Fatwa-fatwa Muhammad Shalih Al’Utsaimin Tentang Wanita Seputar Puasa Ramadhan

Diambil dari kutaib Fatwa-fatwa Tentang Wanita oleh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin, saya pilihkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan puasa pada bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat bagi ukhti sekalian.

Pertanyaan ke-14:

Penanya berkata,”Bagaimanakah hukum seorang perempuan yang menggunakan pil untuk mencegah haidh pada bulan Ramadhan?”

Jawaban ke-14:

Penggunaan pil pencegah haidh oleh perempuan, jika tidak membahayakan kesehatannya maka tidak mengapa, dengan syarat sang suami mengijinkannya berbuat seperti itu. Tetapi, sepanjang pengetahuan kami, pil-pil itu membahayakan kesehatan si perempuan, dan bahwasanya keluarnya darah haidh adalah sesuai dengan kebiasaan dan merupakan suatu kebiasaan yang alami, jika dicegah pada waktunya, maka sesungguhnya tidak bisa tidak akan memunculkan bahaya bagi tubuh. Demikian pula di antara bahaya yang terdapat dalam pil-pil ini adalah bahwa dia akan merusak siklus kebiasaan (datang bulan)nya, sehingga menjadi kacau. Dan ketika itu dia akan terus dalam keadaan gelisah dan ragu-ragu di dalam sholatnya, dalam berjima’ dengan suaminya dan dalam hal-hal lain. Dengan alasan inilah saya tidak mengatakan perbuatan itu haram, akan tetapi saya tidak menyukainya dan tidak menganggapnya sebagai kebaikan. Saya berpendapat sebaiknya seorang perempuan rela dan ridha terhadap ketetapan Allah atas dirinya. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummul mukminin ‘Aisyah di kala haji wada’ (haji perpisahan). Dia dalam keadaan menangis dan dalam keadaan ihram untuk umrah. Nabi bertanya:

“Kenapa engkau? Apakah engkau haidh?”. Dia mejawab, “Ya”. Nabi bersabda: “Itu adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah atas anak putri Adam.”

Maka hal yagn sebaiknya dilakukan oleh seornag perempuan adalah bersabar dan mengharap pahala. Apabila dia berhalangan untuk melakukan shaum dan shalat disebabkan oleh haidh maka sesungguhnya pintu dzikir masih terbuka. Dan milik Allah lah segala puji. Dia masih bisa berdzikir kepada Allah, bertasbih kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersedekah, berbuat baik kepada orang lain dengan kata-kata dan perbuatan. Dan ini merupakan amal yang paling utama.

Pertanyaan ke-29:

Penanya ini berujar, “Apabila perempuan yang haidh telah suci dan mandi sesudah shalat shubuh lalu dia meneruskan dan menyempurnakan puasanya pada hari itu, maka apakah dia tetap wajib mengganti puasanya?

Jawaban ke-29:

Apabila seorang perempuan yang haidh telah suci sebelum terbitnya matahari meski hanya berselisih waktu satu menit, tetapi dia harus yakin bahwa ia suci maka sesungguhnya bila itu terjadi di bulan Ramadhan, ia wajib berpuasa, dan puasanya pada hari itu sah. Dia tidak wajib menggantinya karena dia telah berpuasa dalam keadaan suci. Meskipun dia belum mandi sampai terbitnya matahari, tetap tidak mengapa. Sebagaimana seorang lelaki yang berjunub akibat jima’ atau mimpi lalu bersahur dan tidak mandi kecuali sesudah terbitnya matahari maka puasanya sah.

Sehubungan dengan ini, saya menyempatkan diri untuk memperingatkan perkara lain yang terjadi di kalangan wanita. Apabila haidh datang kepadanya (datang bulan) sedangkan dia dalam keadaan berpuasa pada hari itu, sebagian wanita menyangka bahwa jika haidh terjadi padanya sesudah berbuka namun sebelum dia shalat Isya’, maka puasanya hari itu terhalang (tidak diterima). Persangkaan ini tak berdalil sama sekali. Bahkan sesungguhnya haidh itu jika terjadi padanya sesudah tenggelamnya matahari walaupun sebentar saja maka sesungguhnya puasanya pada hari itu sempurna dan sah.

Pertanyaan ke 48:

Seseorang bertanya,”Seorang perempuan berbuka di bulan Ramadhan selama tujuh hari, dia dalam keadaan nifas. Lalu dia belum menggantinya sampai datang Ramadhan berikutnya. Ia meninggalkan shaum dari Ramadhan yang kedua sebanyak tujuh hari karena dia menyusui dan tidak bisa mengganti puasanya disebabkan sakit yang dia derita. Apa yang wajib dia lakukan? Padahal sungguh hampir-hampir masuk Ramadhan yang ketiga. Berikanlah pengertian kepada kami. Semoga Allah memberi ganjaran kepada Anda.”

Jawaban ke-48:

Apabila keadaan perempuan ini sebagaimana yang anda ceritakan tentang dirinya bahwasanys dia sakit dan tidak mampu mengganti puasanya, maka kapan saja dia mampu dia harus mengganti puasanya jarena dia sedang berhalangan. Sampai meskipun telah datang Ramadhan yang kedua. Adapun apabila tiada udzur baginya, dia hanya meremehkan dan menganggap mudah saja maka dia tidak boleh menangguhkan menunaikan ganti puasa Ramadhan sampai Ramadhan yang kedua. ‘Aisyah radhiyallahu ;anha berkata, “Saya pernah memiliki kewajiban puasa dan saya tak mampu membayarnya kecuali di bulan Sya’ban”.  Atas dasar ini, maka wajib bagi perempuan ini untuk memperhatikan dirinya. Jika tiada udzur baginya maka dia berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah, serta segera menunaikan hutang puasanya. Jika dia berhalangan maka tiada dosa atasnya meskipun terpaksa ditunda (diakhirkan) setahun atau dua tahun.

Pertanyaan ke-54:

Seorang penanya wanita mengatakan bahwa sesungguhnya dia semenjak diwajibkan puasa atasnya, dia selalu berpuasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi dia tidak mengganti puasa pada hari yang dia berbuka padanya disebabkan datang bulan, dan karena ketidaktahuannya tentang penggantian jumlah hari-hari yang dia berbuka padanya. Dia menginginkan petunjuk baginya tentang hal yang harus dia lakukan sekarang ini?

Jawaban ke-54:

Alangkah sedihnya, ada kejadian seperti ini di kalangan wanita-wanita muslimin. Karena sesungguhnya meninggalkan hal ini –saya maksudkan meninggalkan qadha (mengganti) apa yang wajib atasnya berupa shiyam-, mungkin karena ketidaktahuan (kebodohan) atau mungkin juga karena meremehkan. Kedua-duanya adalah musibah. Karena sesungguhnya bodoh obatnya adalah ilmu dan mau bertanya,sedangkan meremehkan obatnya adalah takwa kepada Allah Azza wa Jalla, mendekat kepada-Nya, takut terhadap siksa-Nya, dan bersegera melakukan hal yang diridhoi oleh-Nya. Maka perempuan ini wajib bertaubat kepada Allah dari apa yang telah dia lakukan, memohon ampun kepada-Nya, dan bersungguh-sungguh menghitung hari-hari yang telah dia tinggalkan dengan sekuat kemampuannya, untuk kemudian dia menggantinya. Dengan melakukan semua itu, dia akan membebaskan diri dari segala tanggungannya dan kami harapkan Allah menerima taubatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *