Menutup Bejana dan Tempat Menyimpan Makanan dan Minuman

Sumber ilustrasi

Untuk melanjutkan artikel sebelumnya mengenai tindakan sesuai syari’at Islam untuk mencegah datangnya berbagai penyakit yang disalin dari buku Imunisasi Syari’at oleh Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA., kali ini akan dipaparkan salah satu tindakan preventif sebelum penyakit datang yaitu menutup bejana dan tempat menyimpan makanan dan minuman.

Bila orang-orang yang ilmu dan jiwanya telah mengkultuskan peradaban barat biasanya beranggapan bahwa masyarakat baratlah kiblat kebersihan dan kesehatan, maka hal itu tidaklah layak dilakukan oleh orang yang dihatinya masih tersisa setitik keimanan. Yang demikian itu, dikarenakan agama kita, jauh-jauh hari sebelum bangsa barat mengenal kebersihan, telah mengajarkan berbagai syari’at yang hingga saat ini belum bisa ditandingi oleh teori atau peradaban apapun.

Di antara tindakan preventif yang diajarkan Islam guna menjaga kesehatan umat manusia ialah dengan menjaga makanan dan minuman mereka dari berbagai kotoran dan mikro organik yang dapat mengancam kesehatan. Agar makanan dan minuman tetap bersih dan higienis, Islam mengarjarkan umatnya untuk senantiasa menutupinya, dan tidak membiarkannya terbuka, terkena udara bebas dan berbagai hal lainnya. Tindakan ini adalah langkah awal yang sangat penting dari upaya menjaga kesehatan dan menangkal penyakit.

Rasulullah bersabda:

“Tutuplah bejana, ikatlah geribah (tempat menyimpan air yang terbuat dari kulit -pen), tutuplah pintu, matikanlah lentera (lampu), karena sesungguhnya setan tidaklah mampu mengurai geribah yang terikat, tidak dapat membuka pintu, dan tidak juga dapat menyingkap bejana (yang tertutup). Bila engkau tidak mendapatkan (tutup) kecuali hanya dengan melintangkan di atas bejananya sebatang ranting dan menyebut nama Allah, hendaknya ia lakukan.” (HR. Muslim)

Pada riwayat lain:

“Tutuplah bejana dan ikatlah geribah, karena pada setiap tahun ada satu malam (hari) yang padanya turun wabah. Tidaklah wabah itu melalui bejana yang tidak bertutup, atau geribah yang tidak bertali. melainkan wabah itu akan masuk ke dalamnya.” (HR. Muslim)

Dari mencermati hadits di atas, dapat dipahami bahwa menutup rapat makanan dan minuman, terlebih lagi bila disertai dengan bacaan basmalah, dapat menanggulangi dua penyebab utama bagi segala penyakit:

  1. Ulah dan kejahatan setan.
  2. Wabah penyakit yang turun dan menyebar melalui media udara.

Imam An-Nawawi berkata, “Para ulama menyebutkan beberapa faedah dari perintah menutup bejana dan geribah, diantaranya kedua faedah yang ditegaskan pada hadits-hadits ini, yaitu:”

  1. Menjaga (makanan dan minuman) dari setan, kerana setan tidak dapat menyingkap tutup bejana dan tidak dapat mengurai ikatan geribah.
  2. Menjaganya dari wabah yang turun pada satu malam di setiap tahun.
  3. Faedah ketiga: menjaganya dari terkena najis dan kotoran.
  4. Keempat: menjaganya dari berbagai serangga dan binatang melata, karena bisa saja serangga jatuh ke dalam bejana atau geribah, lalu ia meminumnya, sedangkan ia tidak menyadari keberadaan serangga tersebut, atau ia meminumnya pada malam hari, (sehingga ia tidak melihatnya -pen) akibatnya ia terganggu dengan binatang tersebut. [1]

Syari’at ini juga menguatkan papara saya sebelumnya, bahwa lalai dari berdzikir kepada Allah adalah biang berbagai penyakit, karena dengan menyebut nama Allah ketika menutup makanan dan minuman, berarti makan dan minuman kita terhindar dari ulah setan dan wabah yang turun.

Sebagaimana hadits ini merupakan isyarat bahwa wabah penyakit, hanya terjadi pada masa-masa tertentu saja, dan tidak terjadi pada sepanjang tahun. Dan ini adalah salah satu fakta yang telah dibuktikan dalam dunia medis. Kita semua mengetahui bahwa berbagai wabah yang ada di masyarakat, kebanyakannya terjadi pada masa-masa tertentu saja, di mana pada saat itu berbagai virus dan bakteri penyebab penyakit berkembang biak, lalu menyerang masyarakat.

Kedua hikmah ini merupakan secercah rahasia ilmu kedokteran Islam yang tidak atau belum kita kembangkan dan sosialisasikan ke masyarakat. Sebagaimana hal ini merupakan salah satu bentuk Imunisasi Syari’at yang belum atau bahkan tidak kita kembangkan dan sosialisasikan kepada umat manusia.

Catatan kaki:

[1] Syarah Muslim oleh Imam An-Nawawi 13/183

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *