Warna Kuning dan Keruh Sesudah Kebiasaan Haidh

Terkadang pada wanita yang telah mengalami
masa suci dari haidhnya mendapatkan warna kuning atau cairan keruh, sehingga
terkadang membingungkannya. Agar hilang rasa bingung di hati para wanita
muslimah yang mengalaminya maka akan saya bawakan hadits yang menjelaskan
masalah ini.Dimana para shahabiyah pun mengalami hal yang sama.Nah, mari kita
tengok haditsnya.

Dari Ummu Athiyah, ia berkata : ”Warna
kuning dan keruh (kotor)sesudah suci itu, tidak kami anggap sesuatu darah
haidh.”(HR.Abu Daud dan Bukhari, tetapi Bukhari tidak menyebutkan kata-kata
”sesudah suci”)

Dari Aisyah, bahwa Rasulullah shalallahu
alaihi wassalam menerangkan tentang perempuan yang melihat sesuatu yang
meragukannya setelah suci, sesungguhnya dia itu hanya sekedar basah.Atau ia
mengatakan: ”basah”.(HR.Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Penjelasan hadits diatas :
Imam Syaukani berkata: hadits itu menunjukkan bahwa warna
kuning dan keruh sesudah suci, kedua-duanya bukan darah haidh, akan tetapi kalau
terjadi pada waktu haidh, maka kedua-duanya berarti darah haidh.Sebagai
tambahan, Ibnu Taimiya berkata dalam kitabnya Al-Ikhtiyaaraat: Sedikit dan
lamanya waktu haidh itu tidak dapat ditentukan, bahkan setiap yang diakui
sebagai suatu kebiasaan bagi perempuan adalah berarti haidh, sekalipun kurang
dari satu hari atau lebih dari lima sampai lima belas hari. Tidak pula ada batas
minimal umur perempuan mulai haidh.Juga tidak ada batas maksimal dan minimalnya
masa suci antara dua haidh.Perempuan yang pertama kali haidh menghitung darah
yang ia lihatnya, selama tidak menjadi istihadhah.begitu juga orang yang pindah
kebiasaannya dengan tambah atau kurang, atau benar-benar pindah (berubah siklus
haidhnya) maka yang demikian itu dianggap sebagai darah haidh. Sehingga dia
mengetahui bahwa dia adalah istihadhah, karena terus mengalirnya darah.Sebab
perempuan yang hamilpun kadang-kadang mengalami haidh.

Dari dalil diatas dapat kita fahami bahwa warna kuning atau keruh yang keluar setelah suci dari haidh maka ia tidak dianggap apa-apa,
hanya basah-basah saja atau lembab.Adapun ciri darah haidh yang dapat kita ketahui adalah:
1. Baunya busuk
2. warnanya hitam
3. Lunak dan kental
Dan
orang-orang pada zaman modern ini menyebutkan ciri yang keempat yaitu bahwa
darah haidh tidak bisa beku sementara darah yang bukan haidh dapat
membeku.

Untuk melengkapi pembahasan diatas ada
baiknya ukhti simak pertanyaan yang diajukan kepada ulama kita berikut
ini:

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Ada seorang
wanita yang setelah habis masa haidhnya tidak mengalami keluarnya gumpalan
putih, akan tetapi ia mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus
bagaimana hukumnya ini?

Jawaban: Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haidh, maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya tidak dapat dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak penunjuk yang menunjukkan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan kering begitu saja sehingga ia mendapatkan masa
haidh
selanjutnya, setiap wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam mengakhiri
masa haidhnya.Wallahu’alam bishshawwab.

Maraji:
1. Terjemahan nailu Authar, Imam Syaukani, 1/150-151,Bina Ilmu Surabaya
2. Fatwa-fatwa Tentang Wanita, Masyayikh, darul
haq,Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *