa untuk segera
menunaikan shalat sering terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.Salah satu
contohnya yaitu kita shalat dengan menggunakan pakaian yang terkena
najis.Terutama bagi akhwat yang sudah memiliki momongan terkadang terkena air
kencing buah hati kita atau najis lainnya tanpa sempat membersihkannya terlebih
dahulu atau mengganti pakaian karena sibuk atau lupa, akhirnya kita shalat
dengan pakaian yang sama, pakaian yang terkena najis tadi.Nah bagaimana bila hal
ini menimpa ukhti/ikhwah sekalian apa yang harus kita lakukan sedangkan kita
baru teringat ketika dalam posisi shalat???Mari kita lihat jawabannya…

Tanya: Jika seorang wanita lupa sehingga ia shalat dengan menggunakan pakaian
yang telah terkena najis, lalu ditengah shalat ia teringat bahwa pakaian yang
dipakainya itu telah terkena najis, apakah boleh bagi wanita itu menghentikan
shalatnya untuk mengganti pakaian itu?Dan bilakah saat-saat dibolehkannya
menghentikan shalat?

Jawab: Barangsiapa yang melaksanakan shalat dengan membawa najis dan ia
mengetahui adanya najis itu maka shalatnya batal, akan tetapi jika ia tidak tahu
adanya najis hingga selesai shalat maka shalatnya sah dan tidak diharuskan
baginya untuk mengulangi shalat itu.Jika keberadaan najis itu diketahui sat ia
melakukan shalat serta memungkinkan baginya untuk menghilangkan najis itu dengan
segera, maka hendaknya ia lakukan itu kemudian melanjutkan shalatnya hingga
selesai, telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
bahwa suatu ketika beliau melepaskan kedua sandalnya saat shalat setelah
malaikat Jibril mengabarkan beliau bahwa pada kedua sandalnya itu terdapat najis
dan Nabi Shalallahu alaihi wassalam tidak membatalkan bagian shalat yang telah
dikerjakannya.Begitu juga bila mengetahui pada sorbannya terdapat najis, maka
hendaklah segera menanggalkannya berdasarkan riwayat tadi.Adapun jika
menghilangkan najis itu membutuhkan suatu proses yang panjang, seperti harus
melepaskan baju atau celana atau yang lainnya yang mana setelah melepaskan
pakaian itu ia jauh dari shalatnya, maka hendaknya menghentikan shalat dulu
untuk itu dan memulai shalatnya dari awal, seperti halnya bila teringat bahwa ia
dalam keadaan tidak suci atau batal wudhunya saat shalat atau batal shalatnya
karena tertawa atau lainnya saat shalat.

dikutip dari: Fatwa-fatwa Tentang Wanita (oleh Masyayikh),jilid I
hal:121,Darul Haq, Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *